Privasi dalam Internet

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Privasi dan kebebasan informasi
Advertisements

Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
SELAMAT DATANG.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Disusun oleh: Nama : Novia Amalia Sholeha NRP : Kelas : 10
Hak dan kewajiban dokter
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
“Yang terjerat hukum undang undang ITE”
Privasi dan Kebebasan Informasi
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Hak atas kekayaan intelektual
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Negara, Agama dan warga Negara
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Negara, Agama dan warga Negara
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ANUBIS ANONYMO.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Negara, Agama dan warga Negara
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Transcript presentasi:

Privasi dalam Internet

Privasi adalah...... “Hak yang dimilki tiap individu untuk menentukan mana informasi yang boleh atau tidak boleh diketahui public” (Columbia) “Our computing and communications infrastructure is fragile,” (Seth Schoen, senior staff teknologi Electronic Frontier Foundation)

ALERT !! Private information

PRIVATE vs. PERSONAL INFROMATION PRIVATE INFORMATION: Nama lengkap Kode Pos Email Password PIN atm CC Number Nama Ibu Kandung dll PERSONAL INFORMATION: Umur Jenis Kelamin Hobi Jumlah saudara dll

UU ITE tentang PRIVASI: Pasal 31 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU ITE tentang PRIVASI: Pasal 32 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

TERIMA KASIH......