Pengantar Hukum Tata negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
Advertisements

POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
HUKUM TATANEGARA.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
Pendekatan teori dan empisis
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Sumber Hukum Administrasi Negara
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
PENGERTIAN HAN.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Tata negara oleh : Rifqi Ridlo P.

Kompetensi Dasar Mahasiswa mampu memahami pengertian, Kedudukan dan Ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara dengan benar dan cermat.

Indikator Capaian Setelah mengikuti perkuliahan Mahasiswa dapat mengemukakan beberapa peristilahan hukum tata negara dalam berbagai sistem hukum berdasarkan pandangan para sarjana; (c2) Setelah mengikuti perkuliahan Mahasiswa dapat menjelaskan lingkup pengertian Hukum Tata Negara dalam ilmu hukum berdasarkan pandangan para tokoh; (c2) Setelah perkuliahan Mahasiswa dapat mengemukakan ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara dalam ilmu hukum berdasarkan pandangan Para ahli; (c2) Setelah perkuliahan Mahasiswa dapat Menjelaskan Ruang Lingkup Kajian HTN berdasarkan literatur yang berkembang. (c2)

Materi Pokok Silabus Pengertian, Kedudukan dan Ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara dengan benar dan cermat. (c.2) Konsep bentuk dan sistem pemerintahan dan bentuk negara (c.2) Hakikat Konstitusi dan Konstitusionalisme. (c.2) Sejarah perkembangan konstitusi di dunia (c.2) Sistem pemisahan kekuasaan negara yang selama ini berkembang di dunia (c.4) Eksistensi organ-organ kekuasaan negara (c.4) Perkembangan konstitusi Indonesia sejak awal kemerdekaan (c.4) Prinsip dasar penyelenggaraan negara di Indonesia. (c4) Sistem pemisahan kekuasaan di Indonesia (c.4) Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Otonomi Luas (c2) Konstruksi Peradilan Konstitusi di Indonesia (c2)

Kontrak Belajar Minimal TM Komponen Nilai: 75 % = Batas minimum untuk mengikuti Ujian. prosentase kehadiran dikonversi dalam bentuk nilai. Komponen Nilai: Tugas Individu = 2 Tugas Kelompok = 2 Kehadiran = 1 Ujian = 5 (UTS = 2; UAS = 3)

Tugas Individu Responsi Diakhir Perkuliahan; Analisis Persoalan HTN : analisis HTN atas permasalahan faktual: eksistensi Pancasila sebagai dasar dan sistem hukum; prospektif amandemen ke V UUD 1945; Ultra Petita dalam peradilan indonesia; Impeachment sebagai sarana kontrol kekuasaan; pergeseran relasi Polri dan TNI di Indonesia; pergeseran kedudukan dan peran MK; Pergeseran Kedudukan dan peran KY; aspek hukum pemilukada serentak; aspek hukum pemilu dan pilpres serentak; pergeseran relasi legislatif dan Eksekutif analisis HTN atas kebijakan pemerintahan; Dasar analisis Konstitusi dan prinsip-prinsip HTN; Bukan hasil copy-paste; Format Jurnal Hukum Rechtsidee.

Tugas Kelompok Dikerjakan Maksimal 3 Orang; Membuat Analisis Terhadap Perubahan Konstitusi Negara RI: Deskripsi tata aturan yang dianalisis; analisis normatif atas kontent yang dikaji; analisis sosiologis yang melingkupi lahirnya kontent tersebut; analisis politik yang melingkupi lahirnya kontent tersebut; analisis sejarah yang melatarbelakangi ketentuan tersebut. Membuat Materi Sosialisasi Undang-Undang dan/atau Kebijakan Pemerintahn yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat. tiap kelompok tidak boleh sama

Istilah Kepustakaan Belanda Kepustakaan Inggris Kepustakaan Perancis Staatsrecht in ruimere zin (hukum negara dalam pengertian luas); Kepustakaan Inggris Constituional Law ≠ State law Kepustakaan Perancis Droit Constitutionnel Kepustakaan Jerman Verfassungsrecht

Pengertian van Vollenhoven adalah Hukum yang mengatur semua masyarakat atasan dan bawahan menurut tingkatannyadan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Scholten logemann van der Pot hukum yang mengatur tentang organisasi dari pada negara; logemann hukum yang mengatur organisasi negara; van der Pot peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing.

Wade and Phillips. is then that body of rules which prescribes (a) the structure (b) the functions of the organs of central and local government; in the generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the principal organs of government and their relationship to each other, and determine their principal functions.

Paton constitutional law deals with the ultimate questions of distribution of legal power and the functions of the organs of the state. in a wide sense, it includes administrative law, but it is convinient to consider as a unit for many purpose the rule which determine the organization, power, and duties of administrative authorities.

AV Dicey appears to include all rule which directly or indirectly affect the distribution or exercise of the souvereign power in the state.

Kusumadi Pudjosewojo sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

Kedudukan HTN berbeda dengan Ilmu Negara IN adalah pengantar bagi HTN; IN hanya memiliki sifat teoritis non praktis, HTN memiliki sifat teoritis dan praktis; Produk Legislasi (Undang-undang); Produk juris (vonnis); Produk eksekutif (beschikking - regeling). HTN memiliki sisi persamaan dan sisi perbedaan dengan HAN

Ruang Lingkup Pandangan Logemann susunan dari jabatan-jabatan; penunjukan mengenai jabatan-jabatan; tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan; batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya; hubungan antar jabatan; penggantian jabatan; hubungan antara jabatan dan pejabat

Tentang Keorganisasian suatu Negara Bagaimana suatu negara yang dikehendaki; Bagaimana bentuk pemerintahan bagi negara tersebut; Bagaimana pembagian wilayah dari negara tersebut agar kerjasama dalam mencapai "tujuan" itu dapat berlangsung dan mendapat dukungan sepenuhnya.

Tentang hubungan yang bersifat horisontal. Kebijaksanaan dan kekuasaan legislatif; Kebijaksanaan dan kekuasaan eksekutif; Kebijaksanaan dan kekuasaan yudikatif. berbicara tentang relasi kebijakan dan relasi kuasan diatara ketiganya.

Tentang hubungan yang bersifat vertikal pilihan bentuk dan sistem pemerintahan; pilihan pembagian kekuasaan (relasi kuasa) diantara pusat dan daerah. Tentang kedudukan Warga negara dan Hak Asasi Manusia. Asas dan Persyaratan bagi Kewarganegaraan; Perlindungan terhadap hak-hak asasinya; wewenang, kewajiban dan perlindungan hak-hak asasi warga negara.

Sumber Hukum HTN Sumber Hukum Materiil; dan Sumber Hukum Formil. Konvensi; Traktat.

SH Materiil Pancasila; Isi dari Sumber Hukum; Falsafah Negara; Jiwa dari segenap peraturan yang dibuat.

SH Formil (UU No. 12 Tahun 2011) UUD RI 1945; TAP MPR; Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kebiasaan ketatanegaraan Konvensi Kebiasaan ketatanegaraan kedudukan setara undang-undang. bukan hukum (formil) dan tidak bersanksi. perbuatan yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan yang kemudian karena dianggap baik, perbuatan itu menjadi dilakukan berulang kali, menjadi sesuatu yang terbiasa, dianggap benar dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.

Traktat (perjanjian internasional) Kesepakatan yang dibuat berdasarkan suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau lebih Multilateral). Kedudukannya adalah sumber hukum formal kedua negara; memerlukan ratifikasi untuk keberlakuannya; mengikat para pihak (pacta sunt servanda).