KETENTUAN MATERIAL
PAJAK PARKIR KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Penyelenggara tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran Penyelenggara tempat parkir oleh Pemda atau Pempus Penyelenggara tempat parkir oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Lembaga Asing dengan azas Timbal Balik Penyelenggara tempat penitipan dan garasi dengan kapasitas 10 (mobil) dan 20 (motor) Penyelenggara tempat parkir yang semata-mata untuk usaha memperdagangkan kendaraan (show room/dealer) DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir TARIF PAJAK Ditetapkan 20% (dua puluh perseratus) D P P Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 12 bulan berturut-turut SAAT TERHUTANG Saat terjadinya penyelenggaraan tempat parkir SISTEM PEMUNGUTAN Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, mambayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK Bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor (bensin, solar dan bahan bakar gas) DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor TARIF PAJAK Ditetapkan 5% (lima perseratus) D P P Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu yang lamanya 1 bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur kepada penyedian bahan bakar KBm SAAT TERHUTANG Pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor SISTEM PEMUNGUTAN Dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor Penyedia bahan bakar KBm wajib menghitung, memperhitung-kan, mambayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK Penyerahan kendaraan bermotor 1. Penyerahan kendaraan bermotor kepada Pempus dan Pemda 2. Penyerahan kendaraan bermotor kepada kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan azas timbal balik 3. Penyerahan kendaraan bermotor kepada tenaga ahli yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaaraan bermotor WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor 1. Penyerahan pertama ; 10% untuk kendaraan umum dan bukan umum, 3% untuk kendaraan alat-alat besar dan berat 2. Penyerahan kedua ; 1% untuk kendaraan umum dan bukan umum, 0.3 untuk kendaraan alat-alat besar dan berat Penyerahan karena warisan ; 0.1% untuk kendaraan umum dan bukan umum, 0.03% untuk kendaraan alat-alat besar dan berat TARIF PAJAK D P P Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan KBm pertama ke penyerahan berikutnya SAAT TERHUTANG Saat penyerahan kendaraan bermotor SISTEM PEMUNGUTAN Official Assessment
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor 1. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh Pempus dan Pemda 2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan azas timbal balik 3. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh pabrikan/importir hanya untuk dipamerkan/tidak untuk dijual DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaaraan bermotor WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor TARIF PAJAK 1.5% untuk kendaraan bukan umum, 1% untuk kendaraan umum dan 0.5% untuk kendaraan alat-alat besar dan berat D P P Perkalian antara NJKB dan Bobot Kendaraan Bermotor CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK 1. 12 bulan berturut-turut sejak pendaftaran kendaraan bermotor 2. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus dimuka SAAT TERHUTANG Pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor SISTEM PEMUNGUTAN Official Assessment
PAJAK HIBURAN KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Bioskop, Pertunjukan keramaian, permainan ketangkasan, permainan mesin keping, panti pijat, pertunjukkan pegelaran musik, dan tari hiburan insidental, permainan bowling, biliar, pertandingan olah raga, tempat wisata, taman rekreasi, pasa malam, seluncur es OBJEK PAJAK DIKECUALIKAN Penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti hiburan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan agama dan sejenisnya SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang menonton dan /atau menikmati hiburan WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan 1. Bioskop ditetapkan ; HTM >35.000 15%, HTM 10.000 s.d 35.000 10%, HTM < 10.000 5% 2. 20% untuk Pertunjukkan keramaian, permainan ketangkasan, permainan mesin keping, panti pijat dan sejenisnya 3. 15% untuk pertunjukkan pergelaran musik dan tari, penyelenggaraan hiburan insidental 4. 10% untuk pertandingan olah raga, tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam, seluncur es, pemainan bowling, billiar, pertunjukkan kesenian dan sejenisnya TARIF PAJAK D P P Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan /atau menikmati hiburan CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 1 bulan takwim 1. Saat penyelenggaraan hiburan 2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterimanya pembayaran SAAT TERHUTANG SISTEM PEMUNGUTAN Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, mambayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD
PAJAK HOTEL KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran 1. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen yang tidak menyatu dengan hotel 2. Pondok pesantren, asrama 3. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan oleh hotel 4. Pertokoan, perkantoran, salon untuk umum di hotel 5. Pelayanan perjalan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel WAJIB PAJAK Pengusaha hotel TARIF PAJAK 10% (sepuluh perseraturs) D P P Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 1 bulan takwim SAAT TERHUTANG Saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan hotel SISTEM PEMUNGUTAN Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, mambayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD
PAJAK RESTORAN KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK DIKECUALIKAN Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran 1. Pelayanan usaha jasa boga atau katering 2. Restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel 3. Restoran atau rumah makan yang omzetnya tidak melebih Rp. 30.000.000 / tahun DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Restoran WAJIB PAJAK Pengusaha Restoran TARIF PAJAK 10% (sepuluh perseraturs) D P P Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Restoran CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 1 bulan takwim SAAT TERHUTANG Saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di Restoran SISTEM PEMUNGUTAN Self Assessment : WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, mambayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD
PAJAK PENERANGAN JALAN KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK Pengguna listrik di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1. Pengguna listrik oleh Instansi Pempus dan Pemda 2. Pengguna listrik oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing dan lembaga internasional dengan azas timbal balik 3. Pengguna listrik non PLN yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis tertentu DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna listrik 1. Pengguna listrik PLN bukan industri sebesar 3% 2. Pengguna listrik PLN industri sebesar 8% 3. Pengguna listrik Non PLN bukan industri sebesar 3% 4. Pengguna Listrik Non PLN industri sebesar 8% TARIF PAJAK D P P Nilai Jual Tenaga Listrik (Jumlah tagihan biaya beban + biaya pemakaian KWH) CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 1 bulan takwim SAAT TERHUTANG Saat penggunaan tenaga listrik SISTEM PEMUNGUTAN Witholding
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK Pengambilan atau pemanfaatan ABT-AP 1. Pengambilan, pemanfaatan ABT-AP oleh Pempus atau Pemda 2. Pengambilan, pemanfaatan ABT-AP oleh BUMN dan BUMD yang khusus untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi pengairan 3. Pengambilan, pemanfaatan ABT-AP untuk pengairan pertanian rakyat 4. Pengambilan, pemanfaatan ABT-AP untuk dasar rumah tangga dan tempat peribadatan 5. Pengambilan, pemanfaatan ABT-AP untuk pemadam kebakaran 6. Pengambilan, pemanfaatan ABT-AP untuk tambak rakyat DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang mengambil, memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan ABT-AP TARIF PAJAK Air Bawah Tanah sebesar 20% dan Air Permukaan sebesar 10% D P P Nilai Perolehan Air (NPA) CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 1 bulan takwim SAAT TERHUTANG Saat pengambilan atau memanfaatkan ABT-AP SISTEM PEMUNGUTAN Official Assessment
PAJAK REKLAME KETENTUAN MATERIAL OBJEK PAJAK DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Reklame papan/billboard/megatron/videotron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. selebaran, Rekl. berjalan, Rekl. udara, Rekl. suara, Rekl. film/slide dan Rekl. peragaan OBJEK PAJAK 1. Diselenggarakan melalui internet, media elektronik dan media cetak 2. Diselenggarakan oleh Pempus atau Pemda 3. Diselenggarakan yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan 4. Diselenggarakan untuk tanah tidak melebihi 0.25m2 yang letaknya ditanah tersebut 5. Diselenggarakan untuk memuat nama perusahaan yang menempati tanah tersebut diatur dengan ketentuan ; ketinggian 0-15m luasnya < 0.25 m2, ketinggian 15-30m luasnya < 0.50 m2, ketinggian 30-45m luasnya < 0.75 m2 dan ketinggian > 45m luasnya < 1 m2 6. Diselenggarakan oleh Perwakilan luar negeri 7. Diselenggarakan oleh Parpol atau Ormas DIKECUALIKAN SUBJEK PAJAK Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame 1. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) 2. Untuk rokok dan minuman beralkohol ditambah 25% dari pokok pajak 3. Setiap penambahan ketinggian s.d 15 m ditambah 20% dari pokok pajak pada ketinggian 15 m berikutnya TARIF PAJAK D P P Nilai Sewa Reklame, meliputi ; lebar, jenis, jangka waktu dan ukuran CARA PERHITUNGAN Tarif x DPP MASA PAJAK Jangka waktu 1 bulan takwim SAAT TERHUTANG Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya SKPD SISTEM PEMUNGUTAN Official Assessment