Pengertian Hukum Islam
Pengertian dan Tujuan Hukum Islam Istilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-Islamy atau dalam konteks dari al-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat digunakan Islamic Law. Dalam al-Qur’an maupun dalam al-Sunnah, istilah hukum Islam tidak dijumpai.
Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengertian hukum Islam, maka perlu dijelaskan pengertian Syariah dan Fiqh. Syariah Secara harfiah syariah artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat yg dilalui air sungai.
Secara termenologi, ulama usul fiqh mendefinisikan syariah adalah titah (khitab) Allah yg berhub dg perbuatan mukallaf (muslim, baligh, dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pilihan atau perantara (sebab, syarat, atau penghalang). Jadi konteksnya adalah hukum-hukum yang bersifat praktis (amaliyah).
Menurut Syaikh Mahmud Syaltut, syariah adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syariatkan bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Faruq Nabhan, secara istilah syariah berarti “segala sesuatu yang disyariatkan Allah kepada hamba-hambanya.” Menurut Manna’ al-Qathan, syariah berarti “segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut Aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa syariah itu identik dengan agama. Hal ini sejalan dengan firman Allah pada surat al-Maidah: 48, al-Syura: 13, dan al-Jasiyah: 18. Walaupun pada mulanya syariah diartikan dg agama,tetapi kemudian dikhususkan utk hukum amaliyah. Pengkhususan ini utk membedakan antara agama dengan syariah, karena pada hakekatnya agama itu satudan berlaku secara universal.
Dalam perkembangan selanjutnya kata syariah tertuju atau digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh al-Qur’an dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad).
Fiqh Secara etimologi, fiqh artinya faham, namun berbeda dengan ‘ilm yang artinya mengerti. Ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, sedangkan fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti terikat pada wahyu.
Secara terminologi fiqh adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci. Contohnya, hukum wajib shalat, diambil dari perintah Allah dalam ayat aqimu al-shalat (dirikanlah shalat). Karena dalam al-Qur’an tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melalui sabda Nabi SAW “kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihat aku menjalankannya”.
Seperti telah dikemukakan di depan bahwa hukum Islam adalah terjemahan dari fqh Islam dan syariah Islam, dan yang penekanannya lebih pada fiqh Islam. Hasbi Ash-Shiddiqi mendefinisikan Hukum Islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.
Dalam khasanah ilmu hukum di Indonesia, istilah hukum Islam dipahami sebagai penggahungan dua kata, hukum dan Islam. Hukum adalah seperangkat peraturan tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum disandarkan pada kata Islam.
Jadi dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam.
Dalam perkembangannya produk hukum Islam tidak hanya didominasi oleh fiqh akan tetapi setidaknya ada tiga produk lain : Fatwa yaitu hasil ijtihad seorang mufti. Putusan pengadilan Undang-undang.
Jelaslah bahwa Hukum Islam adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan diformulasikan dalam keempat produk pemikiran hukum-, yaitu fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, dan undang-undang – yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat Islam di Indonesia.
Tujuan Hukum Islam Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Menurut Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam yang sering disebut “al-Maqasid al-Khamsah atau al-Maqasid al-Syariah”. Yaitu : Agama Jiwa Akal Keturunan Harta benda
Karakteristik Hukum Islam. Takamul, sempurna bulat dan tuntas Wasatiyah, imbang, harmonis Harakah, bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
Ruang Lingkup Hukum Islam Ahkam al-Ibadat/Hukum Ibadah Ahkam al-Ibadah yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hub manusia dengan Tuhannya. Ahkam al-Ibadah ini dibedakan menjadi Ibadah Mahdlah dan Ibadah Ghairu Mahdlah.
Ibadah Mahdlah adalah jenis ibadah yang cara, waktu atau tempatnya telah ditentukan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah. Sedangkan ibadah ghairu mahdlah adalah semua bentuk pengabdian kepada Allah, dan setiap perkataan atau perbuatan yang memberikan manfaat kepada manusia pada umumnya, seperti berbuat baik kepda orang lain, tidak merugikan orang lain, memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan dll.
Ahkam al-Mu’amalat/ Hukum Muamalah Hukum Muamalah yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan antar manusia (makhluk), yang terdiri:
Ahkam al-ahwal al-syahsiyah (hukum orang dan keluarga) seperti hukum perkawinan. Ahkam al-Madaniayah (hukum benda) hukum yang mengatur masalah yang berkaitan dengan benda, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, penyelesaian harta warisan atau hukum kewarisan.
Ahkam al-Jinaiyat (hukum pidana Islam), yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana (delict, jarimah) dan ancaman atau sanksi hukum bagi yang melanggarnya (uqubat). Ahkam al-Qadla wa al-Murafa’at (hukum acara), yaitu hukum yang berkaitan dengan acara peradilan (hukum formil), umpama aturan yang berkaitan dengan alat-alat bukti, seperti saksi, pengakuan, sumpah, dll;
5) Ahkam al-Dusturiyah (hukum tata negara dan perundang-undangan), yaitu hukum yang berkaitan dengan masalah politik, seperti pengaturan dasar dan sistem negara, perundang-undangan dalam negara, syarat-syarat, hak dan kewajiban pemimpin, hub pemimpin dengan rakyatnya.
Ahkam al-Dauliyah (hukum Internasional), yaitu hukum yang mengatur hub antar negara baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. Ahkam al-Iqtishadiyah wa al- Maliyah (hukum perekonomian dan moneter), yaitu hukum tentang perekonomian dan keuangan dalam suatu negara dan antarnegara.