BEBERAPA POKOK PERUBAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Regulasi jabatan fungsional dosen
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSBANGTENDIK
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
100.
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Alasan Penyempurnaan:
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PKG.
Lembaga Administrasi Negara Kantor Pusat: Jl. Veteran No. 10,
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

BEBERAPA POKOK PERUBAHAN REVISI PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009 PUSAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

DAFTAR PERUBAHAN 1. Definisi Widyaiswara 2. Tugas Pokok Widyaiswara 3. Jenjang Jabatan 4. Pembagian Unsur 5. Sistem Penilaian Angka Kredit 6. Angka Kredit Pengembangan Profesi 7. Penilaian Kinerja 8. Syarat Pengangkatan 9. Pembebasan Sementara 10. Kewenangan Tim Penilai Instansi/Daerah

DEFINISI WIDYAISWARA (Pasal 1) Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah (Pasal 1) Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah

TUGAS POKOK WIDYAISWARA Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Tugas pokok Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing (Pasal 4) Tugas pokok Widyaiswara adalah melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah

JENJANG JABATAN Permenpan No. 14 tahun 2009 IV/d, IV/e IV/a, IV/b, IV/c III/c, III/d III/a, III/b IV/d, IV/e IV/a, IV/b, IV/c III/c, III/d III/b Widyaiswara Utama Widyaiswara Ahli Utama Widyaiswara Madya Widyaiswara Ahli Madya Widyaiswara Muda Widyaiswara Ahli Muda Widyaiswara Pertama Widyaiswara Ahli Pertama

PEMBAGIAN UNSUR PENILAIAN Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Unsur Utama terdiri dari: Pendidikan dan Diklat Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat Pengembangan Profesi b. Unsur Penunjang (Pasal 8) Unsur Utama terdiri dari: Pendidikan dan Diklat Pelaksanaan Dikjartih Evaluasi dan Pengembangan Diklat Pengembangan Profesi b. Unsur Penunjang

PENAMBAHAN URAIAN KEGIATAN WIDYAISWARA Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Uraian kegiatan Widyaiswara mencerminkan kegiatan Dikjartih dari Diklat dengan pendekatan “pola kurikulum lama” Uraian Kegiatan Widyaiswara sudah mengakomodir kegiatan Dikjartih dari Diklat dengan pendekatan “Pola Kurikulum Baru” antara lain memasukkan kegiatan coaching, counselling, pembimbingan, benchmarking, dst.

Butir Kegiatan terdiri dari 175 butir kegiatan JUMLAH BUTIR KEGIATAN Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Butir Kegiatan terdiri dari 175 butir kegiatan Butir Kegiatan terdiri dari 57 butir kegiatan

PAKET KEGIATAN Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Sub Unsur kegiatan Dikjartih (tatap muka) harus bersifat satu paket kegiatan dengan melengkapi bahan ajar, GBPP/SAP, dan bahan tayang Sub unsur kegiatan Dikjartih (tatap muka) boleh tidak bersifat satu paket dengan bahan Diklat seperti bahan ajar, GBPP/SAP, dan bahan tayang (bersifat optional)

SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Sistem penilaian Angka Kredit disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenis Diklat yang dikerjakan (bersifat tidak sama dan tergantung pada jenjang jabatan masing-masing Widyaiswara) Sistem Penilaian Angka Kredit lebih sederhana dan bersifat “tunggal”, kecuali pada kegiatan sub unsur Tatap Muka. Sehingga setiap Widyaiswara mempunyai kesempatan dan peluang yang sama

ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat berdasarkan jenjang jabatannya. (Pasal 11) Angka Kredit yang disyaratkan berdasarkan pangkat/golongan di setiap jenjang jabatannya

ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI (lanjutan) Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 IV/a III/d III/c III/b IV/e IV/d IV/c IV/b 18 Wi. Ahli Utama 16 16 IV/d, IV/e IV/a, IV/b, IV/c III/c, III/d III/a, III/b WI. Utama WI. Ahli Madya 14 12 WI. Madya 12 WI. Muda 8 10 WI. Ahli Muda 8 WI. Pertama 4 6 WI. Ahli Pertama

Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan angka kredit PENILAIAN KINERJA Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan angka kredit (Pasal 15) Penilaian Kinerja tetap dinilai oleh atasan langsung sesuai PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai dengan instrumen SKP, sedangkan Penilaian Angka Kredit dengan mekanisme DUPAK tetap dilakukan oleh Tim Penilai

PASAL 16 Dalam waktu 1 (satu) tahun Widyaiswara wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: 12,5 untuk Widyaiswara Ahli Pertama; -----50 ak 25 untuk Widyaiswara Ahli Muda; ----------100 ak 37,5 untuk Widyaiswara Ahli Madya; ------150 ak 50 untuk Widyaiswara Ahli Utama ----------200 ak Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku bagi Widyaiswara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d. 3. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.

SYARAT PENGANGKATAN Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Persyaratan minimal untuk pengangkatan pertama kali dari unsur perpindahan jabatan ke dalam jabatan Widyiswara ditetapkan minimal S1/DIV, dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda - III/a (Pasal 28) Persyaratan minimal untuk pengangkatan pertama kali dari unsur perpindahan jabatan ke dalam jabatan Widyiswara ditetapkan minimal S2, dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda Tk. I - III/b

PASAL 28 (1) Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat: berijazah paling rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat SK pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan; memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun; telah mengikuti dan lulus Diklat Calon Widyaiswara; telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi PAK Awal dari Instansi Pembina; penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara.

PEMBEBASAN SEMENTARA Permenpan No. 14 tahun 2009 Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi Widyaiswara Pertama s.d Madya, dan dalam jangka 1 tahun bagi Widyaiswara Utama Ketentuan Pembebasan Sementara yang disebabkan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit ini dihilangkan (Pasal 32). Akan tetapi diatur dengan konsep “maintenance” jumlah angka kredit wajib minimal tertentu yang harus diperoleh tiap tahun (PP 46 tahun 2011, dikaitkan dengan SKP)

PEMBERHENTIAN Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan Pemberhentian Widyaiswara dikaitkan dengan ketentuan umum yang berlaku untuk PNS yakni Ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dimana salah satu unsur yang digunakan dalam mengukur kinerja Widyaiswara adalah wajib tercapainya SKP

KEWENANGAN TIM PENILAI INSTANSI/DAERAH Permenpan No. 14 tahun 2009 Permenpan No. 22 tahun 2014 Penilaian Angka Kredit bagi Widyaiswara Madya Pangkat/Gol – IV/b ke IV/c, merupakan kewenangan Tim Penilai Pusat Penilaian Angka Kredit bagi Widyaiswara Madya Pangkat/Gol – IV/b ke IV/c, dikembalikan ke Tim Penilaian Instansi/Daerah masing-masing, dengan ketentuan pada saat Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Daerah melakukan sidang maka harus didampingi oleh Sekretariat Tim Penilai Pusat

UNSUR DAN SUB UNSUR Unsur Utama Sub unsur pendidikan, meliputi: Pendidikan formal/sekolah dan memperoleh gelar/ijazah (150, 200) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh STTPP/Sertifikat (10 JP) (0,25)

UNSUR DAN SUB UNSUR Sub unsur pelaksanaan Dikjartih PNS, meliputi : Persiapan terdiri dari : Penyusunan bahan Diklat (bahan ajar, bahan tayang, bahan peraga, GBPP/SAP) (0,60) Penyusunan soal/materi ujian Diklat (pre test – post test, komprehensif test (0,20), kasus (0,40) Pelaksanaan, terdiri dari: Tatap muka Diklat PNS(dinilai berdasar jenjang jabatannya) (0,02; 0,04; 0,06; 0,08) Melaksanakan tatap muka Diklat (Non ASN) (0,02) Pembimbingan (0,03) Pendampingan OL/PKL/Benchmarking (0,50) Pendampingan penulisan kertas kerja/proyek perubahan (0,50) Pemeriksaan hasil ujian Diklat (pre test-post test, komprehensif test (0,15), kasus (0,30)) Caoching pada proses penyelenggaraan Diklat (2)

UNSUR DAN SUB UNSUR Sub unsur evaluasi dan pengembangan Diklat, meliputi : 1. Evaluasi Diklat, terdiri dari : Pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya (0,40) Pengevaluasian kinerja Widyaiswara (0,15) 2. Pengembangan Diklat, terdiri dari : Penganalisisan kebutuhan Diklat (2,50) Penyusunan kurikulum Diklat (1,50) Penyusunan modul Diklat (5) Sub unsur pengembangan profesi terdiri dari: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan (Buku (25), Jurnal Ilmiah: internasional (20), nasional terakreditasi (10), nasional tdk terakreditasi (5), Majalah Ilmiah (2,50), Buku Proceeding: internasional (5), nasional (2,50),instansi (1), Makalah dalam pertemuan ilmiah: internasional (5), nasional (2,50), Instansi (1) 2. Penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya (20) 3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan (0,50) 4. Pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya (5)

UNSUR DAN SUB UNSUR Kegiatan Penunjang , meliputi : Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan Narasumber/Pembahas/Penyaji/Ketua Panitia (2) Moderator/Peserta/Anggota Panitia (1) Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengurus (1) Anggota (0.75) Pembimbingan kepada Widyaiswara di bawah jenjang jabatannya (0.25) Penulisan artikel pada surat kabar Nasional (3) Provinsi/kabupaten/Kota (1.50) Penulisan artikel pada Website (1) Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya Doktor (15) Magister (10) Sarjana (5) Perolehan penghargaan/tanda jasa 30 tahun (3) 20 tahun (2) 10 tahun (1) Memperoleh Penghargaan lainnya dari pemerintah (1) Memperoleh gelar kehormatan akademis (10)

Lampiran 1 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN, DAN KENAIKAN JABATAN WIDYAISWARA DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA 1 UNSUR UTAMA   A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 150 2. Pendidikan dan Pelatihan ≥ 80% 40 120 200 320 440 560 720 B. Pelaksanaan Dikjartih PNS ≥ 30% 12 36 60 96 132 168 216 C. Evaluasi dan pengembangan diklat D. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas Widyaiswara ≤ 20% 10 30 50 80 110 140 180 J U M L A H 100% 300 400 550 700 850 1050

Lampiran 2 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN, DAN KENAIKAN JABATAN WIDYAISWARA DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA 1 UNSUR UTAMA   A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 200 2. Pendidikan dan pelatihan ≥ 80% 80 160 280 400 520 680 B. Pelaksanaan Dikjartih PNS ≥ 30% 24 48 84 120 156 204 C. Evaluasi dan pengembangan diklat D. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas Widyaiswara ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 J U M L A H 100% 300 550 700 850 1050

Lampiran 3 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK KENAIKAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG WIDYAISWARA DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) NO U N S U R PERSENTASE PANGKAT, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENATA MUDA TINGKAT I PENATA PENATA TINGKAT I PEMBINA PEMBINA TINGKAT I PEMBINA UTAMA MUDA PEMBINA UTAMA MADYA PEMBINA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA   A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 150 2. Pendidikan dan pelatihan ≥ 80% 40 120 200 320 440 560 720 B. Pelaksanaan Dikjartih PNS ≥ 30% 12 36 60 96 132 168 216 C. Evaluasi dan pengembangan diklat D. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas Widyaiswara ≤ 20% 10 30 50 80 110 140 180 J U M L A H 100% 300 400 550 700 850 1050

Lampiran 4 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK KENAIKAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG WIDYAISWARA DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) NO U N S U R PERSENTASE PANGKAT, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PENATA PENATA TINGKAT I PEMBINA PEMBINA TINGKAT I PEMBINA UTAMA MUDA PEMBINA UTAMA MADYA PEMBINA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA   A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 200 2. Pendidikan dan pelatihan ≥ 80% 80 160 280 400 520 680 B. Pelaksanaan Dikjartih PNS ≥ 30% 24 48 84 120 156 204 C. Evaluasi dan pengembangan diklat D. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas Widyaiswara ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 J U M L A H 100% 300 550 700 850 1050

PUSAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Terima kasih PUSAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA