Pengantar Sistem Hukum Indonesia Heru Susetyo, SH.LL.M. M.Si. FISIP UI, Februari 2012
Masalah dan konflik hukum Hukuman mati di Indonesia? Hukum agama vs hukum negara Kebebasan beragama dan berkeyakinan? Transaksi elektronik/ internet/ social networking : privacy vs keterbukaan informasi publik Pornografi : hukum agama – hukum negara – hukum internasional Hukum perkawinan : negara, adat, agama? Hukum kewarisan : negara, adat, agama?
Sumber hukum : darimana asal hukum? Dari Tuhan/ agama/ kepercayaan/ sesuatu yang sakral/ghaib, etc Dari masyarakat (adat/ kebiasaan) Dari negara/ pemerintah Dari hakim (judge made law) Dari legislatif (parliament)
Sistem hukum di dunia Sistem hukum Anglo Saxon > jurisprudence, judge made law, case-based Sistem hukum Eropa Continental > statutory- based Sistem hukum negara2 komunis Sistem hukum negara2 muslim Sistem hukum adat
Pendekatan terhadap hukum Legalis formalis/normatif yuridis Socio legal studies Critical legal studies (studi hukum kritis) Feminist legal theory dll
Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal : Undang-undang Hukum adat dan kebiasaan Yurisprudensi Traktat/ perjanjian internasional Doktrin hukum/ ajaran hukum
Perda : Propinsi, Kab/ Kota, Desa (Perdes) Tata Urutan Perundang-Undangan (vide UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan PerUUan) UUD 45 (4 x amandemen) Tap MPR UU/ Perpu PP Perpres Perda : Propinsi, Kab/ Kota, Desa (Perdes)
Hukum adalah produk politik Konfigurasi politik mempengaruhi karakter produk hukum Demokrasi menggiring karakter hukum yang populis dan responsif Otoritarian menggiring produk hukum yang konservatif dan elitis (Mahfud MD, 2001)
Hukum dalam Perspektif Antropologi Hukum Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Friedmann 1967 dalam Savigny) : Hukum ditemukan, tidak dibuat Hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern. Undang-undang tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan secara universal. (Hermayulis dalam Masinambow, et., 2003)
Gerakan Studi Hukum Kritis Ciri utamanya adalah kritiknya terhadap formalisme dan objektivisme Formalisme meyakini impersonalitas tujuan2, kebijakan2 dan kaidah2 hukum sebagai komponen-komponen yang tak terhindarkan dari pemikiran hukum. Objektivisme adalah kepercayaan bahwa materi2 hukum yang otoritatif –seperti sistem per UU-an, preseden, dan gagasan hukum yang sudah mapan, menambahkan dan mempertahankan pola hubungan manusia yang dapat dilestarikan. (Unger, 1999)