Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SUB SEKTOR PERIKANAN.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
DOKUMEN-DOKUMEN DI ATAS KAPAL
Program Penyehatan Makanan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN DI SUSUN OLEH: KETUA : TASRINUR ANGGOTA : BAHARI ABDUL KARIM FERIYANDA NAJJAH

Hukum Perikanan dalam Qanun Nomor 7 tahun 2010 Kandungan Qanun nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan tergolong lengkap karena mengatur semua hal terkait pengelolaan perikanan dari awal hingga akhir, yang dalam Qanun tersebut dikatakan sebagai semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengaturan, pembuatan keputusan, konservasi, alokasi dan peremajaan sumber daya perikanan, implementasi, dan pengawasan serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktifitas sumber daya hayati perairan demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat

1. Ruang Lingkup Pengelolaan Perikanan Dalam pengelolaan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Qanun nomor 7 tahun 2010, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menetapkan ruang lingkup pengelolaan perikanan yang nantinya harus ditetapkan dengan peraturan gubernur, kewenangan tersebut adalah: 1. Rencana pengelolaan sumber daya ikan 2. Potensi dan alokasi sumber daya ikan 3. Jumlah, jenis, dan ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap 4.Potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan

Lanjutan.... 5. Potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu 6. Jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan 7. Jenis, jumlah, ukuran, dan alat  bantu penangkapan ikan lainnya 8. Wilayah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan 9. Persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan 10. Pusat pendaratan ikan, sistim informasi dan pemantauan kapal perikanan 11. Pos pemeriksaan distribusi dan baku mutu hasil ikan 12. Jenis ikan dan biota perairan lainnya yang akan dibudidayakan

2.    Perizinan Pada prinsipnya Qanun mewajibkan semua pihak yang bergerak di bidang budidaya perikanan untuk memiliki izin dari pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota, namun ada perbedaan antara usaha kecil dan usaha sedang dan besar dalam proses perizinan tersebut. Bagi usaha kecil perizinan cukup dengan mendaftarkan kegiatan usahanya kepada dinas kelautan dan perikanan setempat, dan pendaftaran tersebut sudah dianggap sebagai izin.

Lanjutan... Sedangkan bagi usaha sedang dan besar perizinan harus dengan memiliki Surat izin Usaha perikanan (SIUP) bidang budidaya, yang mana syarat-syarat dan ketentuan dalam penerbitan izin tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur

Lanjutan... yang harus dikeluarkan oleh gubernur dan ada juga yang bisa dikeluarkan oleh bupati/walikota. 1. kewenangan gubernur dalam memberikan izin meliputi: 2. memberikan SIUP pada usaha perikanan laut Aceh di atas 4 mil laut 3. memberikan SIPI untuk kapal yang berbobot di atas 30 GT 4. memberikan SIKPI untuk kapal yang berbobot di atas 10 GT 5. memberikan izin usaha budidaya ikan air tawaKewajiban memiliki izin

Lanjutan... Dalam Pasal 37 ditegaskan bahwa setiap usaha penangkapan ikan wajib mengantongi izin sesuai dengan sub bidang masing-masing, baik sebagai pengangkap ikan atau pengangkut ikan, sebagaimana disebutkan berikut: 1, Setiap usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 wajib memiliki Surat izin usaha Perikanan (SIUP) 2. Setiap usahah budidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 wajib memiliki SIUP bidang budidaya. 3. Berdasarkan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka dapat diberikan izin: Surat izin penangkapan ikan (SIPI) Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) Dalam pasal 43 dibagikan juga kewenangan pemberian izin antara gubernur dan bupati/walikota. Dimana ada izin r, payau dan laut untuk skala menengah dan besar 4. memberikan izin usaha pengumpulan penyimpanan, pemasaran interinsulair, ekspor dan impor hasil perikanan 5. memberikan izin usaha pengolahan ikan skala menengah dan besar 6. memberikan izin terhadap kapal asing dalam segala jenis dan ukuran

3. Pengolahan dan Pengawetan Untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi pada ikan diperlukan pengolahan dan pengawetan supaya ikan tidak busuk ketika disimpan, ketentuan tentang itu diatur dalam Pasal 23 Qanun nomor 7 tahun 2010, yang menegaskan bahwa:  “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk usaha pengolahan dan pengawetan ikan

Lanjutan.... Qanun tersebut juga mewajibkan semua pihak yang mengolah dan mengawetkan ikan untuk menjaga standar mutu supaya menjamin perlindungan konsumen, serta memiliki izin usaha:

4.    Pemasaran Prinsip-prinsip pemasaran yang diatur dalam pasal 25 Qanun nomor 7 tahun 2010 mengharuskan produk yang dipasarkan harus dijamin mutu, kebersihan, kesehatan,  keamanan dan halal bagi konsumen. Juga tidak dibernarkan untuk dikuasai dan didominasi oleh pelaku usaha tertentu dengan cara monopoli sehingga merugikan penangkap dan pembudidaya ikan serta konsumen.

Lanjutan.... Untuk menghindari monopoli illegal terhadap marketing ikan, Qanun mengharuskan diadakannya pelelangan terbuka terhadap produk yang akan dijual di pusat pemasaran ikan. Untuk mengontrol semua pelaku bisnis marketing ini Qanun mewajibkan Pelaku usaha pemasaran ikan dari dan ke Aceh harus mendapat izin dari pemerintah Aceh, dan untuk menjamin stok dalam negeri selalu tersedia pelaku pemasaran harus menjamin kestabilan dan ketersediaan stok ikan untuk konsumsi masyarakat Aceh. Semua hal terkait jumlah ikan, jenis ikan, dan daerah tujuan pemasaran ikan akan diatur dengan peraturan gubernur

Akibat Hukum Jika Melanggar Qanun Tentang Perikanan Pelanggaran terhadap pasal-pasal di atas adalah tindak pidana yang merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

SEKIAN DAN TERIMONG GEUNASEH