PAJAK REKLAME TIM DOSEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
PAJAK REKLAME (UU NO. 28 TAHUN 2009) REVISI. Latar Belakang Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang.
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PAJAK DAERAH.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penghasilan Pasal 23
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PAJAK ?.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pajak Penambahan Nilai
STP dan Ketetapan Pajak
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
PPN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Putri regar Rannatya farahdilla Reva shevira
PPH PASAL 23
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Aturan dan Larangan Kampanye
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KETENTUAN MATERIAL.
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
PAJAK ATAS KENDARAAN BERMOTOR
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK HIBURAN TIM DOSEN.
PAJAK REKLAME. Anggota Kelompok  Edi Setiawan Bustomi  Richard Bernard  Ihsan Satria Azhar  R
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK BUT.
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PAJAK REKLAME TIM DOSEN

REKLAME= IKLAN ?

REKLAME = IKLAN ?

REKLAME = IKLAN ?

REKLAME = IKLAN?

REKLAME = IKLAN ? REKLAME = Iklan outdoor Iklan = Iklan pada media massa (koran/ majalah/televisi) Reklame  Pajak Reklame  Pajak Daerah Iklan  PPN

Pajak Reklame Karakteristik: Indirect Tax Tax on Consumption Sales Tax

Pengertian (1) Pajak Reklame merupakan salah satu pajak kabupaten/ kota Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame (Pasal 1 angka 26 UU No 28 Tahun 2009)

Pengertian (2) Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. (Pasal 1 angka 27 UU No 28 Tahun 2009)

Objek Pajak: Pasal 47 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame (Pasal 47 ayat 1). Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

Objek Pajak : Pasal 47 (2) b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan.

Perkecualian Objek Pajak : Pasal 47 (1) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

Perkecualian Objek Pajak: Pasal 47 (2) c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek & Wajib Pajak : Pasal 48 (1) (1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Subjek & Wajib Pajak : Pasal 48 (2) (3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. (4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Subjek atau Wajib Pajak? Unilever memasang iklan berupa Billboard Sabun Lifebuoy dengan menggunakan jasa Cabe Rawit Advertising. Dunia Fantasi mencetak stiker dan menempelkannya pada mobil-mobil pengunjung.

Dasar Pengenaan Pajak: Pasal 49 (1) (1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). (2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.

Dasar Pengenaan Pajak: Pasal 49 (2) (3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.

Dasar Pengenaan Pajak: Pasal 49 (3) (4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Tarif Pajak : Pasal 50 Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pajak Terutang : Pasal 51 (1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6). (2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.

Pajak Reklame 1. Budgetair ? 2. Regulerend ? Alasan teoritis ??? Fungsi Pajak 1. Budgetair ? 2. Regulerend ?

Budgetair atau Regulerend ? Lihat kasus Pemda DKI Jakarta : Perda No 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

Tugas 1. Buat contoh ilustrasi Penghitungan Pajak Reklame 2. Cari contoh Perda terkait dengan Pajak Reklame dan tentukan apakah fungsinya lebih cenderung pada budgetair atau regulerend?

Terima Kasih