PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber Hukum Internasional
Advertisements

Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
HUKUM INTERNASIONAL.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Sumber Hukum Internasional
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
Sistem Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Hubungan Internasional
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Internasional
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Hukum Internasional 10/03/12.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian Hub. Internasional Perjanjian Internasional (Penggolongan, Istilah- istilah, Tahap-tahap, Hal-hal penting, Berlaku dan berakhirnya, serta Jenis-jenisnya).
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S.Pd Materi Ke-2 Perjanjian Internasional yang dilakukan Indonesia

Makna Perjanjian Internasional Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Makna Perjanjian Internasional Menurut Statuta mahkamah internasional Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya.

Asas-asas dalam membuat suatu perjanjian Internasional a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama. c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.

Asas-asas dalam membuat suatu perjanjian Internasional d. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan. e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang berkaitan dengan perjanjian itu.

Istilah lain dari perjanjian internasional 1. Traktat ( treaty ), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. 2. Persetujuan ( agreement ) , yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau admistratif. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. 3. Konvensi ( convention ) yaitu perjanjian formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi ( high policy ). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh ( plaenipotentiones ). 4. Protokol ( protocol ), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klaurul tertentu.

Istilah lain dari perjanjian internasional 5. Piagam ( statute ), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi ( seperti piagam kebebasan transit ). 6. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, Atlantic charter. 7. Deklarasi ( declaration ), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh suatu ketentuan traktat , dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi . Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.

Istilah lain dari perjanjian internasional 8. Modus vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara , sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. 9. Convenant, yaitu Perjanjian yang membentuk administratif dan konstitusi organisasi internasional liga bangsa bangsa. 10. Ketentuan penutup ( final act ), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

Istilah lain dari perjanjian internasional 11. Ketentuan umum ( general act ), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi . Misalnya, LBB ( liga bangsa bangsa ) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928. 12. Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. 13. Pacta ( pact ), yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus ( pakta warsana ). Pakta membutuhkan ratifikasi. 14. Perikatan ( arrangement ), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. 15. Proses verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu permufakatan. Tetapi Proses verbal tidak diratifikasi.

Klasifikasi Perjanjian Internasional a. Menurut subjeknya 1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. 2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya. 3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara. b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian 1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut. 2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.

Klasifikasi Perjanjian Internasional c. Menurut isinya 1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. 2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. 3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya 4) Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. 5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya. d. Menurut proses pembentukannya 1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. 2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).

Klasifikasi Perjanjian Internasional e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian 1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. 2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. f. Menurut fungsinya 1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. 2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.