PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN Flora Dianti, SH, MH
FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.
PENGGELEDAHAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP KEWENANGAN: Penyidik (Pasal 32) TATA CARA/PROSEDUR: Ps. 33 KUHAP 1. Izin Ka.PN 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui 4. Berita Acara + Turunannya
PENGGELEDAHAN (2) Pengecualian: Pasal 34 (1), dan Pasal 35 KUHAP Jenis Penggeledahan: Pasal 32 KUHAP 1. Penggeledahan Rumah 2. Penggeledahan Pakaian 3. Penggeledahan Badan
PENYITAAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1) Tata Cara / Prosedur: 1. Izin Ketua PN: Pasal 38 (1) Pengecualian: Pasal 38 (2) 2. Benda yang dapat disita: Pasal 39 KUHAP 3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41
PENYITAAN (2) Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1) - RUPBASAN Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2) - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan - Tanggung jwb yuridis
PENYITAAN (3) Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 - Tingkat Penyidikan dan Penuntutan - Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara - Disaksikan oleh Tsk/Tdw Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP - Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2. - Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau dipakai kembali u/perkara lain