PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA DOSEN: PRANOTO,S.H.,M.H.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PRAPERADILAN.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
JENIS-JENIS LELANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Pra Penuntutan dan Penuntutan
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Materi 13.
Penyelidikan Penyidikan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penggeledahan (bag III, ps )
Penyelidikan Penyidikan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN Flora Dianti, SH, MH

FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.

PENGGELEDAHAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP KEWENANGAN: Penyidik (Pasal 32) TATA CARA/PROSEDUR: Ps. 33 KUHAP 1. Izin Ka.PN 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh 3. + Ka. RT dan RW jika tdk disetujui 4. Berita Acara + Turunannya

PENGGELEDAHAN (2) Pengecualian: Pasal 34 (1), dan Pasal 35 KUHAP Jenis Penggeledahan: Pasal 32 KUHAP 1. Penggeledahan Rumah 2. Penggeledahan Pakaian 3. Penggeledahan Badan

PENYITAAN (1) DEFINISI: Pasal 1 butir 16 KUHAP Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1) Tata Cara / Prosedur: 1. Izin Ketua PN: Pasal 38 (1) Pengecualian: Pasal 38 (2) 2. Benda yang dapat disita: Pasal 39 KUHAP 3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41

PENYITAAN (2) Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1) - RUPBASAN Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2) - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan - Tanggung jwb yuridis

PENYITAAN (3) Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 - Tingkat Penyidikan dan Penuntutan - Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara - Disaksikan oleh Tsk/Tdw Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP - Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2. - Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau dipakai kembali u/perkara lain