PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Hukum Perjanjian/kontrak
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
Arbitrase Dan ADR.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERDAMAIAN.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
HUKUM PERDATA.
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Universitas Esa Unggul
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Perlindungan Konsumen
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Tata Krama Etika Periklanan
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL PERTEMUAN I
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN

Perdagangan Internasional

Definisi Perdagangan Internasional Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan Kehadiran perusahaan multinasional

Prinsip-prinsip Perdagangan Internasional Prinsip Kebebasan berkontrak Prinsip pacta sunt servanda Prinsip penyelesaian sengketa melalui arbitrase Prinsip kebebasan komunikasi (Navigasi) 1 2 3 4

Prinsip Kebebasan berkontrak 1 Prinsip yang pertama ialah kebebasan berkontrak. Prinsip ini berlaku di semua Negara. Inti dari prinsip ini ialah jika ingin terikat dalam perdagangan, harus diberikan kebebasan untuk berkehendak atau "Meeting of Minds" (dalam literatur Inggris).

Di Indonesia suatu perjanjian dinyatakan sah apabila (Pasal 1320 KUH Perdata): Adanya kata sepakat dari kedua belah pihak Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (contoh: usia seseorang) Adanya sebab (kausa) yang halal/ legal

Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak untuk membuat kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut mencangkup bidang hukum yang cukup luas yang meliputi: Kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati para pihak Kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa Kebebasan untuk memilih hukum yang berlaku tehadap kontrak Kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan UU, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan, persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing sistem hukum.

Prinsip Pacta Sunt Servanda 2 Prinsip kedua, pacta sunt servanda, adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atas kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Seperti pada prinsip kebebasan berkontrak, prinsip inipun bersifat universal dimana setiap sistem hukum di dunia menghomati prinsip ini.

Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase 3 Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional. Prinsip Dasar Arbitrase Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda pendapat yang dapat memenuhi tuntutan pelaku bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara cepat, efisien, murah, mandiri dan adil.

b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase: Penyelesaian perkara diluar pengadilan (atas dasar perdamaian) Terjamin kerahasiaan sengketa Terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administratif Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman

Ruang Lingkup Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase mencakup: Sengketa di bidang komersial di Indonesia Dalam yurisdiksi perdata Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase

Persyaratan Arbitrase : Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa yang timbul di antara para pihak jika : Para pihak sudah menetapkan dalam Perjanjian Arbitrase (yang dapat baik dibuat sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah munculnya sengketa); atau Permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bertindak sebagai Pemohon Arbitrase dapat menolak permohonan pemeriksaan arbitrase apabila dasar pemeriksaan dianggap belum cukup Putusan Arbitrase “menolak” tersebut, akan diberitahukan secara tertulis dalam waktu tertentu

Prinsip Kebebasan Komunikasi (Navigasi) 4 Komunikasi adalah kebebasan berkomunikasi para pihak dengan siapapun untuk keperluan dagang melalui beberapa sarana navigasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektonik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Aturan-aturan hukum memfasilitasi kebebasan ini. Dalam berkomunikasi untuk maksud berdagang ini kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem hukum.

Inti dari prinsip ini ialah semua pihak mempunyai akses yang sama dalam komunikasi. Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Dalam berkomunikasi untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik, atau sistem hukum.

Perdagangan Dalam Islam

Untuk melakukan kegiatan perdagangan, diperlukan standar nilai yang disepakati untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan, untuk itu digunakan nilai standar uang. Mata uang menurut syariat Islam dilarang untuk diperdagangkan karena dapat menyebabkan ketidakstabilan terhadap nilai uang itu sendiri sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana tujuannya yaitu sebagai standar penilaian atau alat ukur dalam pertukaran (perdagangan).

Prinsip Dasar Prinsip dasar perdagangan dalam Islam adalah : 1. Kejujuran Contoh : ketidakbenaran informasi dalam promosi atau tawar menawar. Dengan menggunakan sumpah palsu barang-barang jadi terjual, tetapi menghilangkan berkahnya (HR. Bukhari) Tiga orang yang tidak diperhatikan oleh Allah SWT dan memperoleh azab yang pedih adalah : 1) Orang yang memamerkan kemewahan 2) Selalu menyebut-nyebut kewajiban yang dilakukannya 3) Orang yang melakukan sumpah palsu (HR. Abu Dzar)

Kepercayaan Timbangan dan ukuran yang digunakan dalam perdagangan harus benar sesuai dengan standar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Mutafifin 83 :2-7 Kecelaakaan yang besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? Sekali-kali janganlah berbuat curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka, tersimpan dalam sijjin.

Ketulusan Berdasarkan pada itikad baik, Islam mengajarkan apabila kita menimbang takaran untuk orang lain dengan dilebihkan, kelebihannya akan menjadi shodaqoh, akan tetapi niat kelebihannya itu tentunya harus tetap dengan itikad baik, dan untuk tujuan mendapat pujian, mengharapkan balasan yang lebih baik atau niat tidak baik lainnya. Kegiatan (perdagangan merupakan kebutuhan bersama yang saling menguntungkan dan saling tolong menolong. Hal tersebut dapat tercapai apabila didorong oleh itikad baik.