PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PPh PASAL 26.
PAJAK DAERAH.
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Revaluasi Aktiva Tetap
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
RETRIBUSI DAERAH.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan Final
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pajak Penambahan Nilai
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
UTANG PAJAK.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
KETENTUAN MATERIAL.
KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Perubahan alamat Perusahaan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK HOTEL

BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM PERATURAN DAERAH INI YANG DIMAKSUD DENGAN : 1. DAERAH ADALAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; 2. PEMERINTAH DAERAH ADALAH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; GUBERNUR ADALAH GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; DINAS PENDAPATAN DAERAH ADALAH DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;

PAJAK HOTEL ADALAH PAJAK ATAS PELAYANAN HOTEL; HOTEL ADALAH BANGUNAN YANG KHUSUS DISEDIAKAN BAGI ORANG UNTUK DAPAT MENGINAP / ISTIRAHAT, MEMPEROLEH PELAYANAN DAN ATAU FASILITAS LAINNYA DENGAN DIPUNGUT BAYARAN TERMASUK BANGUNAN LAINNYA YANG MENYATU, DIKELOLA DAN DIMILIKI OLEH PJHAK YANG SAMA, KECUALI UNTUK PERTOKOAN DAN PERKANTORAN; PEMBAYARAN ADALAH JUMLAH YANG DITERIMA ATAU SEHARUSNYA DITERIMA SEBAGAI IMBALAN ATAS PENYERAHAN JASA SEBAGAI PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA HOTEL; PENGUSAHA HOTEL ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA MELAKUKAN USAHA DIBIDANG JASA HOTEL.

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PASAL 2 DENGAN NAMA PAJAK HOTEL DIPUNGUT PAJAK ATAS PELAYANAN DI HOTEL.

PASAL 3 a. FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; (1) OBJEK PAJAK HOTEL ADALAH PELAYANAN YANG DISEDIAKAN HOTEL DENGAN PEMBAYARAN, TERMASUK : a. FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; b. PELAYANAN PENUNJANG SEBAGAI KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YANG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN; c. FASILITAS OLAH RAGA DAN HIBURAN YANG DISEDIAKAN OLEH HOTEL KHUSUS UNTUK TAMU HOTEL, BUKAN UNTUK UMUM; d. JASA PERSEWAAN RUANGAN UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN DI HOTEL; e. RUMAH MAKAN ATAU RESTORAN ATAU YANG SEJENISNYA YANG MERUPAKAN SATU MANAJEMEN DENGAN HOTEL.

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK HOTEL SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), ADALAH : a. PENYEWAAN RUMAH ATAU KAMAR, APARTEMEN DAN / ATAU FASILITAS TEMPAT TINGGAL LAINNYA YANG TIDAK MENYATU DENGAN HOTEL; b. PELAYANAN TINGGAL DI ASRAMA DAN PONDOK PESANTREN; c. FASILITAS OLAH RAGA ATAU HIBURAN YANG DISEDIAKAN DI HOTEL YANG DIPERGUNAKAN OLEH BUKAN TAMU HOTEL DENGAN PEMBAYARAN; d. PERTOKOAN, PERKANTORAN, PERBANKAN, SALON YANG DIPERGUNAKAN OLEH UMUM DI HOTEL; e. PELAYANAN PERJALANAN WISATA YANG DISELENGGARAKAN OLEH HOTEL DAN DAPAT DIMANFAATKAN OLEH UMUM.

PASAL 4 SUBJEK PAJAK HOTEL ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA HOTEL. (2) WAJIB PAJAK HOTEL ADALAH PENGUSAHA HOTEL.

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK PASAL 5 DASAR PENGENAAN PAJAK HOTEL ADALAH JUMLAH PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN KEPADA HOTEL.

PASAL 6 TARIF PAJAK HOTEL SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN ).

PASAL 7 BESARNYA POKOK PAJAK YANG TERUTANG DIHITUNG DENGAN CARA MENGALIKAN TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 DENGAN DASAR PENGENAAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5.

MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK PASAL 8 MASA PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA SAMA DENGAN 1 ( SATU ) BULAN TAKWIN ATAU JANGKA WAKTU LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR. (2) BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG 1 ( SATU ) BULAN PENUH

PASAL 9 PAJAK HUTANG YANG TERUTANG TERJADI PADA SAAT PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA HOTEL ATAS PELAYANAN DI HOTEL. (2) DALAM HAL PEMBAYARAN DILAKUKAN SEBELUM PELAYANAN HOTEL DIBERIKAN SEBELUM PELAYANAN HOTEL DIBERIKAN, PAJAK TERUTANG DALAM MASA PAJAK PADA SAAT TERJADI PEMBAYARAN.

KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL) BAB V KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL) PASAL 10 SETIAP WAJIB PAJAK HOTEL WAJIB MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) UNTUK SETIAP TRANSAKSI PELAYANAN DI HOTEL, KECUALI DITETAPKAN LAIN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR. BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ), TETAPI TIDAK MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) PER BULAN DARI DASAR PENGGENAAN PAJAK. TATA CARA PENGGUNAAN BON PENJUALAN ( BILL ) SEBAGAIMANA AYAT ( 1 ) DAN ( 2 ), DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

PASAL 11 WAJIB PAJAK HOTEL WAJIB MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ) KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH, KECUALI DITETAPKAN LAIN OLEH KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH. BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKECUALIKAN MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ), WAJIB PAJAK HOTEL MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH. BAGI WAJIB PAJAK HOTEL YANG WAJIB MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ) TETAPI MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) YANG TIDAK DILEGALISASI DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) PER BULAN DARI DASAR PENGENAAN PAJAK.

BAB VI KETENTUAN LAIN PASAL 12 DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, GUBERNUR BERWENANG MENGHUBUNGKAN SARANA PEMBAYARAN WAJIB PAJAK DENGAN SISTEM PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM JARINGAN SISTEM PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM JARINGAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH.

PASAL 13 KETENTUAN FORMAL UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN PASAL 14 ( 1 ) TERHADAP PAJAK HOTEL YANG TERUTANG PADA MASA PAJAK YANG BERAKHIR SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH INI TETAP BERLAKU KETENTUAN PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2998 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN ( LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 1998 SERI A NOMOR 6 ) ( 2 ) SELAMA PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH INI BELUM DIKELUARKAN, MAKA PERATIURAN PELAKSANAAN YANG ADA TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN DAERAH INI.

BAB VIII KETENTUAN PERALLIHAN PASAL 15 HAL – HAL YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP PASAL 16 DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH INI MAKA PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANGPAJAK HOTEL DAN RESTORAN ( LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 1998 SERI A TAHUN NOMOR 6 ) DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.

PASAL 17 PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN. AGAR SETIAP ORANG MENGETAHUINYA, MEMERINTAHKAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH INI DENGAN MENEMPATKANNYA DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

Terima Kasih Atas Partisipasinya PEMERINTAHPROPINSI DKI JAKARTA Terima Kasih Atas Partisipasinya DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA