Kebijakan PKB dan PPK. Poin-poin perubahan Mekanisme pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Website Dindik
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
WAKTU PELAKSANAAN PKG PKG dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun yaitu : A. PKG Formatif : digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan.
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
EVALUASI PROGRAM GURU PEMBELAJAR TAHUN 2016
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PPPPTK PENJAS DAN BK TAHUN 2017
Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Pembekalan Admin Guru Pembelajar
Petunjuk Teknis Pelaksanaan GP TM Waktu: 2 JP
Penilaian Kinerja Guru
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
GURU PEMBELAJAR Disampaikan pada sosialisasi Guru Pembelajar
PENILAIAN KINERJA GURU
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
GURU PEMBELAJAR BAHAN DISKUSI DAN LEMBAR KERJA PESERTA PLPG RAYON 113 UNS SURAKARTA 2017.
PENILAIAN KINERJA GURU
RESUME PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Petunjuk Teknis Pelaksanaan GP moda Daring Waktu: 2 JP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PK, PKB DAN PPK DISAJIKAN OLEH:
PEDOMAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
PENILAIAN KINERJA GURU
Kegiatan 7a Strategi Fasilitasi Moda Tatap Muka
Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Kegiatan 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Waktu: 2 JP.
Kegiatan 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Waktu: 6 JP.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Guru Pembelajar SD TMI Bandar Lampung.
PENGUATAN MATERI-MATERI ESSENSIAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Pengampu dan Mentor Moda Daring dan Daring Kombinasi
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
SOSIALISASI PEMETAAN KEPALA SEKOLAH
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
TIM PENGEMBANG PKB-GPAI
PENILAIAN KINERJA GURU
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
PKG.
YES or NO YES! NO!.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Waktu: 1 JP.
Transcript presentasi:

Kebijakan PKB dan PPK

Poin-poin perubahan Mekanisme pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK  pusat belajar) Pokja terregister di dalam SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Guru yang belum masuk ke kelompok kerja tidak dapat mengikuti PKB. Pokja Berbasis Rayon  dibentuk oleh UPT, bagi guru yang sangat sedikit jumlahnya

Latar Belakang Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas (Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

Skema Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) KECUKUPAN ANGKA KREDIT? YA 1. Tidak Naik Pangkat (Permenegpan RB 16 Th. 2009) 2. Jam mengajar dikurangi (Permendiknas 35 Th. 2010) 3. Tunj. Profesi tidak terima (UU Guru dan Dosen Th. 2005) TIDAK GURU PROFESIONAL SEJAHTERA BERMARTABAT Jenjang karier guru bergantung kepada perolehan Angka Kredit melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

REGULASI Menyiapkan regulasi tentang pembinaan karier DATA Pendataan GTK peserta UKG, PKG, PKB dan penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan serta penyetaraan IMPLEMENTASI Mengimplementasikan pembinaan karier GTK KERJASAMA Membuat MOU antara Ditjen GTK dengan pemda, yayasan, organisasi profesi GTK, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri serta masyarakat sipil untuk pembinaan karier GTK. PENYEMPURNAAN Monitoring, evaluasi, dan penyempurnaan instrumen, sistem, mekanisme, modul, dan model pembinaan karier INSTRUMEN DAN SISTEM Pengembangan instrumen, sistem, mekanisme, modul, dan model pembinaan karier GTK Rerata UKG = 55 PKG = 75 Rerata UKG = 65 PKG = 75 Rerata UKG = 70 PKG = 75 Rerata UKG = 75 PKG = 75 Rerata UKG = 80 PKG = 75

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Program Pengembangan Keprofesian B erkelanjutan dilakukan untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Peserta program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dipetakan berdasarkan kelompok kompetensi dan letak geografis, serta harus terdaftar di Komunitas GTK

Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta moda daring dan daring kombinasi). Peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Mekanisme Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tatap Muka Pola In-On-In

Pelaksanaan Pembelajaran Moda Tatap Muka Pola 60 JP In-1OnIn-2Keterangan 20 JP, selama 2 hari 20 JP, selama 10 Hari (2JP/hari) 20 JP, selama 2 hari1 JP= 45 menit

Syarat Kelayakan Peserta Moda Tatap Muka Pola In-On-In a)Input kehadiran harian pada pembelajaran moda tatap muka penuh minimal 90% dan input kehadiran pada saat pembelajaran In-1 dan In-2 masing-masing terpenuhi minimal 90% b)Telah menyelesaikan semua tugas dan tagihan yang harus dikerjakan (tugas dan tagihan pada saat On untuk moda tatap muka In-On-In). c)Memiliki nilai sikap dan keterampilan yang diperoleh selama proses pembelajaran dan telah diinput ke SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tes Akhir

Penilaian Penilaian Pada Moda Tatap Muka Nilai Sikap (NS) Nilai Keterampilan (NK) Tes Akhir (TA) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagai berikut : NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TA x 40%]