Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh: M. Kuncara Budi Santosa dan Pradipto Tri N KAP M. Kuncara Budi Santosa (Jasa Audit, Review, Perpajakan, Pembukuan, & Software Akuntansi, dll) Jl. Godean Km. 5 No. 104 Yogyakarta Telp : 0274 530 5200/ 0878 38 900 901 Black Berry : 74575714 Email : kapkuncara@gmail.com Facebook : kapkuncara@gmail.com Website : www.kapkuncara.com
PPh Pasal 26 Dasar Hukum UU Nomor 36 Tahun 2008 624/KMK.04/1994 SE – 25/PJ.4/1995
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 26 Dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Tarif : 20% atau tarif P3B Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto Sifat :Final
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 26 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiunan dan pembayaran berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya Keuntungan karena pembebasan utang Tarif : 20% atau tarif P3B Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto Sifat :Final
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 26 Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WPLN selain BUT di Indonesia Tarif : 20% x perkiraan phs Neto atau tarif P3B Dasar Perhitungan : Harga Jual Sifat :Final
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 26 Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi Dibayarkan tergantung kepada perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang Tarif : 20% x 50% atau 10% atau tarif P3B Dasar Perhitungan : Premi yang dibayar Sifat : Final Dibayarkan perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang Tarif : 20% x 10% atau 2% atau tarif P3B Dibayarkan perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang. Tarif : 20% x 5% atau 1% atau tarif P3B
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh pasal 26 Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3c) UU PPh Tarif : 20% x perkiraan phs neto atau tarif P3B Dasar Perhitungan : Harga Jual Sifat : Final Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia Tarif : 20% atau tarif P3B Dasar Perhitungan : Penghasilan kena pajak – PPh BUT di Indonesia