PPN dan PPh SMK 1 KENDAL KPP PRATAMA SEMARANG BARAT 10 Mei 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BKP & JKP PENGERTIAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Advertisements

Objek Pajak.
Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d huruf h
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN 40.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Materi 4.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Pajak Penambahan Nilai
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Kewirausahaan (perpajakan)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Transcript presentasi:

PPN dan PPh SMK 1 KENDAL KPP PRATAMA SEMARANG BARAT 10 Mei 2016

Kewajiban Perpajakan WAJIB PAJAK Sewa Mesin, DEBORAH =PPh pasal 23 Gaji/ Honor =PPh Pasal 21 WAJIB PAJAK Pembelian =PPN PM PPh 22 Penjualan =PPN Sewa Tempat =PPh Final 4 ayat 2 Usaha =PPh Final 1%

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean Tarif PPN = 10%

SUBYEK PPN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha Kena Pajak adalah 2. yang melakukan penyerahan 3. Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak

PENGUSAHA KECIL DLM BAG. TH. BUKU PERED. BRUTO PKP >Rp 4.8 Milyar (PERMENKEU No. 68/PMK.03/2010, 23-3- 2010) PERED. USAHA DLM SATU/BAG TH BUKU TDK > Rp 4.8 Milyar DPT MEMILIH UTK DIKU- KUHKAN MENJADI PE- NGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA MENYER. BKP/JKP Wajib melaksanakan seluruh kewajiban PKP DLM BAG. TH. BUKU PERED. BRUTO >Rp 4.8 Milyar PKP WAJIB LAPOR USAHA UTK DIKU- KUHKAN SBG PKP PALING LAM- BAT AKHIR BLN BERIKUTNYA DIABAIKAN DITERBITKAN SURAT PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN DAN SKPKB

OBYEK PPN Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Jasa Kena Pajak (JKP) Ekspor BKP Berwujud BKP tidak Berwujud JKP Impor BKP

Pajak Pertambahan Nilai PPN (Tarif 10%) SEMUA BARANG adalah BARANG KENA PAJAK Semua Jasa adalah Jasa Kena Pajak Penyerahan Barang/Jasa Kecuali Barang Tidak Kena PPN Barang Tambang Barang Kebutuhan Pokok Makanan&Minuman di Hotel/Restoran Uang, Emas batangan, dan surat berharga- Di Daerah Pabean Kecuali Kecuali : Negative List JasaTidak Kena PPN (Pasal 4A UU 42/2009) PPnBM PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH

Bukan Barang Kena Pajak barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga.

Minyak mentah (crude oil) Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat Panas bumi Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit. magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), ta- nah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. BR. HASIL PERTAM- BANGAN ATAU PE- NGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit

BR KEBUTUHAN POKOK YG DI – BUTUHKAN RAK- YAT BANYAK Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam Daging, yaitu daging segar tanpa diolah tetapi telah me- lalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak, digarami, dikapur, dia - samkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus. Telur, yaitu telur yang tdk diolah termasuk telur yang te- lah dibersihkan, diasinkan atau dikemas BR KEBUTUHAN POKOK YG DI – BUTUHKAN RAK- YAT BANYAK Susu, yaitu susu perah baik yg telah melalui proses didi- nginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambah- an gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yg dipetik, baik yg telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, terma- suk sayuran segar yang dicacah

JASA TIDAK KENA PAJAK Jasa bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa bidang pelayanan sosial; Jasa pengiriman surat dengan perangko; Jasa keuangan; Jasa asuransi Jasa keagamaan; Jasa pendidikan; Jasa kesenian & hiburan; Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan darat dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; Jasa tenaga kerja; Jasa perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa penyediaan tempat parkir; Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan Jasa boga atau katering.

SOAL 1. PAIJO MEMBELI MAKANAN DI RESTORAN MAT BEJO, DIKENAKAN PPN? PAIJO MEMBELI TELUR ASIN DI INDOMARET SEHARGA 100 RIBU. APAKAH DIKENAKAN PPN? KALO IYA BERAPA PPN YANG HARUS DIBAYAR? PAIJO NAIK TAKSI DIKENAKAN PPN? MBAK TARI BELI LPG DIKENAKAN PPN?

PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK MEMILIKI PENGHASILAN MENJADI WAJIB PAJAK BER-NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

SUBYEK PAJAK (PPh) Orang Pribadi Warisan yg belum dibagi Badan Usaha Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Sumber-Sumber Penghasilan Gaji Karyawan Usaha / Pekerjaan Bebas Investasi Lain-lain, contoh : undian

OBYEK PAJAK (PPh) PENGHASILAN : adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Bukan Objek PPh: bantuan , sumbangan, zakat Warisan; Setoran modal (harta dan uang tunai) yang diterima wajib pajak badan; Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan; Santunan asuransi; Dividen yang diterima PT atau koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha Indonesia dengan syarat (i) dividen tersebut dari laba ditahan dan (ii) kepemilikan monomal 25% (kecuali koperasi);

Bukan Objek PPh: Iuran yang diterima dana pensiun; Penghasilan dana pensiun dari bidang-bidang usaha tertentu; Bagian laba yang diterima anggota cv, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi dan kredit investasi kolektif; Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu; Bea siswa; Sisa lebih (laba) badan/lembaga nonprofit bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan; Bantuan atau santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu.

Penghasilan Tdk Kena Pajak (PTKP) PTKP merupakan fasilitas pengurang pajak yang khusus diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh) Tarif PPh Wajib Pajak Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh Orang Pribadi s.d. Rp. 50.000.000,- 5% di atas Rp. 50 Juta s.d. Rp. 250 Juta 15% di atas Rp. 250 Juta s.d. Rp. 500 Juta 25% di atas Rp. 500 Juta 30% Badan Mulai Tahun 2010

Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak WP dengan Omset lebih dari 4,8 Milyar Setahun Usaha dengan Omset lebih 4.8 M Setahun PPh pasal 23 Jasa dan Sewa PPh pasal 23 DEBORAH PPh pasal 21 PPh pasal 22 5% 15% 25% 30% OP dan 25% BADAN 5% 15% 25% 30% 1,5% 2% 15% Cari slide sosialisasi Ramzu Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak

Wajib Pajak dengan Omset tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) Omset/ Penjualan 1% = PPh terutang Catatan: Usaha antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

TEMU, Pengusaha Ternak Ayam TEMU, Pengusaha Ternak Ayam. Dalam bulan mei berhasil menjual ayam senilai 100 juta. Berapa pajak yang harus dibayar PPh =

Quotes “Ask not what your country can do for you; ask what you can do for your country” (JFK) Ojo Takon opo sing wes diwenehi negoro iki kanggo awakmu, nanging takono opo sing wes buk perbuat kanggo negoro iki

Matur Nuwun...