00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : 54006 (3) Regulasi Pengembangan Jaringan Fix Broadband di Indonesia 19 Desember 2015 Dosen : DR IR Iwan Krisnadi MBA (NIDN: 0010085204) Fakultas Magister Teknik Elektro Kode Kelas : B21546BA Presentasi Kelompok
KAJIAN REGULASI TANDA TANGAN DIGITAL PADA DOKUMEN ELEKTRONIK Oleh Khalid Montazi Indra Septiadi Nirman Salim Isywara Meiza i
1 LATAR BELAKANG
Era Digital Pada transaksi online, pihak yang bertransaksi tidak bertemu langsung dan tidak saling mengenal. Sehingga dibutuhkan mekanisme verifikasi online terhadap identitas pemilik dokumen elektronik dan pelaku transaksi elektronik.
2 MASALAH
Karakteristik Dokumen Elektronik Dokumen elektronik sangat fleksibel, isinya mudah diubah atau diedit. Cukup sulit membedakan dokumen asli dengan yang palsu Kepemilikan dokumen eletronik bisa diubah dengan mengubah meta-data Dibutuhkan mekanisme yang mampu menjamin keautentikan, integritas, dan nirsangkal dokumen elektronik agar memiliki kekuatan hukum yang sah
3 PEMBAHASAN
Dasar Hukum – UU ITE UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dasar Hukum – PP PSTE PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pemyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Dokumen Elektronik Dokumen eletronik adalah media tempat dilakukannya Tanda Tangan Elektronik Contoh: PDF (hasil convert atau scan) Photo atau gambar digital (png, jpg, dll) Music digital (mp3, wav) Video digital (avi, mpeg, mp4) Xml, exe, dll
Tanda Tangan Elektronik (PP PSTE) Tersetifikasi, Contoh: Sertifikat Digital Tidak Tersertifikasi
Sertifikat Digital Pada e-faktur Pajak
FUNGSI TANDA TANGAN Sebagai Verifikasi Indentitas Pihak-pihak yang bertransaksi memiliki identitas yang tercantum pada dokumen. Pihak ketiga (pengguna dokumen) percaya dengan identitas yang tercantum. Sebagai Persetujuan Transaksi. Kedua belah pihak menyetujui dokumen atau transaksi yang dilakukan, dan nirsangkal telah menyetujui. Tidak Menjamin Integritas isi dokumen
PERBANDINGAN FUNGSI TANDA TANGAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
CERTIFICATION AUTHORITY (CA) pendaftaran sertifikat digital
TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERBANDINGAN PENDAFTARAN IDENTITAS
IMPLEMENTASI SERTIFIKAT DIGITAL PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK
4 KESIMPULAN
KESIMPULAN Perlu dipersiapkan regulasi terkait CA dan Tanda Tangan Elektronik serta mekanisme Pendaftaran dan Pengawasan CA. Mendorong semua layanan publik menggunakan tanda tangan elektronik. Meningkatkan kemampuan perusahaan pengembang aplikasi agar mampu menerapkan tanda tangan elektronik. Mendorong ketersediaan sertifikat digital bagi Pemerintah dan masyarakat
5 REFERENSI
REFERENSI [1] Regulasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, http://evoting.bppt.go.id/ [2] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. [4] M. Bishop, Introduction to Computer Security. Reading, MA: Addison-Wesley, 2005.
TERIMA KASIH