PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara
VISI DAN MISI
VISI “ Terwujudnya pembangunan hasil perkebunan yang produktif dan berdaya saing secara berkelanjutan mendukung terbukanya pintu gerbang ke Asia Pasifik “
MISI Meningkatkan pelaksanaan Rehabilitasi, Intensifikasi, Diversifikasi, Ekstensifikasi dan Integrasi Perkebunan ; Memfasilitasi penanganan perlindungan tanaman dan gangguan usaha perkebunan; Mengembangkan dan menggerakkan sub sistem (hulu, usaha tani, hilir dan penunjang) dalam sistem dan usaha agribisnis perkebunan melalui hubungan kerjasama yang produktif dan efisien dengan instansi pemerintah, swasta dan petani pekebun; Meningkatkan penerapan teknologi baru dalam usaha perkebunan; dan Mendorong terwujudnya sistem kemitraan usaha dan perdagangan komoditas perkebunan.
Selaras dengan visi-misi pembangunan perkebunan tersebut, maka strategi dan kebijakan Pemerintah berdasarkan UU RI No. 39 Tahun 2014, pelaksanaannya dengan pola pendekatan kawasan
Landasan Hukum Pembangunan Kawasan Perkebunan Berbasis Komoditi terdapat dalam : UU RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian (Pasal 44 dan Pasal 45); UU RI No. 18 Tahun 2004 yang sudah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 61); Permentan No. 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 – 2034 (Pasal 51 ayat 11 huruf d); dan Permentan No. 46 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Berbasis Komoditi.
Apa yang dimaksud dengan Kawasan Perkebunan ?
Lebih spesifik lagi, Kawasan Pengembangan Komoditas Unggulan merupakan suatu area yang dikembangkan untuk satu atau gabungan beberapa komoditas unggulan yang memenuhi ciri penggunaan lahan yang memberikan pendapatan tertinggi (kepuasan tertinggi secara ekonomi dan sosial) bagi rumah tangga petani, masyarakat dan wilayah bersangkutan tanpa mengorbankan fungsi sistem sumber daya alam dan lingkungan sebagai pendukung.
Kawasan Perkebunan Komoditi Pala di Sulawesi Utara dimungkinkan berupa kawasan yang telah ada (exis) maupun lokasi baru yang sesuai dengan persyaratan bagi masing-masing jenis budidaya tanaman perkebunan dan lokasinya disatukan oleh agroekosistem yang sama
Kabupaten MINAHASA UTARA Kabupaten Kep. SITARO Kabupaten Kep. SANGIHE Penetapan Kawasan Berbasis Komoditi Pala di Sulawesi Utara sesuai Permentan No. 46 Tahun 2015 Kabupaten Kep. TALAUD Kota BITUNG Kabupaten MINAHASA UTARA
Daya tarik apa sebenarnya yang ada di balik usaha tanaman pala di Sulawesi Utara ?
ISSUE STRATEGIS Komoditi Pala Sulawesi Utara memiliki cita rasa dan atau aroma yang sangat spesifik dibanding komoditi serupa yang ada di daerah lain Komoditi Pala merupakan komoditas penting dan potensial dalam perekonomian nasional Penting karena menjadi penyumbang pendapatan utama antara lain bagi petani di wilayah timur Indonesia, khususnya di daerah sentra produksi pala
Potensial karena mampu mensuplai 60-70 % kebutuhan pangsa pasar dunia, dan terbesarpala Indonesia yang diekspor berasal dari Kec. Siau Kab. Kepl. Sitaro. Permintaan pasar internasional terhadap pala Siau terus meningkat. Biji (Sekira Rp. 75.000/Kg dan Fuli (Sekira Rp. 160.000/kg) bernilai ekonomis tinggi. Dukungan semua pihak untuk pengajuan dan pengukuhan Indikasi Geografis daerah asal komoditi Pala (berkarakteristik citarasa dan aroma) dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Membangun Koordinasi, Persepsi dan Sinergitas Dinas Pariwisata BAPPEDA Dinas Perikanan & Kelautan Bakorluh Dinas Pertanian Dinas PU Dinas Kehutanan Dinas Penyelenggara BPN BADAN KARANTINA BALAI POM BPTP Disperindag BLH BKP Tim Ahli
JADWAL PELAKSANAAN (BULAN) TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN KOMODITI PALA DI SULAWESI UTARA NO URAIAN JADWAL PELAKSANAAN (BULAN) KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Penentuan/Penetapan Komoditas Permentan 46/1/2015 Penentuan/Penetapan Lokasi Kawasan Pembentukan Organisasi (Tim Pembina, Pengurusan 28/1/2015 Tim Teknis, Tim Kerja) Penyusunan TOR, Panduan Januari 2015 Koordinasi dg Kab/Kota terkait Koordinasi dg SKPD Lingkup PEMPROV dan Instansi terkait lainnya TOT Petugas Provinsi (Kegiatan Pusat) 9-13 /2/2015 Rekruitmen Tenaga/Tim AHLI SK 27/2/2015 Fasilitasi Penyusunan Kesepakatan 10/3/2015 dengan PEMDA (MoU) Temu Koordinasi & Sosialisasi Penyusunan 10/3/2015 ; 26-27/3/2015 Master Plan 15/4/2015 ; 20/4/2015 Pendataan, Analisa dan Penyusunan Peta RTRW,P. Wilayah Rekomendasi Program - Kegiatan P. Iklim,P. tanah,dll Penyusunan Master Plan Kawasan Pala & Ekspose 13 Pengawalan Penyusunan Rencana Aksi Kab/Kota 14 Pelaporan