Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
Advertisements

PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
DATA PRIBADI Nama : JUAHIR NIP :
Sistem Online Kepegawaian
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENINGKATAN KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Biro Sumber Daya Manusia 2019
Pelatihan di Kantor Sendiri BAGI P2UPD DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA JAYAPURA Jayapura, 17 Mei 2019 RINCIAN BUTIR KEGIATAN, SATUAN ANGKA KREDIT DAN BUKTI.
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017

2 KERANGKA PAPARAN 2 Pendahuluan Jabatan Fungsional Instruktur Angka Kredit JabFung Instruktur Tim Penilai Angka Kredit

PENDAHULUAN 1

4 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2.Keputusan Menterai Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 3.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KEP.188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2.Keputusan Menterai Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 3.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KEP.188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya DASAR HUKUM

5 Jabatan Fungsional menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

6 Jabatan Fungsional jabatan yang memerlukan kualifikasi teknis tertentu Profesi

7 a. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS b. Peningkatan Produktivitas Unit kerja c. Peningkatan Karier PNS d. Peningkatan Profesionalisme PNS

8 Manfaat Pengembangan Jabatan Fungsional 1 Kedudukan dalam organisasi jelas 2 Tugas terstruktur dan berjenjang 3 Kemandirian dalam tugas diakui 4 Pengembangan sistem kompensasi 5 Pembentukan nilai melalui etika profesi

9 Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Kebutuhan Organisasi 1 Peraturan MenpanRB Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya 2 Peraturan Pimpinan K/L dan; Peraturan Kepala BKN Tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional 3 URGENSI JABATAN FUNGSIONAL 3/27/20189

JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR 2

11 Tugas Instruktur

12 JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR INSTRUKTUR ADALAH PNS PROFESIONAL yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu Kep. MenPAN No. 36 Tahun 2003

13 Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Technical Skills Soft Skills Instruktur Kualifikasi Pendidikan Formal minimal DII Teaching Methodology Skills

14 Jabatan Fungsional Instruktur TERAMPIL AHLI Pendidikan D3 ke bawah Pendidikan S1/DIV

15 Instruktur kategori Keterampilan adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu. Tugas utama : meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pembelajaran di tingkat pendidikan tertentu. Kategori Jabfung Instruktur (1)

16 Instruktur Kategori Keahlian adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu. Tugas utama : meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pembelajaran dengan cara yang sistematis. Kategori Jabfung Instruktur (2)

17 IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur KETRAMPILAN KEAHLIAN Instruktur Pelaksana Instruktur Pelaksana Lanjutan Instruktur Penyelia Instruktur Ahli Pertama Instruktur Ahli Muda Instruktur Ahli Madya Instruktur Ahli Utama Sedang proses pengusulan

18 1. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing 2. Pengangkatan pertama (dari CPNS) 3. Perpindahan dari jabatan lain 4. Perpindahan dari jabatan fungsional lain Pengangkatan Jabfung Instruktur

19 ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR 3

20 PENILAIAN PRESTASI KERJA 20 Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun untuk setiap jabatan fungsional Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun untuk setiap jabatan fungsional Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai

21 ANGKA KREDIT 21 PENGANGKATAN SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR KEGIATAN YG HRS DICAPAI OLEH PEJABAT FUNGSIONAL YG DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK: KENAIKAN PANGKAT KENAIKAN JABATAN

22 UNSUR UTAMA 80 % PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAKSANAAN PELATHAN PENGEMBANGAN PELATIHAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG 20 % Unsur Penilaian Angka Kredit

23 KELEBIHAN ANGKA KREDIT Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Jumlah angka kredit yg telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yg dimiliki 23

24 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT 1.Penilaian dan penetapan angka kredit Instruktur dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. 2.Periode Juli-Desember sudah ditetapkan selambat- lambatnya tgl 30 Januari th ybs 3.Periode Januari-Juni sudah ditetapkan selambat- lambatnya tgl 30 Juli th ybs 4.Pejabat fungsional sekurang-kurangnya mengajukan DUPAK 1 tahun sekali.

25 PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk, bagi Instruktur Madya di lingkungan masing-masing. 2. Pejabat Eselon II yang membidangi pelatihan dan pembelajaran pada Instansi Pusat bagi Instruktur Pelaksana sampai dengan Instruktur Penyelia dan Instruktur Pertama dan Instruktur Muda di lingkungan masing-masing. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk (serendah- rendahnya eselon II) bagi Instruktur Pelaksana sampai dengan Instruktur Penyelia dan Instruktur Pertama sampai dengan Instruktur Muda di lingkungan masing- masing.

26 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN & KENAIKAN PANGKAT/JABATAN INSTRUKTUR TINGKAT AHLI NONO UNSUR %- Tase JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PERTAMAMUDAMADYA III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/c I. UTAMA : A. Pendidikan B. Pelaksanaan pelatihan C. Pengembangan pelatihan D. Pengembangan profesi  80 % II. PENUNJANG : Pendukung kegiatan Instruktur  20 % JUMLAH100 %

27 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN & KENAIKAN PANGKAT/JABATAN INSTRUKTUR TINGKAT TERAMPIL NOUNSUR %- tase JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA II/bII/cII/dIII/aIII/bIII/cIII/d I. UTAMA : A. Pendidikan B. Pelaksanaan pelatihan C. Pengembangan pelatihan D. Pengembangan profesi  80 % II. PENUNJANG : Pendukung kegiatan Instruktur  20 % JUMLAH100 %

28 STANDAR ANGKA KREDIT 28 AK untuk Kenaikan Pangkat NOJABATANGOL. RUANGJUMLAH AK 1.Instruktur PelaksanaII/b – II/d20 2. Instruktur Pelaksana Lanjutan/ Pertama III/a – III/b50 3.Instruktur Penyelia/MudaIII/c – III/d100 4.Instruktur MadyaIV/a – IV/c150

29 TIM PENILAI ANGKA KREDIT 4

30 ORGANISASI TIM PENILAI Tim Penilai Instansi Pusat Unit KerjaDaerahProvinsiKab/Kota

31 1.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Tim Penilai Instansi Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan masing-masing. 2.Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi / Kabupaten / Kota untuk Tim Penilai Propinsi / Kabupaten / Kota masing-masing. PEJABAT YANG MENETAPKAN TIM PENILAI

32 SUSUNAN ANGGOTA TIM PENILAI Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional terdiri atas : 1. Seorang ketua merangkap anggota 2. Seorang wakil ketua merangkap anggota 3. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian 4. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 tahun

Memahami ketentuan yg mengatur Jabfung Instruktur. Obyektif Adil & Fair Bijaksana Profesional Memiliki kesadaran bhw dirinya menjadi ujung tombak & bag.integral dr sistem pembinaan SDM Aparatur Memiliki komitmen thd peningkatan profesionalisme Instruktur SIKAP YG DIHARAPKAN DARI TIM PENILAI

34 Syarat menjadi Anggota Tim Penilai  Pangkat / jabatan penilai sekurang- kurangnya sama dengan jabatan / pangkat Instruktur yang dinilai.  Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Instruktur.  Dapat aktif melakukan penilaian.

35 TUGAS POKOK TIM PENILAI INSTANSI PUSAT a.Membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk, dalam menetapkan angka kredit Instruktur Madya di lingkungan Instansi Pusat; b.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

36 TUGAS POKOK TIM PENILAI UNIT KERJA a.Membantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat lain yang membidangi pelatihan dan pembelajaran, yang setara dengan eselon II pada Instansi Pusat, dalam menetapkan angka kredit Instruktur Pelaksana sampai dengan Instruktur Penyelia dan Instruktur Pertama sampai dengan Instruktur Muda di lingkungan Instansi Pusat; b.Memeriksa/meneliti kebenaran bukti-bukti prestasi kerja instruktur dan memberi angka kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan; c.Menuangkan angka kredit hasil penilaian ke dalam formulir penilaian angka kredit; d.Melakukan sidang pleno penilaian angka kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; e.Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan; f.Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan jabatan fungsional dan angka kredit.

37 SEKRETARIAT DAN TIM PENILAI TEKNIS TIM PENILAI SEKRE TARIAT TIM PENILAI TEKNIS

38 TUGAS SEKRETARIAT a.Membantu Tim Penilai dalam mendokumentasikan DUPAK yang masuk; b.Mendistribusikan DUPAK kepada Tim Penilai; c.Mendokumentasikan DUPAK yang sudah dinilai; d.Merekapitulasi hasil penilaian; e.Menyiapkan proses pleno; f.Menyiapkan segala administrasi sampai dengan selesainya PAK; g.Mendistribusikan PAK.

39 TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 1.Menerima, menghimpun, memeriksa kelengkapan administrasi DUPAK Instruktur. 2.Menyeleksi dan menyusun prioritas DUPAK Instruktur yang akan dinilai dengan mendahulukan Instruktur yang memenuhi syarat angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 3.Menuangkan usul penetapan angka kredit Instruktur ke dalam formulir DUPAK yang sesuai seperti lampiran Ia, Ib, Ic atau IIa, IIb, IIc pada kolom/lajur nomor 3, 4, dan 5 SKB Menaketrans & Kepala BKN Nomor KEP. 188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tanggal 10 Juli 2003, masing-masing rangkap 2 (dua).

40 4.Menyusun agenda rapat-rapat; 5.Menyiapkan rapat-rapat penilaian/konsinyasi dan persidangan Tim Penilai ; 6.Menyampaikan hasil sebagaimana dimaksud butir b kepada Tim Penilai. 7.Menyiapkan formulir berita acara hasil penilaian angka kredit Instruktur, sesuai format yang ditentukan. 8.Memfasilitasi keperluan administrasi Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ; 9.Mendokumentasikan secara tertib hasil kerja Tim Penilai dan bukti prestasi kerja yang telah dinilai ; ….. lanjutan

41 ….. lanjutan 10.Membantu Tim Penilai dalam menuangkan angka kredit Instruktur yang disepakati Tim Penilai untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir seperti Lampiran VIII SKB Menakertrans & Kepala BKN Nomor KEP. 188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tanggal 10 Juli Menyiapkan Nota Peringatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Instruktur yang belum dapat mengumpulkan angka kredit minimal sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk pembebasan sementara dan/atau pemberhentian dari jabatan Instruktur, dengan menggunakan format sebagaimana lampiran II yang telah ditentukan ;

42 12.Menyiapkan Nota Pemberitahuan dari Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang, bagi Instruktur yang tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan dan tembusan kepada Instruktur yang bersangkutan dengan menggunakan format yang ditentukan. 13.Mendistribusikan PAK. 14.Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Penilai. ….. lanjutan

43 memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu TIM PENILAI TEKNIS TUGAS TIM PENILAIA TEKNIS

44