Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017
2 KERANGKA PAPARAN 2 Pendahuluan Jabatan Fungsional Instruktur Angka Kredit JabFung Instruktur Tim Penilai Angka Kredit
PENDAHULUAN 1
4 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2.Keputusan Menterai Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 3.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KEP.188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2.Keputusan Menterai Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 3.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KEP.188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya; 4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya DASAR HUKUM
5 Jabatan Fungsional menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6 Jabatan Fungsional jabatan yang memerlukan kualifikasi teknis tertentu Profesi
7 a. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS b. Peningkatan Produktivitas Unit kerja c. Peningkatan Karier PNS d. Peningkatan Profesionalisme PNS
8 Manfaat Pengembangan Jabatan Fungsional 1 Kedudukan dalam organisasi jelas 2 Tugas terstruktur dan berjenjang 3 Kemandirian dalam tugas diakui 4 Pengembangan sistem kompensasi 5 Pembentukan nilai melalui etika profesi
9 Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Kebutuhan Organisasi 1 Peraturan MenpanRB Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya 2 Peraturan Pimpinan K/L dan; Peraturan Kepala BKN Tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional 3 URGENSI JABATAN FUNGSIONAL 3/27/20189
JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR 2
11 Tugas Instruktur
12 JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR INSTRUKTUR ADALAH PNS PROFESIONAL yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu Kep. MenPAN No. 36 Tahun 2003
13 Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Technical Skills Soft Skills Instruktur Kualifikasi Pendidikan Formal minimal DII Teaching Methodology Skills
14 Jabatan Fungsional Instruktur TERAMPIL AHLI Pendidikan D3 ke bawah Pendidikan S1/DIV
15 Instruktur kategori Keterampilan adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu. Tugas utama : meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pembelajaran di tingkat pendidikan tertentu. Kategori Jabfung Instruktur (1)
16 Instruktur Kategori Keahlian adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu. Tugas utama : meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pembelajaran dengan cara yang sistematis. Kategori Jabfung Instruktur (2)
17 IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur KETRAMPILAN KEAHLIAN Instruktur Pelaksana Instruktur Pelaksana Lanjutan Instruktur Penyelia Instruktur Ahli Pertama Instruktur Ahli Muda Instruktur Ahli Madya Instruktur Ahli Utama Sedang proses pengusulan
18 1. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing 2. Pengangkatan pertama (dari CPNS) 3. Perpindahan dari jabatan lain 4. Perpindahan dari jabatan fungsional lain Pengangkatan Jabfung Instruktur
19 ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR 3
20 PENILAIAN PRESTASI KERJA 20 Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun untuk setiap jabatan fungsional Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun untuk setiap jabatan fungsional Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai
21 ANGKA KREDIT 21 PENGANGKATAN SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR KEGIATAN YG HRS DICAPAI OLEH PEJABAT FUNGSIONAL YG DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK: KENAIKAN PANGKAT KENAIKAN JABATAN
22 UNSUR UTAMA 80 % PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAKSANAAN PELATHAN PENGEMBANGAN PELATIHAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG 20 % Unsur Penilaian Angka Kredit
23 KELEBIHAN ANGKA KREDIT Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Jumlah angka kredit yg telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yg dimiliki 23
24 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT 1.Penilaian dan penetapan angka kredit Instruktur dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. 2.Periode Juli-Desember sudah ditetapkan selambat- lambatnya tgl 30 Januari th ybs 3.Periode Januari-Juni sudah ditetapkan selambat- lambatnya tgl 30 Juli th ybs 4.Pejabat fungsional sekurang-kurangnya mengajukan DUPAK 1 tahun sekali.
25 PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk, bagi Instruktur Madya di lingkungan masing-masing. 2. Pejabat Eselon II yang membidangi pelatihan dan pembelajaran pada Instansi Pusat bagi Instruktur Pelaksana sampai dengan Instruktur Penyelia dan Instruktur Pertama dan Instruktur Muda di lingkungan masing-masing. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk (serendah- rendahnya eselon II) bagi Instruktur Pelaksana sampai dengan Instruktur Penyelia dan Instruktur Pertama sampai dengan Instruktur Muda di lingkungan masing- masing.
26 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN & KENAIKAN PANGKAT/JABATAN INSTRUKTUR TINGKAT AHLI NONO UNSUR %- Tase JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PERTAMAMUDAMADYA III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/c I. UTAMA : A. Pendidikan B. Pelaksanaan pelatihan C. Pengembangan pelatihan D. Pengembangan profesi 80 % II. PENUNJANG : Pendukung kegiatan Instruktur 20 % JUMLAH100 %
27 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN & KENAIKAN PANGKAT/JABATAN INSTRUKTUR TINGKAT TERAMPIL NOUNSUR %- tase JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA II/bII/cII/dIII/aIII/bIII/cIII/d I. UTAMA : A. Pendidikan B. Pelaksanaan pelatihan C. Pengembangan pelatihan D. Pengembangan profesi 80 % II. PENUNJANG : Pendukung kegiatan Instruktur 20 % JUMLAH100 %
28 STANDAR ANGKA KREDIT 28 AK untuk Kenaikan Pangkat NOJABATANGOL. RUANGJUMLAH AK 1.Instruktur PelaksanaII/b – II/d20 2. Instruktur Pelaksana Lanjutan/ Pertama III/a – III/b50 3.Instruktur Penyelia/MudaIII/c – III/d100 4.Instruktur MadyaIV/a – IV/c150
29 TIM PENILAI ANGKA KREDIT 4
30 ORGANISASI TIM PENILAI Tim Penilai Instansi Pusat Unit KerjaDaerahProvinsiKab/Kota
31 1.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Tim Penilai Instansi Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan masing-masing. 2.Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi / Kabupaten / Kota untuk Tim Penilai Propinsi / Kabupaten / Kota masing-masing. PEJABAT YANG MENETAPKAN TIM PENILAI
32 SUSUNAN ANGGOTA TIM PENILAI Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional terdiri atas : 1. Seorang ketua merangkap anggota 2. Seorang wakil ketua merangkap anggota 3. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian 4. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 tahun
Memahami ketentuan yg mengatur Jabfung Instruktur. Obyektif Adil & Fair Bijaksana Profesional Memiliki kesadaran bhw dirinya menjadi ujung tombak & bag.integral dr sistem pembinaan SDM Aparatur Memiliki komitmen thd peningkatan profesionalisme Instruktur SIKAP YG DIHARAPKAN DARI TIM PENILAI
34 Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Pangkat / jabatan penilai sekurang- kurangnya sama dengan jabatan / pangkat Instruktur yang dinilai. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Instruktur. Dapat aktif melakukan penilaian.
35 TUGAS POKOK TIM PENILAI INSTANSI PUSAT a.Membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk, dalam menetapkan angka kredit Instruktur Madya di lingkungan Instansi Pusat; b.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat eselon I yang ditunjuk, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
36 TUGAS POKOK TIM PENILAI UNIT KERJA a.Membantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat lain yang membidangi pelatihan dan pembelajaran, yang setara dengan eselon II pada Instansi Pusat, dalam menetapkan angka kredit Instruktur Pelaksana sampai dengan Instruktur Penyelia dan Instruktur Pertama sampai dengan Instruktur Muda di lingkungan Instansi Pusat; b.Memeriksa/meneliti kebenaran bukti-bukti prestasi kerja instruktur dan memberi angka kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan; c.Menuangkan angka kredit hasil penilaian ke dalam formulir penilaian angka kredit; d.Melakukan sidang pleno penilaian angka kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; e.Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan; f.Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan jabatan fungsional dan angka kredit.
37 SEKRETARIAT DAN TIM PENILAI TEKNIS TIM PENILAI SEKRE TARIAT TIM PENILAI TEKNIS
38 TUGAS SEKRETARIAT a.Membantu Tim Penilai dalam mendokumentasikan DUPAK yang masuk; b.Mendistribusikan DUPAK kepada Tim Penilai; c.Mendokumentasikan DUPAK yang sudah dinilai; d.Merekapitulasi hasil penilaian; e.Menyiapkan proses pleno; f.Menyiapkan segala administrasi sampai dengan selesainya PAK; g.Mendistribusikan PAK.
39 TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 1.Menerima, menghimpun, memeriksa kelengkapan administrasi DUPAK Instruktur. 2.Menyeleksi dan menyusun prioritas DUPAK Instruktur yang akan dinilai dengan mendahulukan Instruktur yang memenuhi syarat angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 3.Menuangkan usul penetapan angka kredit Instruktur ke dalam formulir DUPAK yang sesuai seperti lampiran Ia, Ib, Ic atau IIa, IIb, IIc pada kolom/lajur nomor 3, 4, dan 5 SKB Menaketrans & Kepala BKN Nomor KEP. 188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tanggal 10 Juli 2003, masing-masing rangkap 2 (dua).
40 4.Menyusun agenda rapat-rapat; 5.Menyiapkan rapat-rapat penilaian/konsinyasi dan persidangan Tim Penilai ; 6.Menyampaikan hasil sebagaimana dimaksud butir b kepada Tim Penilai. 7.Menyiapkan formulir berita acara hasil penilaian angka kredit Instruktur, sesuai format yang ditentukan. 8.Memfasilitasi keperluan administrasi Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ; 9.Mendokumentasikan secara tertib hasil kerja Tim Penilai dan bukti prestasi kerja yang telah dinilai ; ….. lanjutan
41 ….. lanjutan 10.Membantu Tim Penilai dalam menuangkan angka kredit Instruktur yang disepakati Tim Penilai untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir seperti Lampiran VIII SKB Menakertrans & Kepala BKN Nomor KEP. 188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003 tanggal 10 Juli Menyiapkan Nota Peringatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Instruktur yang belum dapat mengumpulkan angka kredit minimal sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk pembebasan sementara dan/atau pemberhentian dari jabatan Instruktur, dengan menggunakan format sebagaimana lampiran II yang telah ditentukan ;
42 12.Menyiapkan Nota Pemberitahuan dari Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang, bagi Instruktur yang tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan dan tembusan kepada Instruktur yang bersangkutan dengan menggunakan format yang ditentukan. 13.Mendistribusikan PAK. 14.Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Penilai. ….. lanjutan
43 memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu TIM PENILAI TEKNIS TUGAS TIM PENILAIA TEKNIS
44