PELANGGARAN HAM Kasus Pencabulan Anak Di Kabupaten Lima Puluh Kota
A.LATAR BELAKANG Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. HAM adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John Locke). Sifat mendasar (fundamental) dari HAM yaitu: tidak dapat dicabut oleh siapapun dan melekat dalam diri manusia.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, prinsip-prinsip penyelanggaran HAM untuk memajukan penghargaan dan pemenuhan hak-hak warga negara telah dicantumkan kedalam amandemen Undang Undang Dasar Pengakuan HAM secara tertulis di konstitusi diatur pada BAB XV mulai Pasal 28A sampai dengan 28J,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 disebutkan: ‘HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia’.
Bentuk tindak pidana yang dikategorikan pelanggaran HAM yang marak terjadi saat ini ialah kejahatan kesusilaan. Dalam hal ini lebih khususnya pelecehan dan kekerasan seksual atau Pencabulan. Pengertian Pencabulan sendiri menurut kamus hukum mengandung makna suatu proses atau perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh karena melanggar kesopanan dan kesusilaan. Pencabulan adalah suatu keinginan atau perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan dan identik dengan tindakan pornografi untuk merangsang nafsu seksual atau birahi.
pencabulan terhadap anak-anak adalah suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam hal yang bersinggungan dengan kesopanan dan kesusilaan, dimana korbannya berusia dibawah umur 18 tahun. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Di Kabupaten Lima Puluh Kota juga marak terjadi kasus pencabulan terhadap anak-anak ini. Dalam statistik kriminal Kepolisian Resort Lima Puluh Kota, dalam kurun waktu tahun 2013 s/d tahun 2017 ditemukan data bahwa terjadi 33 (tiga puluh tiga) kasus pencabulan yang dilaporkan oleh masyarakat. Dari jumlah tersebut 23 diselesaikan dengan diajukan ke pengadilan.
B.RUMUSAN MASALAH 1.Kasus pencabulan terhadap anak apa saja yang terjadi di Lima Puluh Kota pada tahun 2017? 2.Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Lima Puluh Kota? 3.Bagaimanakah upaya penegakan hukum untuk mengatasi tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Lima Puluh Kota?
A. KASUS PENCABULAN ANAK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PADA TAHUN Berdasarkan data statistik kriminal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh dari Kepolisian Resort (Polres) Lima Puluh Kota sepanjang tahun 2017 terdapat 4 (empat) kasus pencabulan terhadap anak perempuan. Kasus-kasus tersebut adalah:
1.PENCABULAN ANAK DI KECAMATAN MUNGKA. a.Korban berinisial FL, umur 16 tahun, pekerjaan Pelajar beralamat di nagari Mungka, kecamatan Mungka kabupaten Lima Puluh Kota. b.Pelaku terdiri dari 5 orang, salah seorang merupakan pacar FL berinisial WL (17), warga Nagari Mungka. Dilakukan bersama 4 orang temannya masing-masing, FR (17), PH (17), IDL (22) serta HPJ (20). c.Kronologis: Menurut pengakuan FL, Pada tanggal 10 Juni 2017 Korban FL berjanji bertemu dengan pacarnya WL pada suatu tempat di nagari Mungka. Dalam pertemuan tersebut pelaku WL bersama empat orang temannya. WL mengajak FL untuk bersantai di sebuah perbukitan di nagari tersebut. WL bersama teman-teman bersantai sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Diperbukitan tersebut WL mengajak FL untuk melakukan perbuatan mesum namun FL berupaya menolak. WL bersama empat melakukan aksi-aksi pelecehan seksual dan pencabulan terhadap FL. Atas tindakan tersebut FL beserta keluarganya melapor ke Polres Lima Puluh Kota pada tanggal 18 Juni 2017.
II. PENCABULAN GURU TERHADAP MURID DI KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN a.Korban berinisial RA, umur 15 tahun, pekerjaan Pelajar SLTP beralamat di nagari Tanjuang gadang, kecamatan Lareh sago Halaban. b.Pelaku berinisial IWD, berumur 56 tahun, pekerjaan Guru Olahraga. Warga Kenagarian Labuah Gunuang, Lareh Sago Halaban. c.Kronologis: Berdasarkan BAP di Kepolisian terjadi pada hari Selasa, 16 Mei 2017, sekira pukul WIB. Korban “RA” yang saat itu berada di lingkungan sekolah, dipanggil oleh pelaku yang merupakan guru olahraga ke ruang labor. Sementara itu teman korban yang bernama Wulan, melihat korban keluar dari ruangan labor sekira pukul WIB dalam keadaan menangis. Curiga melihat kondisi temannya yang menangis, lalu Wulan menanyakan kepada korban perihal korban menangis. Kepada Wulan, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja di setubuhi oleh gurunya di ruang labor. Korban mengaku telah di perlakukan tidak senonoh dan dicabuli oleh pelaku dengan disertai pengancaman. Mendengar cerita korban, Wulan terkejut kemudian memberitahukan kepada teman temannya yang lain. Keesokan harinya teman-teman korban mendatangi rumah korban dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Railis, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat (19/05), pukul WIB, dengan nomor laporan LP/K/178/V/2017/Res, atas dugaan pencabulan anak bawah umur.
III. PENCABULAN OLEH OKNUM GURU KEPADA MURID DI KECAMATAN PANGKALAN KOTO BARU. a.Korban berinisial MLT, berumur 16 tahun, pekerjaan pelajar, beralamat di nagari Pangkalan kecamatan Pangkalan Koto baru kabupaten Lima Puluh Kota. b.Pelaku berinisial AS, berumur 37 tahun, pekerjaan Guru Olahraga, beralamat di kecamatan pangkalan Koto Baru. c.Kronologi: Kejadian berawal pada Sabtu 17 Spetember 2017 sekitar pukul WIB, saat korban MLT yang merupakan Siswa di salah satu SMA di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, sedang mengikuti pelajaran komputer di ruang labor. Namun, tiba-tiba gadis kelas XI disalah satu sekolah di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota itu, mengeluhkan kakinya sakit sehabis olahraga. Kemudian Pelaku AS mengaku tidak sampai hati melihat muridnya menderita sakit. AS menawarkan jasa untuk memijit kaki MLT yang sedang sakit tersebut. AS melakukan pemijitan terhadap kaki MLT, kemudian pijitan tersebut berlanjut sampai ke kemaluan korban. Korban MLT mengadukan perbuatan AS beberapa hari setelah kejadian kepada orang tuanya. Tak terima atas dugaan perbuatan tersebut, orang tua MLT akhirnya melaporkan ke polisi.
IV. PENCABULAN OLEH AYAH KANDUNG TERHADAP ANAKNYA DI NAGARI SIMALANGGANG, KECAMATAN PAYAKUMBUH. a.Korban berinisial ‘BN’, berumur 11 tahun, pekerjaan Pelajar Sekolah Dasar, alamat Jorong Kotobaru, Kenagarian Kotobaru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota. b.Pelaku berinisial ‘EA’ (38), pekerjaan tukang parkir, warga Jorong Kotobaru, Kenagarian Kotobaru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku adalah Ayah Kandung dari Korban ‘BN’ c.Kronologi: Dari hasil pemeriksaan pelaku ‘EA’di kepolisian, peristiwa pertama melakukan aksinya terhadap ‘BN’ pada hari Minggu 16 April Saat itu rumah dalam keadaan sepi, istri pelaku sedang berada di rumah sakit membezuk keluarganya. Pelaku mulanya menjanjikan korban untuk dibelikan pulsa. Malam pada hari tersebut ‘AS’ tidur bersama anaknya tersebut. ‘AS’ mengaku awalnya hanya memeluknya anaknya tersebut, kemudian muncul pikiran untuk melakukan aksi seksual terhadap ‘BN’. ‘AS’ mengulangi perbuatannya mencabuli ‘BN’ sebanyak tiga kali setelah peristiwa tersebut. Kemudian ‘BN’ selaku korban bercerita kepada kakak wanita ibunya (Bibi). Mendengar cerita ‘BN’, bibi melaporkan pelaku ke Polisi.
B.FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. Kejahatan sebagai fenomena sosial dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan hal-hal yang berhubungan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara. Adapun prespektif kriminologi bersifat dinamis dan mengalami pergeseran dari perubahan sosial dan pembangunan yang berkesinambungan. Memperhatikan perspektif kriminologi tentang kejahatan dan permasalahannya.
Dari data yang diperoleh penulis dapat mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulanginya. Dari informasi yang diperoleh di Polres Limapuluh Kota, kami mendapatkan data mengenai tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota tahun Dimana dalam kurun waktu tersebut, tindak pidana pencabulan adakalanya meningkat dan menurun, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
NOTAHUN PEMERKOSAAN/ PELECEHAN SEKSUAL PENCABULAN ANAK Table 1. Data Mengenai Tindak Pidana Pemerkosaa/ pelecehan seksual dan Tindak Pidana pencabulan di Polres Limapuluh Kota Tahun ( Sumber data: PPID Polres Lima Pulu Kota)
Tindak pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut: a.Pihak korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa. b.Pihak korban mendapat ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang lain. c.Pihak korban merasa malu. d.Pihak keluarga merasa malu sebab merupakan aib keluarga. e.Pihak korban dan keluarga takut akan hukuman sosial dari masyarakat setempat.
Jika memang perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan cabul yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 yang menyatakan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
a.Pengaruh alkohol Kasus pencabulan juga terjadi karena adanya stimulasi diantaranya karena dampak alkohol. Orang yang dibawah pengaruh alkohol sangat berbahaya karena ia menyebabkan hilangnya daya menahan diri dari sipeminum. Begitu seseorang yang mempunyai gangguan-gangguan dalam seksualitasnya, dimana minuman alkohol melampui batas yang menyebabkan dirinya tak dapat menahan nafsunya lagi, dan akan mencari kepuasan seksualnya. Contoh; Pada kasus I
a.Situasi (adanya kesempatan) Situasi dan kesempatan juga faktor memungkinkan bagi pelaku melakukan aksi pencabulan. Modus tersebut dapat dilihat pada kasus I dan kasus II. Dimana dua orang guru di sekolah berbeda melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri dengan modus memijit-mijit murid.
e. Lingkungan Kejahatan asusila adalah merupakan tindak manusia terhadap manusia lainnya di dalam masyarakat. Faktor lingkungan sosial yang ikut berperan akan timbulnya kejehatan tetapi faktor tempat tinggal pun ikut juga mempengaruhi kejahatan seperti tindak pidana asusila terutama tindak pidana Pencabulan, contohnya: Keluarga yang hancur/broken home tentunya menyebabkan luka batin terhadap anak-anaknya. Dan kesibukan orang tua dengan pekerjaan menjadikan anak terlantar dan tidak mendapat asuhan dari orang tua dengan maksimal.
f. Tingkat pendidikan rendah Rendahnya tingkat pendidikan formal dalam diri seseorang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan yang bersangkutan mudah terpengaruh melakukan suatu kejahatan tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya. Salah satu delik yang berhubungan karena pelakunya memiliki pendidikan formal yang rendah adalah tindak pidana kesusilaan terutama pencabulan yang terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota.
C. PENEGAKAN HUKUM UNTUK MENGATASI TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Dalam kasus pencabulan yang korbannya menimpa seorang anak di bawah umur ini menyangkut tentang hak asasi anak sebagai korbannya yang tidak baik mendapatkan perlakuan dalam hal kekerasan seksual sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 pada Pasal 82 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, Serangkaiankebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara palinglama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp ,00 (enam puluh juta rupiah)”.
Dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga tertera: (1)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). (2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: (1)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Limapuluh kota, para penegak hukum telah menerapkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari 4 kasus pencabulan anak yang muncul sepanjang tahun 2017, kepolisian sudah menuntaskan kasus tersebut hingga kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
A.SIMPULAN Dari Studi Kasis dan pembahasan diatas dapat kami disimpulkan 2 (dua) hal sebagai berikut: 1.Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Limapuluh Kota, yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor teknologi. 2. Dalam mengatasi tindak pidana pencabulan di Kabupaten Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota telah menegakan hukum dengan baik. Cara mengatasinya adalah melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait yaitu P2TP2A
SEKIAN TERIMA KASIH