Pabean dan Bea Cukai Oleh Rino Desanto W., S.E. 9/16/2018 8:12 PM
Kepabeanan dan Cukai 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, (dahulu Departemen Keuangan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kepabeanan dan Cukai Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kepabeanan dan Cukai Barang kena cukai meliputi: Etil alkohol atau etanol, Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai sampai dengan akhir 2011 secara rinci adalah untuk Bea Masuk mencapai Rp25,057 triliun atau 116,5 persen dari yang ditargetkan, Bea Keluar Rp28,626 (112,5 persen), Cukai Rp75,663 triliun (111,2 persen). 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Tugas dan Fungsi DJBC Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Tugas dan Fungsi DJBC Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pengangkut Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut 1.Kewajiban sarana pengangkut sebelum kedatangan: Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari: Luar daerah pabean; atau Dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut Kewajiban penyerahan RKSP dilakukan: a. untuk sarana pengangkut melalui laut: 1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut, atau 2) paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut, dalam hal waktu tempuh kurang dari 24 jam. b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut Pengangkut yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu. Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan: RKSP, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut; JKSP, paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut. Pemberitahuan RKSP dan JKSP yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut 2. Kewajiban sebelum melakukan pembongkaran barang Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. Penyerahan manifes dilakukan sebelum melakukan pembongkaran atau pemuatan barang. Inward Manifest adalah daftar cargo yang dibawa saat datang/masuk Kawasan Pabean, 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran/pemuatan, kewajiban penyerahan dilaksanakan: Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut Kewajiban penyerahan pemberitahuan dikecualikan bagi: Sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan: Berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan Mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud di atas, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut Selain Pemberitahuan berupa IM, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan: Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut; Daftar bekal sarana pengangkut; Daftar perlengkapan/ inventaris sarana pengangkut; Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut; Daftar senjata api dan amunisi; dan Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. STOWAGE PLAN: gambaran informasi kondisi muatan yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak, Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark (tanda pengapalan) bagi masing-masing pelabuhan tujuannya 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kedatangan Sarana Pengangkut Inward Manifest sebagaimana dimaksud di atas, yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. 3. Sanksi Pengangkut yang tidak melaporkan rencana kedatangannya dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pengangkut yang tidak memenuhi mencantumkan barang yang diangkutnya dan melaporkan pembongkarannya dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Keberangkatan Sarana Pengangkut Kewajiban sarana pengangkut sebelum keberangkatan. Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: Ke luar Daerah Pabean; atau Ke dalam Daerah Pabean dengan membawa Barang impor, Barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, Wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. Kewajiban menyerahkan pemberitahuan di atas dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang. API diperoleh dari Menteri Perdagangan. Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan ke Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir Tujuan Registrasi Registrasi importir dilakukan dalam rangka tertib administrasi untuk menjamin dipenuhinya hak-hak negara, karena importir yang melakukan kegiatan impor dapat diketahui secara jelas eksistensinya, penanggungjawabnya, jenis usahanya, dan auditability (kepastian penyelenggaraan pembukuan)nya. Produk yang dikeluarkan dari Registrasi Importir adalah SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) yang didalamnya terdapat NIK (Nomor Identitas Kepabeanan). Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir Manfaat Registrasi Selain demi tertib adminitrasi, dari registrasi Importir juga diharapkan dapat member manfaat bagi DJBC, antara lain : Dapat mengenali importir dengan lebih baik, sehingga dapat disusun profil importir dengan lebih akurat; Dapat memberikan tingkat pelayanan dan pengawasan yang lebih tepat pada masing-masing importir; Dapat menjamin pemenuhan hak-hak negara Dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat (fair trade) 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir Registrasi Importir tidak diperlukan bagi : Perwakilan negara asing & pejabatnya; Badan internasional & pejabatnya ; Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,pelintas batas dan barang kiriman; Barang kiriman hadiah dan hibah; Barang pindahan; Barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam; Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut; Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari Dirjen Kerjasama Perdg Inter. irj 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir Pemblokiran NIK Direktur Jenderal melakukan pemblokiran NIK dengan memberitahukan tindakan pemblokiran kepada importir dengan disertai alasan yang jelas, yaitu : Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor Dari hasil penelitian & penilaian kembali ditemukan: Eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan Identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai pemberitahuan; API/ APIT habis masa berlakunya; dan/ atau Tidak menyelenggarakan pembukuan. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Registrasi Importir Pencabutan NIK Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan NIK dengan memberitahukan tindakan pencabutan kepada importir disertai alasan yang jelas, yaitu : Importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan dengan kekuatan hukum tetap; Dalam waktu 3 bulan setelah pemblokiran importir tidak memperbaiki data/dokumen; API / APIT dicabut; Diminta oleh instansi yang menerbitkan API/APIT; Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau Diminta oleh importir yang bersangkutan 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Masuk Import barang dari Luar Negeri bisa melalui FEDEX, UPS, POS. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pengertian : harga barang = cost (C) asuransi = insurance (I) Ongkos kirim = freight (F) 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Masuk 1. untuk barang impor tidak melalui PJT : - Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI) - PPN = (CIF + bea masuk) * 10% - PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP) 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Masuk 2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak - Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya - PPN = [(CIF-50) + bea masuk] * 10% - PPh = [(CIF-50) + bea masuk] * 7.5% 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Masuk contoh : harga barang US$ 223, ongkir $48 –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%) - Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0 - PPN = ((271-50) + 0) * 10% = $ 22,1 - PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = $ 16.575 total tagihan = 22,1 + 16.575 = $ 38.675 * 9.000,- = Rp. 348.074,- (pembulatan) Ijin untuk memasukkan handphone harus ada sertifikat postel 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Masuk 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemberitahuan Pabean Ekspor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Pabean Ekspor terdiri dari: a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); dan b.Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemberitahuan Pabean Ekspor PEB dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Formulir PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0. Formulir Pemberitahuan dibuat dengan ketentuan : a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); b. Terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran. Dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan: 1. Kantor Pabean; 2. Badan Pusat Statistik (BPS); 3. Bank Indonesia (BI); 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemberitahuan Pabean Ekspor PEB harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Pengisian PEB dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal : a. Penyebutan nama tempat atau alamat; b. Penyebutan nama orang atau badan hukum; c. Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; d. Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istila yang dikenal secara internasional. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemberitahuan Pabean Ekspor Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Darah Pabean disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan kode BC 3.2. Formulir pemberitahuan dibuat dengan ketentuan : a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); b. Terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam rangkap satu untuk Kantor Pabean. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemberitahuan Pabean Ekspor Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean dapat menggunakan Bahasa Inggris. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Keluar Cara Perhitungan: Advalorum (Harga Ekspor) Tarif bea keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai tukar mata uang Spesifik Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Keluar Penetapan barang yang dikenai bea keluar dan tarifnya, berdasarkan Menteri Keuangan dengan pertimbangan menteri yang berkaitan dengan barang tersebut (Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan-badan lain). Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor atau nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Keluar Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Keluar Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana Kolom 1 pada Lampiran I. Peraturan Menteri Keuangan No 128 Tahun 2011. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 per ton sampai dengan USD 800 per ton, tarif pada Kolom 2. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Keluar c. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 per ton sampai dengan USD 850 per ton (Kolom 3). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 per ton sampai dengan USD 900 per ton (Kolom 4). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 per ton sampai dengan USD 950 per ton (Kolom 5). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 per ton sampai dengan USD 1,000 per ton (Kolom 6). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 per ton sampai dengan USD 1,050 per ton (Kolom 7). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 per ton sampai dengan USD 1,100 (Kolom 8). 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Bea Keluar Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 per ton sampai dengan USD 1,150 per ton (Kolom 9). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 per ton sampai dengan USD 1,200 per ton (Kolom 10). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 per ton sampai dengan USD 1,250 per ton (Kolom 11). Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 per ton (Kolom 12). 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR NO JENIS BARANG TARIF BEA KELUAR (%) Kol 1 Kol 2 Kol 3 Kol 4 Kol 5 Kol 6 Kol 7 Kol 8 Kol 9 Kol 10 Kol 11 Kol 12 I 1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 40 2. Bungkil Kelapa Sawit 20 II 3. Crude Palm Oil (CPO) 7,5 9 10,5 12 13,5 15 16,5 18 19,5 21 22,5 4. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR III 5. Crude Palm Olein 3 4 5 6 7 8 9 10,5 12 13,5 15 6. Crude Palm Stearin 7. Crude Palm Kernel Olein 8. Crude Palm Kernel Stearin 9. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 10. Hydrogenated Palm Oil (Bulk) >20 kg 11. Hydrogenated Palm Kernel Oil (Bulk) >20 kg 12. Hydrogenated Palm Olein (Bulk) >20 kg 13. Hydrogenated Palm Kernel Olein (Bulk) >20 kg 14. Hydrogenated Palm Kernel Stearin (Bulk) >20 kg 15. Hydrogenated Palm Stearin (Bulk) >20 kg 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR IV 16. RBD Palm Olein 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11,5 13 17. RBD Palm Oil 18. RBD Palm Kernel Oil 19. RBD Palm Kernel Olein 20. RBD Palm Kernel Stearin 21. RBD Palm Stearin 22. Hydrogenated RBD Palm Olein 23. Hydrogenated RBD Palm Oil 24. Hydrogenated RBD Palm Kernel Oil 25. Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein 26. Hydrogenated RBD Palm Kernel Stearin 27. Hydrogenated RBD Palm Stearin 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR V 28. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ≤ 20kg 2 3 4 5 6 29. Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters) 7,5 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemeriksaan Barang Ekspor Latar Belakang Penjual dan Pembeli dipisahkan oleh jarak, batas Negara serta peraturan-peraturan yang menaungi mekanisme perdagangannya tidak sama. Penjual maupun pembeli tidak langsung melihat benda/barang yang akan dipertukarkan. Diperlukan pihak yang netral untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak Peran tersebut dilaKsanakan oleh : CARGO SURVEYOR Salah satu Produk Surveyor tersebut adalah : Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemeriksaan Barang Ekspor Kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian, pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang ditentukan meliputi : 1. Kondisi luar 2. Pembungkus atau kemasan 3. Mutu 4. Jumlah 5. Ukura-ukuran panjang 6. Berat maupun isi 7. Tanda-tanda pengenal serta 8. Persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, yang atas hasil kegiatan tersebut diatas dibuktikan dengan mengeluarkan laporan survey (survey report) dan atau sertifikat pengawasan (inspection certificate). 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemeriksaan Barang Ekspor 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemeriksaan Barang Ekspor Eksportir/PPJK (Pengusaha Penyelenggara Jasa Kepabeanan) menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor. 1. Pengecekan dokumen meliputi: Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK Dokumen pelengkap pabean Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar) Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas). 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemeriksaan Barang Ekspor Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). 2. Pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas): Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor). Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) 3. Pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik: Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pemeriksaan Barang Ekspor 4. Pemeriksaan fisik barang ekspor: Jika sesuai diterbitkan NPE Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE). Tahun 2011 ekspor Indonesia mencapai US$ 203,6 miliar, atau melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya yakni US$ 200 miliar. Tahun 2012 Ekspor Indonesia Ditargetkan US$230 Miliar 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kawasan Berikat Kawasan berikat (bonded zone) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor (diekspor kembali. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kawasan Berikat Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat, yaitu pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor). Seluruh produksi dari industri yang terdapat di dalam kawasan berikat harus ditujukan untuk ekspor, kecuali industri tekstil dapat dipasarkan di dalam negeri hingga 15% dari seluruh hasil produksinya. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kawasan Berikat 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kawasan Berikat Untuk proses ekspor di Kawasan Berikat urutan prosesnya secara singkat adalah : Shipping Instruction – ambil container di depo – membayar biaya penumpukan kontainer di Bank – ambil slip job dan nomor seal di Unit Terminal Peti Kemas – stuffing – dokumen Persetujuan Ekspor & Pemberitahuan Ekspor Barang – Fiat di Bea Cukai – Fiat di Gate In – Fiat di Agen Kapal – Bank. Sedangkan untuk proses impor di Kawasan Berikat urutan porosesnya adalah : Monitoring di Kawasan Berikat – Fiat setuju keluar di Bea Cukai – Fiat hangar di Unit Terminal Peti Kemas – Fiat di Gate Out – Fiat masuk ke Kawasan Berikat. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kawasan Berikat Shipping Instruction (SI) adalah perintah/ instruksi pengapalan/ pengiriman yang dibuat oleh eksportir/ pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Kawasan Berikat Stuffing adalah pengawasan muat barang ekspor. Petugas stuffing : karyawan yg bertugas mengawasi kegiatan muat barang ekspor. Pelaksana muat : karyawan bagian gudang pengiriman. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pungutan Impor Ada beberapa pungutan yang ditetapkan dalam kegiatan importasi sbb : 1. Bea Masuk, adalah pungutan yang dibebankan terhadap barang impor yang masuk. Nilai CIF x tarif BM 2. Bea Masuk tambahan, bisa berupa, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan / pembalasan. Diterbitkan oleh Notul PFPD secara manual : Tarif BMT x CIF 3. Bea Masuk yang berasal dari Surat Perintah Membayar. Diperlakukan terhadap barang bantuan luar negeri kepada pemerintah Indonesia. Seperti Hibah. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pungutan Impor 4. Sanksi Administrasi. Denda karena pelanggaran terhadap ketentuan UU kepabeanan. 5. Cukai, terhadap barang-barang yang terkena cukai 6. PPn, Pajak Pertambahan Nilai barang. (BM+CIF) x tarif PPn 7. PPh, Pajak penghasilan (BM+CIF) x tarif PPh. 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai
Pungutan Impor Dumping: menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil. Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harga normal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produk tersebut. Anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan pemerintah negara pengimpor terhadap barang dumping yang merugikan industri dalam negeri. Reaksi terhadap dumping dikarenakan terbukti terjadi kerugian (material injury) terhadap industri domestic 9/16/2018 8:12 PM Pabean dan Bea Cukai