GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Advertisements

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Sosialisasi PLN Bersih No Suap
PERATURAN WALIKOTA DEPOK NO. 12 TAHUN 2014
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Profesionalisme Sumberdaya Aparatur Dalam Pelayanan Publik 2010
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
CURICULUM VITAE SUNDOYO, SH, MKM, M.Hum
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI GRATIFIKASI
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Perlindungan Konsumen
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Pajak Penghasilan.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya serta hiburan berupa undangan makan, musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan, olahraga dan berwisata. 1

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Adalah kebijakan dan komitmen dalam membentuk, mengarahkan dan melakukan pengelolaan gratifikasi yang mencakup aspek dan ketentuan meliputi: Ketentuan gratifikasi sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi Klasifikasi gratifikasi, Batasan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi, serta Implementasi dan mekanisme pedoman pengendalian gratifikasi sesuai prinisp-prinsip GCG. 2

DASAR HUKUM Pasal 12B dan 12C UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Peraturan KPK No.2 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan KPK No.6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi Surat Edaran KPK No.B.1341/01-12/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi Pasal 16, 17, 18 UU No.30 Tahun 2002 (UU KPK) 3

SANKSI PIDANA Pasal 12B ayat 2 UU No.20 Tahun 2001 9/18/2018 SANKSI PIDANA Pasal 12B ayat 2 UU No.20 Tahun 2001 Pidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar 4

Ruang Lingkup TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Sebagai arahan bagi seluruh INSAN PERUSAHAAN : Gratifikasi sejalan dengan asas GCG; Untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta memahami cara bersikap dalam menghadapi praktik gratifikasi; Pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dari potensi tindak pidana suap; Membentuk lingkungan yang terkendali sehingga mendorong prinsip keterbukaan dan akuntabilitas terlaksana dengan baik. Ruang Lingkup Mengatur prinsip dasar: Etika dalam: Penolakan, Penerimaan, Pemberian, dan Permintaan Standar Nilai dan Batasan Mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan G R A T I F I K A S I The 5 5

PRINSIP DASAR PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Insan Perusahaan menerima meminta karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan/atau anggota keluarga inti (suami/istri dan anak) 6

PENERIMAAN GRATIFIKASI DILARANG MENERIMA GRATIFIKASI dari Pihak Ketiga, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, antara lain: Menerima apapun dari Pihak Ketiga yang bersifat menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan Perusahaan yang berlaku; Menerima parsel dalam bentuk apapun sehubungan dengan perayaan hari keagamaan; Mengijinkan Pihak Ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Karyawan Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun berkelompok, maupun secara langsung dan tidak langsung; Menerima pengembalian dana/refund dan/atau keuntungan yang bersifat pribadi, yang melebihi dan/atau bukan merupakan haknya dari pihak manapun juga, termasuk tapi tidak terbatas dari Pihak Ketiga, hotel, dan restoran/rumah makan, sehubungan dengan pekerjaan dan/atau tugas kedinasan; Bersikap diskriminatif dan tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa dan/atau rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa dari pihak-pihak tersebut untuk dinikmati secara sendiri-sendiri, bersama-sama dengan Karyawan Perusahaan yang lain dan/atau keluarganya. Insan Perusahaan 7

PEMBERIAN GRATIFIKASI DILARANG MEMBERIKAN GRATIFIKASI, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan Pihak Ketiga, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, antara lain: Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang karena jabatannya sebagai pengendali/pengelola rekening instansi pemerintah/ perusahaan; Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang karena jabatannya mempengaruhi Pihak Ketiga untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan perusahaan; Memberikan sesuatu, menjanjikan atau menawarkan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara serta Pihak Ketiga, termasuk mitra kerja, penyedia barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan PPG ini; Memberikan sesuatu, menjanjikan atau menawarkan Gratifikasi kepada sesama Insan Perusahaan yang tidak sesuai dengan PPG ini. Insan Perusahaan 8

PERMINTAAN GRATIFIKASI Insan Perusahaan apabila DIMINTA untuk memberikan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, hendaknya melakukan penolakan secara sopan dan santun dengan memberikan penjelasan terkait kebijakan dan aturan Gratifikasi kepada pihak Pemberi dan apabila diperlukan dapat menyampaikan pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialiasi aturan. Atas penolakan pemberian Gratifikasi (pemerasan) yang telah dilakukan maka Insan Perusahaan tersebut harus Melaporkan kepada UPG untuk dikaji dan apabila diperlukan dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten termasuk KPK Insan Perusahaan 9

1 2 3 Klasifikasi gratifikasi Gratifikasi Yang Dianggap Suap Gratifikasi Dalam Kedinasan 3 Bukan Gratifikasi 10

Gratifikasi Yang Dianggap Suap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Menerima Gratifikasi Berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya Penerimaan Gratifikasi Tidak Dilaporkan kepada KPK dalam Jangka Waktu 30 Hari Kerja Sejak Diterimanya Gratifikasi 11

Gratifikasi Dalam Kedinasan Diberikan kepada Insan Perusahaan selaku wakil yang sah/resmi dari Perusahaan, Dalam suatu kegiatan kedinasan atau kegiatan tertentu, Sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. 12

Diterima Insan Perusahaan berdasarkan kontrak yang sah dan/atau BUKAN Gratifikasi Diterima Insan Perusahaan berdasarkan kontrak yang sah dan/atau Merupakan kompensasi resmi atas prestasi yang telah dilakukan, atau Merupakan hadiah yang sifatnya berlaku umum. 13

TERIMA KASIH PT PEGADAIAN (Persero) Kantor Pusat, Jalan Kramat Raya 162, Jakarta 10430 Tel.: (62-21) 315 5550 (Hunting), Fax : (62-21) 391 4221