SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ****************** 9/20/2018
Sejarah Perkembangan UshulFiqh Masa Nabi, Sahabat dan Tabi’in Masa Abad Pertengahan (Daulah Umayah dan Abbasiah) Masa Modern dan Kontemporer 9/20/2018
Masa Nabi, Sahabat dan Tabi’in Masa Nabi == Ilmu Ushul fiqh belum menjadi cabang ilmu tersendiri == tidak ada permasalahan dalam penetapan hukum. Nabi mengijinkan ijtihad : dialog dengan muadz bin Jabbal, Amr bin Ash. Masa Sahabat == Para sahabat menyebar ke berbagai daerah yang berbeda kultur, hukum tiap daerah bisa berbeda, akibat dari perbedaan cara pandang dalam menetapkan kasus == secara bertahap ushul fiqh mulai muncul. Contoh: Umar bin Khattab. 9/20/2018
=================== Masa Tabi’in => Permasalahan hukum semakin kompleks. Para ulama mulai menggunakan ijtihad untuk permasalahan baru. Muncul 3 kelompok utama : > Madrasah Al-Iraq } Menggunakan Ra’yu / qiyas > Madrasah Al-Kuffah } sebagai sumber hukum > Madrasah Al-Madinah == Hadis sebagai sumber hukum 9/20/2018
Masa Abad Pertengahan Muncul empat Imam Mazhab, ; Nukman bin Tsabit /Abu Hanifah ( 80-150H/699-767M) Malik bin Anas/Imam Malik ( 93-179H/712-795M) Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204H/767-820M) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241H/780-855M) Bangsa Arab mulai banyak berinteraksi dengan bangsa lain == struktur bahasa Arab terpengaruh dengan struktur bahasa lain == untuk memahami nash,disusun kaidah- kaidah umum yang berkaitan dengan kebahasaan, yaitu kaidah lughawiyah. Abad 2H, dari kaidah lughawiyah ,terbentuk Ilmu Ushul Fiqh. 9/20/2018
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Menurut Ibnu Nadim : Ulama yang pertamakali menyusun ilmu ushul fiqh adalah Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah ( Kitabnya tidak sampai kepada kita). Menurut Abdul Wahhab Khallaf dan Jumhur ulma : Yang pertamakali membukukan kaidah ushul fiqh adalah Imam Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah. Sampai sekarang, Imam Syafi’I dipandang sebagai bapak Ilmu Ushul Fiqh. 9/20/2018
~~~~ lanjutan ~~~~~~~~~~ Alasan mengapa Imam Syafi’I disepakati sebagai ulama yang pertamakali menyusun kitab ushul fiqh adalah : mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab, menguasai ilmu hadis, menguasai setiap permasalahan fiqh pada masa itu sangat bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama. mampu merumuskan kaedah-kaedah yang menjelaskan ijtihad yang benar dan yang salah. 9/20/2018
~~~~~~~~~~ lanjutan ~~~~~~ Perbedaan para Imam Mazhab dalam mengistinbathkan hukum. Imam Abu Hanifah : Al-quran, Sunnah, Fatwa Sahabat, Fatwa Tabi’in, qiyas dan istihsan. Imam Malik Alquran, Sunnah, amal ahl Madinah,istihsan, maslahah mursalah, saad al-dzari’ah. Imam Syafi’I Alquran, Sunnah, Ijma’, qiyas. Imam Syafi’I berusaha mengkompromikan pendapat ahlu hadis dan ahlu ra’yu. 9/20/2018
======= lanjutan ============= Para ulama pasca Imam Syafi’I, mengembangkan ilmu ushul fiqh menggunakan 3 metode yaitu : Hanya dengan menjelaskan metode-metode Imam Syafi’I Mengeluarkan kaidah-kaidah atau teori-teori lain yang telah dirumuskan oleh Imam Syafi’i. Mengambil pokok-pokok pikiran Imam Syafi’I, kemudian mengkritisi dengan memberikan dasar-dasar yang lain. 9/20/2018
Pada periode-periode berikutnya, para ulama mempelajari ilmu ushul fiqh dalam dua versi yaitu : Mempelajari ilmu ushul fiqh sebagai ilmu yang terlepas dari masalah furu’ ( seperti yang dilakukan oleh ulama Syafi’iyah). Mempelajari Ushul fiqh dibawah pengaruh furu’, merumuskan kaedah sebagai dasar menguatkan hukum yang telah ditetapkan ( yang dilakukan oleh ulama Hanafiah). 9/20/2018
Masa Modern dan Kontemporer Imam Abu Ishaq al-Syatibi ( Abad 8 H) == menulis buku al-Muwafaqat Fiqh al-Ushul al- Syariah. Yang berbeda dalam kitab ini adalah adanya maqashid al-syar’iyah ( tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan hukum ). Setiap permasalahan dan kaidah kebahasaan yang ia kemukakan selalu dihubungkan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Kitab al-muwafaqat ini dianggap sebagai buku yang paling komprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang. 9/20/2018
Kitab-kitab Ushul fiqh Ar-Risalah karya Imam Syafi’I Al-Mustasfa karya Al-Ghazali ( 505 H) Al-Ahkam karya Al-Amidi ( 613 H) Al-Minhaj karya al-Baidhowi ( 685 H) Al-Muwafaqat karya Al-Syatibi ( abad 8H) Ushulul Fiqh karya Khudary Beyk (1927 M) Tashill Wushul ila Ilmi Al- Ushul karya Al-Mahlawy ( 1920 M) Irsyadul Futhul ila Tahqiqi al-Haqqi min ilmi al-ushul karya al-Syaukani (1250M) 9/20/2018