Tata Cara Pemberian Cuti PNS : Berdasarkan pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan poin B Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tanggal 24 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : Cuti Tahunan. Cuti Besar. Cuti Sakit. Cuti Melahirkan. Cuti Karena Alasan Penting. Cuti Bersama. Cuti Di Luar Tanggungan Negara. 2. Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan dalam rangka keseragaman dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas disampaikan sebagai berikut :
Cuti Tahunan Syarat pemberian : PNS/CPNS dengan masa kerja paling sedikit 1 tahun PNS Guru pada sekolah dan Dosen PT yg mendapat liburan sekolah menurut per UU disamakan dengan PNS yg menggunakan Hak Cuti Tahunan. Jangka waktu cuti : 1 s/d 12 hari kerja per-tahun. Alasan pemberian : Pengajuan/permintaan PNS yang bersangkutan. Pengecualian : Pejabat yang berwenang dapat menangguhkan pemberian cuti tahunan, paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan yang mendesak. Keterangan : Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja atau 24 (dua puluh empat) hari kerja jika tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih.
B. Cuti Besar 1). Syarat pemberian : PNS dengan masa kerja paling sedikit 5 tahun. 2). Jangka waktu : Paling lama 3 (tiga) bulan; Tidak dapat dipecah-pecah; Pengambilan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar PNS bersangkutan haknya menjadi hapus. 3). Alasan pemberian : Pengajuan/permintaan PNS yang bersangkutan; Alasan agama; Keperluan/kepentingan lain; Kelahiran anak keempat dan seterusnya. 4). Pengecualian : PNS dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun untuk alasan menunaikan kepentingan agama/haji untuk yang pertama kalinya atau melahirkan keempat dan seterusnya dapat diberikan cuti besar. 5). Keterangan : PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
C. Cuti Sakit Syarat pemberian : PNS. Sakit. Melampirkan surat keterangan sakit yang meliputi : Surat keterangan dokter (1 s/d 14 hari kerja); Surat keterangan dokter pemerintah (Lebih 14 hari kerja) atau; Surat keterangan tim penguji kesehatan Kementrian Kesehatan. 2). Jangka waktu cuti : Bertahap berdasarkan kebutuhan : 1 hari menyampaikan surat keterangan dokter; 2 s/d 14 hari kerja; Lebih 14 hari kerja s/d 12 bulan; Lebih 12 bulan s/d 18 bulan dan/atau; Di atas 18 bulan. b. 1,5 (satu setengah) bulan bagi PNS yang mengalami gugur kandungan. 3). Alasan : Sakit; Gugur kandungan.
D. Cuti Melahirkan 1). Syarat pemberian : PNS yang melahirkan anak pertama sampai dengan anak ketiga. 2). Jangka waktu cuti : Paling lama 3 (tiga) bulan; Dapat dibagi sebelum dan sesudah melahirkan (bebas tidak harus 1 bln sebelum dan 2 bln sesudah melahirkan. E. Cuti Karena Alasan Penting 1). Jangka waktu cuti : Paling lama 1 (satu) bulan. 2). Alasan Pemberian : Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu sakit keras/meninggal dunia (dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan). PNS yang istrinya melahirkan /operasi cesar (dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan). Melangsungkan perkawinan. Mengalami musibah kebakaran rumah/bencana alam dengan melampirkan surat keterangan ketua RT atau yang lebih tinggi.
F. Cuti Bersama 1). Syarat Pemberian : Bagi seluruh PNS; Ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2). Jangka waktu cuti : (Sesuai Keputusan Presiden). 3). Keterangan : Tidak mengurangi hak cuti tahunan. G. Cuti di Luar Tanggungan Negara 1). Syarat Pemberian : PNS dengan masa kerja paling sedikit 5 tahun secara terus menerus; Karena alasan pribadi yang mendesak; Melampirkan : Permohonan secara tertulis kepada PPK; Surat penugasan; Surat Keputusan Pengangkatan (suami/istri) dalam jabatan; Surat keterangan dokter/dokter spesialis dan/atau; Persetujuan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. 2). Jangka Waktu Cuti : Paling lama 3 tahun; Dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun karena alasan penting/khusus.
3). Alasan Pemberian : Mengikuti/mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan /atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur. 4). Keterangan : Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.