Tata Cara Pemberian Cuti PNS :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

Tertib Administrasi Kepegawaian
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

Tata Cara Pemberian Cuti PNS : Berdasarkan pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan poin B Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tanggal 24 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : Cuti Tahunan. Cuti Besar. Cuti Sakit. Cuti Melahirkan. Cuti Karena Alasan Penting. Cuti Bersama. Cuti Di Luar Tanggungan Negara. 2. Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan dalam rangka keseragaman dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas disampaikan sebagai berikut :

Cuti Tahunan Syarat pemberian : PNS/CPNS dengan masa kerja paling sedikit 1 tahun PNS Guru pada sekolah dan Dosen PT yg mendapat liburan sekolah menurut per UU disamakan dengan PNS yg menggunakan Hak Cuti Tahunan. Jangka waktu cuti : 1 s/d 12 hari kerja per-tahun. Alasan pemberian : Pengajuan/permintaan PNS yang bersangkutan. Pengecualian : Pejabat yang berwenang dapat menangguhkan pemberian cuti tahunan, paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan yang mendesak. Keterangan : Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja atau 24 (dua puluh empat) hari kerja jika tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih.

B. Cuti Besar 1). Syarat pemberian : PNS dengan masa kerja paling sedikit 5 tahun. 2). Jangka waktu : Paling lama 3 (tiga) bulan; Tidak dapat dipecah-pecah; Pengambilan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar PNS bersangkutan haknya menjadi hapus. 3). Alasan pemberian : Pengajuan/permintaan PNS yang bersangkutan; Alasan agama; Keperluan/kepentingan lain; Kelahiran anak keempat dan seterusnya. 4). Pengecualian : PNS dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun untuk alasan menunaikan kepentingan agama/haji untuk yang pertama kalinya atau melahirkan keempat dan seterusnya dapat diberikan cuti besar. 5). Keterangan : PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

C. Cuti Sakit Syarat pemberian : PNS. Sakit. Melampirkan surat keterangan sakit yang meliputi : Surat keterangan dokter (1 s/d 14 hari kerja); Surat keterangan dokter pemerintah (Lebih 14 hari kerja) atau; Surat keterangan tim penguji kesehatan Kementrian Kesehatan. 2). Jangka waktu cuti : Bertahap berdasarkan kebutuhan : 1 hari menyampaikan surat keterangan dokter; 2 s/d 14 hari kerja; Lebih 14 hari kerja s/d 12 bulan; Lebih 12 bulan s/d 18 bulan dan/atau; Di atas 18 bulan. b. 1,5 (satu setengah) bulan bagi PNS yang mengalami gugur kandungan. 3). Alasan : Sakit; Gugur kandungan.

D. Cuti Melahirkan 1). Syarat pemberian : PNS yang melahirkan anak pertama sampai dengan anak ketiga. 2). Jangka waktu cuti : Paling lama 3 (tiga) bulan; Dapat dibagi sebelum dan sesudah melahirkan (bebas tidak harus 1 bln sebelum dan 2 bln sesudah melahirkan. E. Cuti Karena Alasan Penting 1). Jangka waktu cuti : Paling lama 1 (satu) bulan. 2). Alasan Pemberian : Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu sakit keras/meninggal dunia (dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan). PNS yang istrinya melahirkan /operasi cesar (dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan). Melangsungkan perkawinan. Mengalami musibah kebakaran rumah/bencana alam dengan melampirkan surat keterangan ketua RT atau yang lebih tinggi.

F. Cuti Bersama 1). Syarat Pemberian : Bagi seluruh PNS; Ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2). Jangka waktu cuti : (Sesuai Keputusan Presiden). 3). Keterangan : Tidak mengurangi hak cuti tahunan. G. Cuti di Luar Tanggungan Negara 1). Syarat Pemberian : PNS dengan masa kerja paling sedikit 5 tahun secara terus menerus; Karena alasan pribadi yang mendesak; Melampirkan : Permohonan secara tertulis kepada PPK; Surat penugasan; Surat Keputusan Pengangkatan (suami/istri) dalam jabatan; Surat keterangan dokter/dokter spesialis dan/atau; Persetujuan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. 2). Jangka Waktu Cuti : Paling lama 3 tahun; Dapat diperpanjang kembali selama 1 tahun karena alasan penting/khusus.

3). Alasan Pemberian : Mengikuti/mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan /atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur. 4). Keterangan : Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.