PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN BAGAN PROSES MEDIASI PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi Bersifat Wajib (Mandatory) Atas Seluruh Perkara Perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama Pasal 2 ayat (1) & Pasal 7
(Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Tahap Pra Mediasi (Pasal 3) Surat Gugatan Diberikan kepada Panitera PN Panitera menyerahkan kepada KPN 3 Maret Hakim Menjelaskan & Mewajibkan Penentuan Hari Sidang Hari Pertama Sidang (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 3 KPN Menunjuk Majelis Hakim
PROSES MEDIASI 1 Hari Pasal 4 SIDANG PERTAMA PENUNJUKAN MEDIATOR OLEH KETUA MAJELIS HAKIM PROSES MEDIASI TIDAK SEPAKAT MEMILIH SEPAKAT MEMILIH WAJIB MEMILIH MEDIATOR DI LUAR ATAU DI DALAM 1 Hari Pasal 4 SIDANG PERTAMA
pencabutan gugatannya Setelah berlangsung paling lama Mediasi Dapat meminta putusan dengan sebuah akta perdamaian Wajib menyatakan pencabutan gugatannya Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Pasal 5 Setelah berlangsung paling lama 30 hari kerja
Proses Mediasi Tahap Pra Mediasi, ps. 3 Pemilihan Mediator, ps. 4 (Para pihak dapat didampingi penasehat hukum) Pemilihan Mediator, ps. 4 Dalam Pengadilan Luar Pengadilan Hakim (harus bersertifikat) Non Hakim (harus bersertifikat) Berpraktek di luar Pengadilan Berpraktek di dalam Pengadilan
TOTAL WAKTU PELAKSANAAN MEDIASI Proses mediasi di dalam pengadilan: Total 23 hari kerja, dimana: 1 hari kerja dalam perundingan untuk memilih mediator 22 hari kerja untuk melakukan mediasi Dan, Proses mediasi di luar pengadilan: Total 31 hari kerja, dimana: 30 hari kerja untuk melakukan mediasi Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT)
PERMA NO : 01 TAHUN 2008 Tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator Ruang lingkup Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
(Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Surat Gugatan Diberikan kepada Panitera PN Panitera menyerahkan kepada KPN 3 Maret Hakim Menjelaskan & Mewajibkan Penentuan Hari Sidang Hari Pertama Sidang (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) KPN Menunjuk Majelis Hakim
PROSES MEDIASI SIDANG PERTAMA PENUNJUKAN MEDIATOR OLEH KETUA MAJELIS HAKIM PROSES MEDIASI 40 hari kerja setelah penunjukan mediator TIDAK SEPAKAT MEMILIH Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) WAJIB MEMILIH MEDIATOR DI LUAR ATAU DI DALAM Ps. 13 (4) SEPAKAT MEMILIH Sidang I 2 Hari Berikutnya SIDANG PERTAMA
Mediasi Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali Minta dikukuhkan dlm akta perdamaian Kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Setelah menempuh proses mediasi
Setelah menempuh proses mediasi Paling lama 14 hari kerja sejak para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan Hakim Tetap mengupayakan Perdamaian Pemeriksaan Perkara Mediasi Gagal Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Setelah menempuh proses mediasi
Hak Para Pihak Memilih Mediator Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut : a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; b. Advokat atau akademisi hukum; c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; d. Hakim majelis pemeriksa perkara; e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. Pasal 8 (1) PERMA No. 1 Tahun 2008
Honorarium Mediator Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. (2) Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut para pihak tidak lengkap