PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN PAJAK.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Majelis Kehormatan Notaris
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PENGANTAR MEDIASI SRI MAMUDJI,,S.H.,M.LAW LIB.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN BAGAN PROSES MEDIASI PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Mediasi Bersifat Wajib (Mandatory) Atas Seluruh Perkara Perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama Pasal 2 ayat (1) & Pasal 7

(Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Tahap Pra Mediasi (Pasal 3) Surat Gugatan Diberikan kepada Panitera PN Panitera menyerahkan kepada KPN 3 Maret Hakim Menjelaskan & Mewajibkan Penentuan Hari Sidang Hari Pertama Sidang (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 3 KPN Menunjuk Majelis Hakim

PROSES MEDIASI 1 Hari Pasal 4 SIDANG PERTAMA PENUNJUKAN MEDIATOR OLEH KETUA MAJELIS HAKIM PROSES MEDIASI TIDAK SEPAKAT MEMILIH SEPAKAT MEMILIH WAJIB MEMILIH MEDIATOR DI LUAR ATAU DI DALAM 1 Hari Pasal 4 SIDANG PERTAMA

pencabutan gugatannya Setelah berlangsung paling lama Mediasi Dapat meminta putusan dengan sebuah akta perdamaian Wajib menyatakan pencabutan gugatannya Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Pasal 5 Setelah berlangsung paling lama 30 hari kerja

Proses Mediasi Tahap Pra Mediasi, ps. 3 Pemilihan Mediator, ps. 4 (Para pihak dapat didampingi penasehat hukum) Pemilihan Mediator, ps. 4 Dalam Pengadilan Luar Pengadilan Hakim (harus bersertifikat) Non Hakim (harus bersertifikat) Berpraktek di luar Pengadilan Berpraktek di dalam Pengadilan

TOTAL WAKTU PELAKSANAAN MEDIASI Proses mediasi di dalam pengadilan: Total 23 hari kerja, dimana: 1 hari kerja dalam perundingan untuk memilih mediator 22 hari kerja untuk melakukan mediasi Dan, Proses mediasi di luar pengadilan: Total 31 hari kerja, dimana: 30 hari kerja untuk melakukan mediasi Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT)

PERMA NO : 01 TAHUN 2008 Tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator Ruang lingkup Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

(Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Surat Gugatan Diberikan kepada Panitera PN Panitera menyerahkan kepada KPN 3 Maret Hakim Menjelaskan & Mewajibkan Penentuan Hari Sidang Hari Pertama Sidang (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) KPN Menunjuk Majelis Hakim

PROSES MEDIASI SIDANG PERTAMA PENUNJUKAN MEDIATOR OLEH KETUA MAJELIS HAKIM PROSES MEDIASI 40 hari kerja setelah penunjukan mediator TIDAK SEPAKAT MEMILIH Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) WAJIB MEMILIH MEDIATOR DI LUAR ATAU DI DALAM Ps. 13 (4) SEPAKAT MEMILIH Sidang I 2 Hari Berikutnya SIDANG PERTAMA

Mediasi Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali Minta dikukuhkan dlm akta perdamaian Kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan Berhasil mencapai kesepakatan Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Setelah menempuh proses mediasi

Setelah menempuh proses mediasi Paling lama 14 hari kerja sejak para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan Hakim Tetap mengupayakan Perdamaian Pemeriksaan Perkara Mediasi Gagal Menghadap kembali pada majelis hakim pemeriksa Setelah menempuh proses mediasi

Hak Para Pihak Memilih Mediator Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut : a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; b. Advokat atau akademisi hukum; c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; d. Hakim majelis pemeriksa perkara; e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. Pasal 8 (1) PERMA No. 1 Tahun 2008

Honorarium Mediator Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. (2) Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut para pihak tidak lengkap