Biodata DRS. MUHROJI ARIFIN,S.Ag.,M.Pd. Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG
SEKILA DIKLATPIM IV POLA BARU
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan selanjutnya disebut diklatpim merupakan diklat yang diselenggarakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. pola baru yang dimaksud adalah penyelengaraan diklatpim tersebut dengan tata cara yang berbeda dengan diklatpim sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada 1) syarat kepesertaan, 2) durasi waktu, 3) tata cara pelaksanaan, 4) peran pimpinan peserta, 5) substansi materi, 6) Hasil dan produk akhir, dan beberapa hal lain. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan selanjutnya disebut diklatpim merupakan diklat yang diselenggarakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. pola baru yang dimaksud adalah penyelengaraan diklatpim tersebut dengan tata cara yang berbeda dengan diklatpim sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada 1) syarat kepesertaan, 2) durasi waktu, 3) tata cara pelaksanaan, 4) peran pimpinan peserta, 5) substansi materi, 6) Hasil dan produk akhir, dan beberapa hal lain.
“ Membentuk kepemimpinan operasional pejabat eselon IV yang akan berperan dalam tugas dan fungsinya di instansinya masing- masing”
KOMPETENSI YANG AKAN DICAPAI KOMPETENSI OPERASIONAL (membuat perencanaan dan memimpin keberhasilan implementasi kegiatannya)” Indikatornya : Membangun karakter integritas; Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansinya; Melakukan kolaborasi internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi ke arah efektifitas dan efisiensi; Melakukan inovasi sesuai bidang tugas dan fungsinya guna melaksanakan kegiatan yang lebih efektif dan efisien; Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal orgnisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya. KOMPETENSI OPERASIONAL (membuat perencanaan dan memimpin keberhasilan implementasi kegiatannya)” Indikatornya : Membangun karakter integritas; Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansinya; Melakukan kolaborasi internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi ke arah efektifitas dan efisiensi; Melakukan inovasi sesuai bidang tugas dan fungsinya guna melaksanakan kegiatan yang lebih efektif dan efisien; Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal orgnisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya.
PERSYARATAN PESERTA
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai, seperti: a. Hasil tes potensi dengan nilai “baik” (ada dokumen pendukung) b. Hasil seleksi tertentu dengan nilai “baik” (ada dokumen pendukung) c. Minimal surat pernyataan dari atasannya bahwa calon peserta memiliki potensi untuk dikembangkan. 1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai, seperti: a. Hasil tes potensi dengan nilai “baik” (ada dokumen pendukung) b. Hasil seleksi tertentu dengan nilai “baik” (ada dokumen pendukung) c. Minimal surat pernyataan dari atasannya bahwa calon peserta memiliki potensi untuk dikembangkan.
Lanjutan Persyaratan Peserta 2. Memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang diduduki atau akan diduduki seperti: a. Produk hasil perencanaan kegiatan (ada dokumen pendukung) b. Kompetensi dalam kepemimpinan (ada dokumen pendukung) c. Minimal surat pernyataan dari atasannya bahwa calon memiliki kompetensi teknis dalam perencanaan, kepemimpinan, atau lainnya. 2. Memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang diduduki atau akan diduduki seperti: a. Produk hasil perencanaan kegiatan (ada dokumen pendukung) b. Kompetensi dalam kepemimpinan (ada dokumen pendukung) c. Minimal surat pernyataan dari atasannya bahwa calon memiliki kompetensi teknis dalam perencanaan, kepemimpinan, atau lainnya.
Lanjutan syarat peserta 3. Pangkat/golongan minimal peñata muda TK I-III/b 4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 400, atau Internet Best Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 30, atau International English Language Testing System ( IELTS) dengan skor minimal 4, atau Lembaga Administrasi Negara Engglish Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS) minimal Pangkat/golongan minimal peñata muda TK I-III/b 4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 400, atau Internet Best Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 30, atau International English Language Testing System ( IELTS) dengan skor minimal 4, atau Lembaga Administrasi Negara Engglish Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS) minimal 65.
Lanjutan syarat peserta 5.Peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon IV, direkomendasikan oleh Baperjakat Instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon IV tertentu dan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit kerja eselon IV tersebut. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinannya.
Lanjutan Persyaratan Peserta 6. Sanggup dan mampu membuat kertas Kerja mandiri tentang Proyek perubahan yang akan dilakukan di Instansinya dan mendapat persetujuan dan dukungan dari atasan dalam implementasinya. Dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari calon peserta dan disetujui oleh atasannya; 7. Atasan calon peserta bersedia untuk menjadi mentor selama pelaksanaan proyek perubahan yang akan dilaksanakan di Instansinya. Dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi mentor. 6. Sanggup dan mampu membuat kertas Kerja mandiri tentang Proyek perubahan yang akan dilakukan di Instansinya dan mendapat persetujuan dan dukungan dari atasan dalam implementasinya. Dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari calon peserta dan disetujui oleh atasannya; 7. Atasan calon peserta bersedia untuk menjadi mentor selama pelaksanaan proyek perubahan yang akan dilaksanakan di Instansinya. Dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi mentor.
Mekanisme pencalonan Peserta 1. Calon peserta telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI), dan dicalonkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian; 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta Diklatpim IV kepada Kepala BDK Semarang; 3. Jika telah ditetapkan pesertanya, ada surat pernyataan bahwa calon telah diseleksi oleh TSPDI; 4. Jika calon melebihi kuota yang ditetapkan oleh BDK Semarang, ada skala prioritas oleh Baperjakat/ Pejabat pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang ada. 1. Calon peserta telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI), dan dicalonkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian; 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta Diklatpim IV kepada Kepala BDK Semarang; 3. Jika telah ditetapkan pesertanya, ada surat pernyataan bahwa calon telah diseleksi oleh TSPDI; 4. Jika calon melebihi kuota yang ditetapkan oleh BDK Semarang, ada skala prioritas oleh Baperjakat/ Pejabat pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang ada.
Kuota Calon Peserta Diklatpim Tahap I Calon dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah 12 orang; Calon dari Kementerian Agama Provinsi DIY 5 orang; Calon dari UIN Yogyakarta 2 orang; Calon dari UIN Semarang 2 orang; Calon dari IAIN Surakarta 2 orang; Calon dari IAIN Salatiga 1 orang; Calon dari IAIN Purwokerto 1 orang ; Calon dari STAIN dan STABN 3 orang; Balai Litbang Semarang 1 orang BDK Semarang 1 orang Diklatpim Tahap I Calon dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah 12 orang; Calon dari Kementerian Agama Provinsi DIY 5 orang; Calon dari UIN Yogyakarta 2 orang; Calon dari UIN Semarang 2 orang; Calon dari IAIN Surakarta 2 orang; Calon dari IAIN Salatiga 1 orang; Calon dari IAIN Purwokerto 1 orang ; Calon dari STAIN dan STABN 3 orang; Balai Litbang Semarang 1 orang BDK Semarang 1 orang
Lanjutan Kuota Calon Peserta Diklatpim Tahap II Calon dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah 13 orang; Calon dari Kementerian Agama Provinsi DIY 5 orang; Calon dari UIN Yogyakarta 2 orang; Calon dari UIN Semarang 2 orang; Calon dari IAIN Surakarta 2 orang; Calon dari IAIN Salatiga 1 orang; Calon dari IAIN Purwokerto 1 orang ; Calon dari STAIN dan STABN 3 orang; Balai Litbang Semarang 1 orang. Diklatpim Tahap II Calon dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah 13 orang; Calon dari Kementerian Agama Provinsi DIY 5 orang; Calon dari UIN Yogyakarta 2 orang; Calon dari UIN Semarang 2 orang; Calon dari IAIN Surakarta 2 orang; Calon dari IAIN Salatiga 1 orang; Calon dari IAIN Purwokerto 1 orang ; Calon dari STAIN dan STABN 3 orang; Balai Litbang Semarang 1 orang.
Mekanisme Pendaftaran Online Mendaftar secara online di web BDK Semarang sejak Pebruari 2015; Menyertakan bukti-bukti yang menjadi pendukung dengan cara discan; Mengajukan konsep proyek perubahan yang akan dilakukan di satuan kerja yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan dengan cara discan Hasil pendaftaran Online untuk pemetaan jumlah peserta yang memenuhi syarat. Jika dinyatakan diterima, mendapat pemberitahukan selanjutnya melalui web. Online Mendaftar secara online di web BDK Semarang sejak Pebruari 2015; Menyertakan bukti-bukti yang menjadi pendukung dengan cara discan; Mengajukan konsep proyek perubahan yang akan dilakukan di satuan kerja yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan dengan cara discan Hasil pendaftaran Online untuk pemetaan jumlah peserta yang memenuhi syarat. Jika dinyatakan diterima, mendapat pemberitahukan selanjutnya melalui web.
Lanjutan Mekanisme Pendaftaran Di BDK Melakukan Regrestrasi dengan menyertakan tanda bukti telah diterima kepada panitia di BDK Semarang; Peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang telah ditetapkan oleh panitia dapat dinyatakan gugur jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi persyaratannya; Peserta yang telah mendaftar ulang di BDK Semarang dan memenuhi syarat telah resmi menjadi calon peserta tetap; Di BDK Melakukan Regrestrasi dengan menyertakan tanda bukti telah diterima kepada panitia di BDK Semarang; Peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang telah ditetapkan oleh panitia dapat dinyatakan gugur jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi persyaratannya; Peserta yang telah mendaftar ulang di BDK Semarang dan memenuhi syarat telah resmi menjadi calon peserta tetap;
Waktu Pelaksanaan Diklatpim IV Waktu Pelaksanaan Diklatpim IV terbagi menjadi sebagai berikut: A. Tahap I ………………….. 13 hari di BDK B. Tahap II …………… hari di Satker C. Tahap III ……………….. 17 hari di BDK D. Tahap IV ……………….. 60 hari di Satker E. Tahap V …………………. 2 hari di BDKV Waktu Pelaksanaan Diklatpim IV terbagi menjadi sebagai berikut: A. Tahap I ………………….. 13 hari di BDK B. Tahap II …………… hari di Satker C. Tahap III ……………….. 17 hari di BDK D. Tahap IV ……………….. 60 hari di Satker E. Tahap V …………………. 2 hari di BDKV
Tahap I Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi 13 hri Tahap II Taking Ownership (Breaktrough I) 5 hari Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim 17 hari Tahap IV LaboratoriumKepemimpian (Breaktrough II) 60 hari Tahap V Evaluasis 2 hri PEMIMPIN PERUBAHAN Seleksi peserta 8 April
Tahap I Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi Tahap II Taking Ownership (Breaktrough I) Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim Tahap IV Laboratorium Kepemimpinan (Breaktrough II) Tahap V Evaluasi 1. Pilar-pilar kebangsaan 2. Integritas 3. Standar Etika Publik 4. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Kesatuan Republik Indonesia 5. Pembekalan Isu Aktual Substantif Lembaga Substantif Lembaga 6. Diagnostic Reading 7. Penjelasan Proyek Perubahan Perubahan 1.Coaching2.Counselling 1.Kecerdasan Emosi 2.Pengenalan potensi diri 3.Berfikir Kreatif 4.Koordinasi dan Kolaborasi 5. Membangun Tim Efektif 6. Benchmarking ke Best Practice 7. Merancang Proyek Perubahan 8. Seminar Presentasi Proyek Perubahan Proyek Perubahan 9. Pembekalan Implementasi Proyek Perubahan Proyek Perubahan 1.Coaching2.Counselling 1.Seminar Laboratorium Kepemimpinan Kepemimpinan2.Evaluasi TAHAPAN DAN AGENDA PEMBELAJARAN DIKLATPIM IV LAN-RI 20
Pola penyelenggaraan Off Campus In Campus Merancang Perubahan 17 hari Merancang Perubahan 17 hari Diagnose Kebutuhan Perubahan 13 hari Diagnose Kebutuhan Perubahan 13 hari Evaluasi 2 hari Breakthrough I (Taking Ownership) 5 hari Breakthrough II Laboratorium Kepemimpinan) 60 hari
PENYUSUNAN KERTAS KERJA PROYEK PERUBAHAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PROYEK PERUBAHAN
Proyek Perubahan Proyek Perubahan merupakan kegiatan pembelajaran dengan bimbingan para coach dan concelor / mentor serta teamwork yg ada di instansinya mulai dengan kegiatan: 1. Diagnose organisasi. 2. Mengkomunikasikan permasalahan dengan stakeholder. 3. Merancang Perubahan dan membangun Tim. 4. Melaksanakan Proyek Perubahan. 5. Menyajikan hasil pelaksanaan dalam seminar kepemimpinan.
PENJELASAN PENYUSUNAN PROYEK PERUBAHAN Diagnose masalah & alternatif Terapi. Desain awal Projek.(Penulisan Proposal) Pilih Konselor & identifikasi. Identifikasi Stakeholder (calon Timwork) Diagnose masalah & alternatif Terapi. Desain awal Projek.(Penulisan Proposal) Pilih Konselor & identifikasi. Identifikasi Stakeholder (calon Timwork) Projek Perubahan Instansional terpilih (feasibel&implementable) SEMINAR Proyek Perubahan Instansi PENULISAN rancangan Proyek Perubahan Instansi Pelaksanaan projek Perubahan Instansi PROSES PENULISAN PROYEK PERUBAHAN GAGASAN AWAL KOMUNIKASI Atasan/Mentor Stakeholder Coach
1. Merancang Proyek Perubahan a. Konsep b. FormatFormat c. Menyusun 2. Seminar Rancangan Proyek Perubahan a. Waktu Seminara. Waktu b. Yang DinilaiYang Dinilai 1. Merancang Proyek Perubahan a. Konsep b. FormatFormat c. Menyusun 2. Seminar Rancangan Proyek Perubahan a. Waktu Seminara. Waktu b. Yang DinilaiYang Dinilai
PENJELASAN PENYUSUNAN PROYEK PERUBAHAN Diagnose masalah & alternatif Terapi. Desain awal Projek.(Penulisan Proposal) Pilih Konselor & identifikasi. Identifikasi Stakeholder (calon Timwork) Diagnose masalah & alternatif Terapi. Desain awal Projek.(Penulisan Proposal) Pilih Konselor & identifikasi. Identifikasi Stakeholder (calon Timwork) Projek Perubahan Instansional terpilih (feasibel&implementable) SEMINAR Proyek Perubahan Instansi PENULISAN rancangan Proyek Perubahan Instansi Pelaksanaan projek Perubahan Instansi PROSES PENULISAN PROYEK PERUBAHAN GAGASAN AWAL KOMUNIKASI Atasan/Mentor Stakeholder Coach
1. Pembekalan pengelolaan penerapan Proyek Perubahan antisipasi kendala penerapan. 2. Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Lanoratorium Kepemimpinan - Dibimbing Mentor - Coach oleh WI 1. Pembekalan pengelolaan penerapan Proyek Perubahan antisipasi kendala penerapan. 2. Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Lanoratorium Kepemimpinan - Dibimbing Mentor - Coach oleh WI
IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN Menerapkan dan menguji kapasitas kepemimpinannya dalam mengeksekusi proyek perubahan
Melakukan eksekusi keseluruhan tahapan yang telah dirancang dalam project charter dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki; Mengambil inisiatif dalam dialog dengan mentor dan coach. Melaporkan progress implementasi proyek perubahan kepada coach minimal satu minggu sekali (setiap hari Kamis); Mengacu rumusan milestones dalam project charter sebagai dasar pencapaian target perubahan; TUGAS PESERTA
TUGAS PESERTA (lanjut) Menggerakkan seluruh elemen stakeholders terkait (internal & eksternal); Mengembangkan instrumen monitoring dan melakukan perekaman terhadap setiap progress yang dihasilkan; Menyusun laporan proyek perubahan ke dalam sebuah deskripsi utuh mulai dari proses penyusunan project charter sampai dengan hasil/capaian dari implementasi proyek perubahan (termasuk deskripsi dan analisis terhadap critical path dan strategi mengatasi kendala yang muncul ).
ON CLASS TUGAS COACH : OF CLASS ON CLASS OF CLASS 1.Melakukan monitoring secara reguler terhadap kegiatan peserta selama tahap Laboratorium Kepemimpinan melalui Teknologi Informasi; 2.Memberikan feedback terhadap laporan progress implementasi proyek perubahan yang disampaikan peserta bimbingan minimal seminggu sekali (setiap hari jum’at); 3.Melakukan intervensi bila peserta mengalami permasalahan selama tahapan Laboratorum Kepemimpinan
ON CLASSOF CLASS ON CLASS OF CLASS 4. Melakukan komunikasi dengan mentor terkait kegiatan peserta selama tahap Laboratorum Kepemimpinan; 5. Mengembangkan instrumen monitoring dan perekaman terhadap progress yang dilaporkan oleh peserta bimbingan. 6. Menginformasikan progress yang dicapai peserta kepada penyelenggara diklat
Sebagai pembimbing dan pengawas peserta; Memberikan dukungan penuh kepada peserta diklat dalam mengimplementasikan Proyek Perubahan; Memberikan dukungan kepada peserta dalam mendayagunakan seluruh potensi sumberdaya yang diperlukan dalam melakukan implementasi proyek perubahan; Memberikan bimbingan kepada peserta dalam mengatasi kendala yang muncul selama proses implementasi berlangsung; berperan sebagai inspirator bagi peserta diklat. MENTOR
Seminar Hasil Implementasi a.Nara Sumber b.Coach c.Mentor d.Reformer Seminar Hasil Implementasi a.Nara Sumber b.Coach c.Mentor d.Reformer
8 April EVALUASI Hard Competence (Proyek Perubahan), Hard Competence (Proyek Perubahan), Soft Competence (Sikap dan Perilaku) Soft Competence (Sikap dan Perilaku)
EVALUASI PESERTA NOASPEK BOBOT (%) IIIIIIIV 1.Sikap dan Perilaku Kualitas Perubahan Jumlah 100 tahmid378 April 2014
EVALUASI PESERTA ASPEK SIKAP PERILAKU NOUNSUR BOBOT (%) IIIIIIIV 1.Integritas 10 2.Etika Kedisplinan Kerjasama Prakarsa Jumlah tahmid388 April 2014
EVALUASI PESERTA ASPEK KUALITAS PERUBAHAN NoNo UNSUR BOBOT (%) IIIIIIIV 1.Identifikasi Perubahan 10 2.Rancangan Perubahan 10 3.Pemimpin Perubahan Jumlah tahmid398 April 2014
SANGAT MEMUASKAN (SKOR 92,5 – 100) MEMUASKAN (SKOR 85,0 – 92,4) CUKUP MEMUASKAN (SKOR 77,5 – 84,9) KURANG MEMUASKAN (SKOR 70,0 – 77,4) TIDAK LULUS (SKOR DI BAWAH 70) SANGAT MEMUASKAN (SKOR 92,5 – 100) MEMUASKAN (SKOR 85,0 – 92,4) CUKUP MEMUASKAN (SKOR 77,5 – 84,9) KURANG MEMUASKAN (SKOR 70,0 – 77,4) TIDAK LULUS (SKOR DI BAWAH 70)
1. CERTIFICATE OF COMPETENCE (STTPP) 2. CERTIFICATE OF ATTENDANCE (SURAT KETERANGAN MENGIKUTI DIKLAT) 1. CERTIFICATE OF COMPETENCE (STTPP) 2. CERTIFICATE OF ATTENDANCE (SURAT KETERANGAN MENGIKUTI DIKLAT)
A. Dilaksanakan Antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas bulan) setelah penyelenggaraan diklat berakhir, dilakukan evaluasi pasca diklat untuk mengetahui dan mengukur, sebagai berikut: 1) Tingkat pemanfaatan alumni diklat dalam jabatan struktural; 2) Perkembangan perubahan yang telah dilakukan; 3) rencana perubahan yang akan dilaksanakan; 4) Tingkat peningkatan kinerja alumni; 5) Tingkat peningkatan instansi unit organisasi alumni. A. Dilaksanakan Antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas bulan) setelah penyelenggaraan diklat berakhir, dilakukan evaluasi pasca diklat untuk mengetahui dan mengukur, sebagai berikut: 1) Tingkat pemanfaatan alumni diklat dalam jabatan struktural; 2) Perkembangan perubahan yang telah dilakukan; 3) rencana perubahan yang akan dilaksanakan; 4) Tingkat peningkatan kinerja alumni; 5) Tingkat peningkatan instansi unit organisasi alumni.
B. Dilakukan oleh penyelenggara diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi, terkait: 1) Posisi alumni setelah mengikuti kegiatan diklat 2) Perkembangan “rencana perubahan yang pernah dilaksanakan” 3) Kemungkinan melakukan perubahan-perubahan yang baru selain yang telah direncanakan sebelumnya; 4) Peningkatan kinerja alumnus setelah mengikuti kegiatan diklat; 5) Peningkatan kinerja instansi tempat alumnus bekerja. 5) kepegawaian instansi, terkait: B. Dilakukan oleh penyelenggara diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi, terkait: 1) Posisi alumni setelah mengikuti kegiatan diklat 2) Perkembangan “rencana perubahan yang pernah dilaksanakan” 3) Kemungkinan melakukan perubahan-perubahan yang baru selain yang telah direncanakan sebelumnya; 4) Peningkatan kinerja alumnus setelah mengikuti kegiatan diklat; 5) Peningkatan kinerja instansi tempat alumnus bekerja. 5) kepegawaian instansi, terkait:
3. Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada pejabat pembina kepegawaian alumni, pimpinan Instansi, Instansi pembina diklat, instansi pengendali Diklat. 4. Instansi pembina diklat menggunakan hasil evaluasi pasca diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program diklat selanjutnya. 3. Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada pejabat pembina kepegawaian alumni, pimpinan Instansi, Instansi pembina diklat, instansi pengendali Diklat. 4. Instansi pembina diklat menggunakan hasil evaluasi pasca diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program diklat selanjutnya.