Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PENGHINAAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
SABOTAGE AND EXTORTION
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Aturan dan Larangan Kampanye
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
CYBER LAW.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Pengenalan Teknologi Informasi
Transcript presentasi:

Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA ARIE RAMADANIEAA ARIP RAMADANIEAA BOBY IRAWANEAA BUNAEAA DESYEAA DORESEAA

Media Sosial merupakan perkembangan mutakhir dari teknologi-teknologi terbaru berbasis internet, yang memudahkan semua orang untuk dapat berkomunikasi, berpartisipasi, saling berbagi dan membentuk sebuah jaringan secara online, sehingga dapat menyebarluaskan konten mereka sendiri. Media sosial mempunyai banyak bentuk, diantaranya yang paling populer yaitu microblogging (Twitter), facebook, dan blog.

PENGHINAAN Penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, yang mengakibatkan penderitaan karena rasa malu atau kerugian tertentu. Pencemaran nama baik / Penghinaan terbagi Secara lisan & Secara tertulis.

MEDIA SOSIAL DI ERA SEKARANG Medsos die era sekarang seakan menjadi bagian tak terpisahkan dikarenakan : Daya Kritis Masyarakat Meningkat : Jika dulu orang takut bicara, kini orang berlomba-lomba untuk kritis. Media muncul dimana‐mana dan berkat media sosial setiap orang bisa menjadI juru bicara persoalan masyarakat. Masyarakat Ingin Semakin Terlibat : Jika dulu masyarakat pasrah hidupnya diatur oleh negara, kini masyarakat ingin terlibat dalam proses pengambilan keputusan di ti ngkat desa sampai tingkat nasional. “Seiring trennya Media Sosial banyak Medsos digunakan untuk menjatuhkan citra seseorang, entah untuk tujuan tertentu atau hanya sekedar mencari sensasi.”

POTRET PENYEBARAN KASUS UU ITE PENGHINAAN & PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN GEOGRAFIS Secara geografis kasus UU ITE terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar. Sumber :

Berdasarkan Gender Sebanyak 77% dari 72 kasus yang terjadi menimpa pada laki-­‐laki, sedangkan Perempuan sebanyak 23%. Sumber :

Berdasarkan Pasal UU ITE Sebanyak 92% dilaporkan dengan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE dan pasal 310-­‐311 KUHP. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama (5%) dan pengancaman (1%). Sumber :

Contoh kasus Rusdianto dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

YUK, Mengenal Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

DASAR HUKUM UU ITE Pasal 27 ayat 3 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” UU ITE Pasal 45 ayat 3 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Udang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun unsur-unsur sebagai berikut: 1. Adanya kesengajaan; 2. Tanpa hak (tanpa izin); 3. Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan; 4. Agar diketahui oleh umum.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun UU ITE ada- lah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Asas UU ini adalah dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati- hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun UU ITE ada- lah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Asas UU ini adalah dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati- hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

MELALUI LAPORAN/ADUAN KEJAHATAN ITE PENGADUAN BLOKIR SITUS BERMUATAN NEGATIF SUBDIT PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN, DIT. KEAMANAN INFORMASI, KEMENTERIAN KOMINFO atau KEPOLISIAN TERDEKAT/ SUBDIT IT DAN CYBER CRIME, DIT. TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS, MABES POLRI SUBDIT PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN, DIT. KEAMANAN INFORMASI, KEMENTERIAN KOMINFO atau KEPOLISIAN TERDEKAT/ SUBDIT IT DAN CYBER CRIME, DIT. TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS, MABES POLRI PENEGAKAN HUKUM DAN TEKNISNYA

ETIKA BERMEDSOS

Etika Bahasa Pakailah bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun kita berinteraksi dan kiranya kita perlu memahami dengan siapa kita berinteraksi. Salah satu cara mengetahui bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan/komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain. Karena dengan membaca komentar kadang masing-masing orang bermacam-macam persepsi, berbeda apabila diucapkan dengan bertatapmuka. Etika Menghargai Privasi Orang Lain Hargai rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di Media Sosial sekalipun hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya.

Etika Posting Posting dalam media sosial bisa dalam bentuk kalimat maupun dalam bentuk gambar. Dalam memposting kalimat usahakan dari sumber yang valid, jika memang masih meragukan kevalidannya cari sumber atau referensi yang valid sehingga kita menyebarkan informasi yang valid. Jika memang mengambil kutipan dari tulisan orang lain cantumkan sumbernya sehingga ketika ada kesalahan dalam penulisannya kita tidak disalahkan. Etika berkomentar Dalam menyampaikan komentarpun juga harus berhat-hati, tak perlu menggunakan tulisan yang menyinggung atau membully orang lain. Jika memang memiliki gagasan lain tak perlu saling menjatuhkan. Jika memang menyangkal sesuatu usahakan dengan data yang valid, jangan omong doang yang hanya menjadikan debat kusir dan justru kelihatan bodohnya.

ON THE SPOTLIGHT SOSIAL MEDIA INDONESIA Jadi untuk itu marilah dalam kita berinteraksi didunia maya lewat Sosial Media ini, hendaknya tetap dalam koridor yang ber-etika, sopan dan santun serta arif dan bijak.Tentu kita semua, tidak menginginkan berhubungan dengan hukum hanya gara-gara update status atau memberi komentar. Kebebasan berbicara adalah Hak setiap Warga Negara, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab. “Mari menjadi pengguna media sosial yang santun dan beretika sehingga akan menimbulkan kesejukan bagi orang lain. Jangan sampai kita dirugukan oleh media sosial karena ulah kita sendiri.”

Terima Kasih