PEMBIAYAAN DANA BERGULIR MELALUI LPMUKP MELALUI KELOMPOK USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN (KUKP) Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mengapa Penguatan Modal Usaha bagi UMKM – KP menjadi penting dan urgent ? 85% Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan berskala mikro dan kecil Adanya anggapan bahwa usaha sektor KP sangat beresiko Akses kredit pada Bank dan Lembaga Keuangan masih terbatas, sekitar 7% - 10% sumber permodalan nelayan dan masyarakat pesisir berasal dari bank dan lembaga keuangan Ketergantungan nelayan terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga ataupun dari sumber keuangan informal lainnya masih sangat tinggi
Skim kredit khusus bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha KP skala mikro dan kecil adalah amanat Undang-Undang dan bagian dari Nawacita Jokowi - JK Pasal 60 UU Perikanan UU No 31/2004 sebagaimana diubah dalam UU No 45/2009 Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil melalui penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil Pasal 61 UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran Nawacita Jokowi - JK Agenda Prioritas ke-7 Mewujudkan Kedaulatan Keuangan Mendirikan Bank Petani/Nelayan dan UMKM termasuk Gudang dengan Fasilitas Pengolahan Paska Panen di Tiap Sentra Produksi Tani/Nelayan
2011 Persiapan Bahan Administratif BLU 2012 Menyempurnakan Persyaratan LPMUKP Sebagai BLU 2013 MKP Mengajukan Usulan Penetapan LPMUKP Sebagai Setker BLU 2014 Menteri Keuangan Merespon Usulan MKP Dalam Pembentukan Setker BLU 2007 Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Menetapkan Tim Persiapan BLU (No. 54/MEN/SJ/2007) 2008 Tim Persiapan Naskah Akademik BLU-PMKP, SPM, Pola Tata Kelola, Renstra Bisnis 2009 Menteri Kelautan dan Perikanan Membentuk Tim Pembentukan BLU (DKP/38/MEN/SJ/2009) 2010 Pelaksanaan PUMP dan PUGAR dalam Program PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan 2015 Pengajuan Alokasi APBN kepada Menteri Keuangan dan Tindak Lanjut Persetujuan LPMUKP 2016 Aloksi Investasi pada BLU LPMUKP dalam NK RAPBN Tahun 2017 BLU LPMUKP disahkan Pada Tanggal 20 September 2016 Dan Beroperasi Pada Tahun 2017 (KMK Nomor 710/KMK.05/2016) 3 LPMUKP : Lembaga yang mempunyai tugas memberikan layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan kepada pelaku usaha perikanan.
34 PROVINSI Lokasi Layanan Pendampingan LPMUKP Tahun 2018 yang tersebar di 239 Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia 210 TAHUN 2018 TAHAP 1 & 2 : 60 LLP TAHAP 3 : 50 LLP TAHAP 4 & 5 : 100 LLP
Target Penguatan Modal Usaha LPMUKP USAHA PENANGKAPAN IKAN USAHA PEMBUDIDAYA IKAN USAHA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN USAHA GARAM RAKYAT USAHA MASYARAKAT PESISIR, KEDAI PESISIR, WISATA BAHARI, DLL
MEKANISME PROSES PEMBIAYAAN TIM TEKNIS LPMUKP