PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN Disampaikan pada Acara Rakerkesda Tahun 2018 Bappeda Provinsi DKI Jakarta
OUTLINE Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Bappeda Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Mekanisme Penyusunan APBD Visi Misi Gubernur Tahun 2017-2022 terkait Kesehatan
DASAR HUKUM UU No.25/2004 : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No.23/2014 : Pemerintahan Daerah PP No.58/2005 : Pengelolaan Keuangan Daerah PP No.18/2016 : Perangkat Daerah Permendagri No.21/2011 : Perubahan Kedua Permendagri No.13/2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No.97/2016 : Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Permendagri No.86/2017 : Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Perda No.14/2011 : Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu Perda No.5/2016 : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pergub No.253/2016 : Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tugas dan Fungsi Bappeda Melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan serta fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Fungsi a.l Pengoordinasian penyusunan RTRW, RPJPD, RPJMD dan RKPD Pengoordinasian pemantauan dan evaluasi RTRW dan kawasan Penyusunan KUA berkoordinasi dengan BPKD Penyusunan PPA berkoordinasi dengan BPKD Pengendalian kesesuaian antara indikator, kinerja RPJPD, RPJMD, RKPD dengan KUA dan PPA, output/hasil kegiatan pada Renja SKPD dan RKA SKPD Pengoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan, perekonomian, prasarana sarana kota dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat, serta keuangan Pengoordinasian perencanaan pembangunan secara terpadu lintas daerah, lintas urusan pemerintah, antar pemerintah daerah dengan pusat dan antar lintas pelaku lainnya Pengendalian, evaluasi, pelaporan perencanaan pembangunan daerah Pengoordinasian penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta evaluasi kebijakan Pembinaan fungsi perencanaan pembangunan pada SKPD/UKPD Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU Menurut UU No. 25/2014 : Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Menurut PP No.58/2005 : Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
Mekanisme Penyusunan APBD
VISI MISI Gubernur Tahun 2017-2022 terkait Kesehatan RPJMD RENSTRA SKPD Visi “Jakarta kota maju/ lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua” Misi 1 “Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakan dan memanusiakan”
VISI PANCA UPAYA UTAMA PEMBANGUNAN JAKARTA 1 MAJU KOTANYA, BAHAGIA WARGANYA BAPPEDA DKI JAKARTA PROGRAM Program Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan perorangan (UKP) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Bidang Kesehatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Program Peningkatan dan Pengelolaan Kantor Urusan Kesehatan Program Pengelolaan Kendaraan Operasional Urusan Kesehatan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Urusan Kesehatan KESEHATAN Peningkatan Universal Health Coverage (UHC) dari 73% pada tahun 2017 menjadi 95% pada tahun 2019 Mengembangkan layanan OK-OCARE, KPLDH & dokter komunitas. 1 PEMBANGUNAN MANUSIA MISI 1 Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakan dan memanusiakan TUJUAN Mewujudkan Manusia Sehat Cerdas dan Berbudaya VISI STRATEGI Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi semua. Optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Kesehatan secara efektif dan efisien.
PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS URUSAN KESEHATAN INDIKATOR PROGRAM KEGIATAN TARGET Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah Persentase penduduk DKI Jakarta yang memiliki jaminan kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 95% Penatalaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan Persentase Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Penatalaksanaan Program Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH) 100% Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Persentase Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang Kompeten Penatalaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Penatalaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)
TERIMA KASIH