PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD Gambaran Umum riris prasetyo, m.kom 0811 184 172 2018 1
Pendahuluan Apa yang dimaksud dengan “PENUGASAN”. Apa beda dengan “PSO” dan “subsidi”? Bagaimana cara melaksanakan penugasan? Apa kaitannya PENUGASAN dengan core bisnis? Atau yang bukan core bisnis? Dan ijin usaha?
Ps. 2 PP 54/2017 Penugasan (1) Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. (2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam kebijakan BUMD meliputi: a. penyertaan modal; b. subsidi; c. penugasan; d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Cukup jelas
Ps. 23 PP 54/2017 Penugasan (1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk: pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan penugasan Pemerintah Daerah. (2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Analisis Investasi PMD Penugasan Dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk: pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan penugasan Pemerintah Daerah. Cukup jelas
Penugasan Ps. 94(8) PP 54/2017 KERJASAMA Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk melaksanakan kerja sama. Cukup jelas
BAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA BUMD Ps. 94 PP 54/2017 ( 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/ atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. (2) Setiap penugasan dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS. (3) Setiap penugasan dapat didukung dengan pendanaan. (4) PenDANAan dapat berupa: a. penyertaan modal Daerah; b. subsidi; c. pemberian pinjaman; dan/ atau d. hibah. Cukup jelas
Penugasan (5) BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. (6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM atau RUPS (7) Penugasan dari Pemerintah Pusat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri. (8) Setiap penugasan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Cukup jelas
Kerjasama BUMD
Kerjasama (1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. (5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar bias a. Pasal 97 PP 54/2017
(6) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; b. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (7) BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah. (8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk melaksanakan kerja sama. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
PSO dan SUBSIDI di Pemerintah Pusat
Pasal 66 UU 19/2003 ttg BUMN (1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. (2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
BUMN yang diberikan tugas PSO adalah BUMN-BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan komunikasi, seperti : PT Kereta Api (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan kereta api kelas ekonomi, PT Pos Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa pos pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk tugas layanan jasa angkutan laut kelas ekonomi, dan PT TVRI (Persero) antara lain untuk program penyiaran publik.
Pasal 153 UU 23/2007 ttg Perkeretaapian (1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik. Penjelasan Yang dimaksud dengan “tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian” adalah besarnya tarif yang dihitung berdasarkan pedoman penetapan tarif. Yang dimaksud dengan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Pasal 153 UU 23/2007 ttg Perkeretaapian (2) Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis. Penjelasan Yang dimaksud dengan “biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian” adalah besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian pada lintas perintis yang dihitung berdasarkan asumsi yang disepakati oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
REGULASI BELANJA SUBSIDI
Pasal 27(7) PP 58/2005 SUBSIDI adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Klasifikasi belanja terdiri dari: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja modal; d. bunga; e. SUBSIDI; f. hibah; g. bantuan sosial; h. belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan i. belanja tidak terduga.
1. Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal 3. Pembiayan Daerah ….belanja subsidi, belanja bantuan keuangan….. hanya dapat dianggarkan pada belanja SKPKD (Psl 49(2) Permendagri 13/2006) ….belanja subsidi, belanja bantuan keuangan….. dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah (Psl 133(1) Permendagri 13/2006)
Belanja Subsidi Pemberian Subsidi hanya diperuntukkan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat seperti subsidi air bersih, pelayanan listrik desa dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Dalam menetapkan belanja subsidi, pemerintah daerah hendaknya melakukan pengkajian terlebih dahulu sehingga pemberian subsidi dapat tepat sasaran. Permendagri 32/2008 Penyusunan APBD 2009
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar diketahui besaran subsidi yang akan diberikan, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Permendagri 37/2012 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2013
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar diketahui besaran subsidi yang akan diberikan, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Permendagri 27/2013 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2014
Pemerintah daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik, antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation). Belanja Subsidi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Perusahaan/lembaga tertentu yang diberi subsidi tersebut menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD TA 2015, perusahaan/lembaga penerima subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011. Permendagri 37/2014 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2015
Belanja Subsidi Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik, antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation). Belanja Subsidi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Perusahaan/lembaga tertentu yang diberi subsidi tersebut menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018, perusahaan/lembaga penerima subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Pemendagri 13/2006. Permendagri 33/2017 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2018
Pasal 24 (1) Permendagri 23/2006 Pedoman Teknis dan Tatacara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM SUBSIDI adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/ jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. (Psl 27(7) PP 58/2005) Dalam hal Kepala Daerah menolak usul penetapan tarif yang diajukan direksi dan telah disetujui badan pengawas berdasarkan perhitungan yang transparan dan akuntabel, mengakibatkan tarif rata-rata berada di bawah biaya dasar, pemerintah daerah mengupayakan SUBSIDI untuk menutup kekurangannya melalui APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG SUBSIDI
Tata cara Pemberian, pertanggungjawaban subsidi, dan bantuan keuangan (1) Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah. (2) Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan WAJIB menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah. (3) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Pasal 133 Permendagri 13/2006
BENDAHARA PENGELUARAN Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan: bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, BELANJA SUBSIDI, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi basil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD; Pasal 185 (1) huruf f Permendagri 13/2006
bendahara pengeluaran SPP-LS bendahara pengeluaran SPP-LS Permintaan pembayaran belanja bunga, SUBSIDI, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan pembiayaan oleh bendahara pengeluaran SKPKD dilakukan dengan menerbitkan SPP-LS yang diajukan kepada PPKD melalui PPK-SKPKD. PPK-SKPKD PPKD Pasal 208 Permendagri 13/2006
PENATAUSAHAAN Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, SUBSIDI, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan melakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 224 Permendagri 13/2006
PENATAUSAHAAN KEUDA Penatausahaan pada SKPD : a. Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan b. Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran: Mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) Mekanisme Pembebanan Langsung (LS) Penatausahaan pada SKPKD : Prosedur Penatausaan Penerimaan Kas Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Kas
DOKUMEN POKOK PENGANGGARAN DAERAH RPJMD/ RKPD KUA PPAS EVALUASI PERDA APBD RAPBD RKA-SKPD PENJABARAN APBD DPA-SKPD ANGGARAN KAS
DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPP-LS SPM-LS SP2D SPD SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SP2D SPJ
Penyertan Modal
Pemda & Pelayanan Publik Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, PJ RPJPD, RPJMD, RKPD, Perda APD, Perda PJ Pel. APBD SKPD RBA, …… Pemda BLUD Pelayanan Publik BUMD Perekonomian daerah Kemanfaatan umum Keuntungan/laba RPJPB, RPJMB, RKA BUMD, pelaporan
Pokok-Pokok Pengaturan BUMD UU 23 /2014 BUMD ( Perumda & Perseroda) Tujuan (pasal 331 ayat 4) a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan. Dasar Pendirian (pasal 331 ayat 5) a. kebutuhan Daerah; dan b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Penyertaan modal (pasal 333 ayat 2 dan 3) dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. uang dan barang milik Daerah. Perumda Perseroda Pendirian ditetapkan dengan Perda (pasal 331 ayat 2) ditetapkan dengan Perda, pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. (Pasal 331 ayat 2 dan pasal 339 ayat 2) Subdit BUMD , Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemdagri