Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Bimbingan Teknis B P R A Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2016 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018 Oleh : Hj. Meiyana EW, SE, MPA

DASAR HUKUM Undan-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018 Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

Latar Belakang BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Anggaran BOS sudah di Kankemenag Kab/Kota BOS diberikan: semester 2 tahun pelajaran dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dgn catatan tahap berikutnya akan dicairkan jika telah digunakan sekurang-kurangnya 80% dan laporan telah disampaikan ke Tim BOS Kanwil (syarat pencairan sudah lengkap) Proses pencairan dengan 2 tahap, tahap 1 maksimal minggu ke- 1 Maret, Tahap 2 maksimal minggu ke-4 Agustus.

KONSEP DASAR Dengan mekanisme LS ke Rekening Madrasah, boleh rekening tabungan, boleh juga rekening Giro Rekening penerima BOS wajib dilaporkan terpisah dgn saldo dari pihak lain Madrasah sebagai bendahara non Pemerintah dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku; Akhir tahun saldo BOS nol di rekening Saldo maksimal harian Rp. 10 juta Madrasah Ibtidaiyah :Rp.800.000,-/siswa/tahun Madrasah Tsanawiyah:Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun Madrasah Aliyah:Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

ANGGARAN BOS 2018 No Nama Kabupaten/Kota Alokasi Siswa BOS 2018 Alokasi Anggaran BOS 2018 MIS MTsS MAS 1 Kab. Kulon Progo 1.761 863 179 Rp 1.408.800.000 Rp 863.000.000 Rp 250.600.000 2 Kab. Bantul 3.930 3.491 2.777 Rp 3.144.000.000 Rp 3.491.000.000 Rp 3.887.800.000 3 Kab. Gunungkidul 4.298 2.877 1.367 Rp 3.438.400.000 Rp 2.877.000.000 Rp 1.913.800.000 4 Kab. Sleman 4.947 3.819 2.659 Rp 3.957.600.000 Rp 3.819.000.000 Rp 3.722.600.000 5 Kota Yogyakarta 200 2.070 1.223 Rp 160.000.000 Rp 2.070.000.000 Rp 1.712.200.000 6 Buffer Kanwil 637 523 325 Rp 509.600.000 Rp 523.000.000 Rp 455.000.000 Total 15.773 13.643 8.530 Rp 12.618.400.000 Rp 13.643.000.000 Rp 11.942.000.000

IMPLEMENTASI BOS Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasionaldapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional; Seluruh madrasahyang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;

Mekanisme Dana BOS Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA; Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.

PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan : ALOKASI 20% 2. Kegiatan dalam rangka PPDB 3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll 4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul 5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 6. Kegiatan Ujian dan Ulangan 7. Rehab Ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah 8. Pembayaran GBPNS 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap), pemenuhan UNBK/UAMBK 11. Membantu Siswa Miskin 12. Pembiayaan pengelolaan BOS 13 Biaya lainnya (finger print, mesin ketik, alat ibadah, alat peraga pendidikan

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Disimpan dengan maksud dibungakan 2. Dipinjamkan pada pihak lain 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan 4. Membiayai Kegiatan yang tidak prioritas, seperti Karya wisata, study tour, study banding dan sejenisnya 5 Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru 6. Membayar pakaian seragam yang bukan inventaris, kecuali utk PIP 7. Digunakan rehabilitasi sedang dan berat 8. Membangun Gedung / ruangan baru 9. Membeli LKS 10 Menanamkan saham 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat 12. Membiayai kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan operasional madrasah 13 Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan bukan dari Kementerian Agama

IMPLEMENTASI BOS LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (PROPOSAL DAN BERKAS PENGAJUAN) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN Meiyana.w21@gmail.com

MEKANISME PENGAJUAN USULAN / PROPOSAL semester 1 Cheklist Usulan Tahap 1………01 Surat Permohonan Pengajuan BOS 2018……….02 Pernyataan Jumlah Siswa Penerima BOS 2018 (BOS-02)……03 Daftar siswa yang dibebaskan dari pungutan (BOS-03)……….04 Surat Pernyataan pengiriman nomer rekening madrasah (BOS-04)….05 Kuitansi / Bukti Penerimaan Bantuan (BOS-09)…..06 RKAM Tahun 2018 (Awal) (BOS-K1)……..07 Surat Perjanjian Kerjasama (BOS-06)……08 RPD (di tempel di papan pengumuman) Laporan Penggunaan Dana BOS (di tempel di papan pengumuman) SK PPK tanggung jwb Tim Manajemen BOS Kabupaten (No SK penting) Laporan Tahun 2017 (harus sudah terkumpul dulu)

USULAN / PROPOSAL Tahap 2 Surat Permohonan Pengajuan BOS 2018 Pernyataan Jumlah Siswa Penerima BOS 2018 (BOS-02) Daftar siswa yang dibebaskan dari pungutan (BOS-03) Surat Pernyataan pengiriman nomer rekening madrasah (BOS-04) Kuitansi / Bukti Penerimaan Bantuan (BOS-09) Surat Perjanjian Kerjasama (BOS-06) RKAM Tahun 2018 (Awal) (BOS-K1) Cheklist Pengajuan RPD (di tempel di papan pengumuman) Laporan Penggunaan Dana BOS (di tempel di papan pengumuman) SK PPK tanggung jwb Tim Manajemen BOS Kabupaten SPTJB (BOS-07) untuk pengajuan semester 2 Laporan tahap 1 (laporan kegiatan)

Pengajuan Madrasah Negeri Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan mengacupada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur JenderalPerbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar; 2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri; 3. Dalam hal anggaran BOS Madrasah Negeri yang diletakan pada DIPA Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota maka pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota. Mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 4

Lanjutan . Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran; Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di setor negara Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu pada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dengan menggunakan akun-akun standar kegiatan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS pada madrasah negeri, baik yang anggarannya diletakan pada DIPA Madrasah Negeri maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 1. Kepala Madrasah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) format BOP-06 dibuat 1 Tahun Anggaran Harus memuat penerimaan dan penggunaan dana BOS dibuat dalam 1 tahun anggaran Pembukuan (BOS-K2) Buku Kas Umum (BOS-K2), Kolom penerimaan dari pemberi dana, kolom pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, pajak, admin bank, jasa giro Buku Pembantu Pajak (BOS K-3) Diisi dgn segera tiap bulannya meskipun NIHIL Ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah Kuitansi/Bukti Pembayaran (BOS-K7) Laporan Kegiatan (untuk kegiatan non rutin seperti sosialisasi, rakor, workshop, pembinaan, pengadaan, rehab Gedung, pemeliharaan apapun, dll) DOKUMENTASI KEGIATAN

Laporan Semester dan Tahunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan (BOS-08), format sudah ada (Laporan Tahunan) RKAM yang telah revisi Bukti Setor jika ada pengembalian atas kelebihan siswa yang keluar belum waktunya dan kelebihan siswa di semester 2 Batas Maksimal Setor pengembalian BOS pada 31 Oktober 2018 Laporan Tahunan Laporan Semester 1 15 Juni 2018 Pengumpulan Laporan Semester 2 Maksimal 15 Desember 2018 Dalam bentuk softcopy dan Hard copy Di Kaankemenag Kab/Kota domisili

Hal-HAL PENTING LAINNYA Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer, tapi komputer lebih baik krn bisa disimpan di pc Pembukuan dibuat terpisah dari laporan kegiatan dan dicetak atau dijilid tersendiri Bendahara wajib menyimpan pembukuan setiap bulannya sebagai dokumen penting, dan mencetaknya ketika akan dilaporkan Semua transaksi di catat pada BKU Setiap Akhir bulan, Buku ditutup dan di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala RA Saldo Tunai di Bendahara maksimal 10 jt per hari Pembukuan tetap harus dibuat meskipun transaksi NIHIL

BUKTI PENGELUARAN Setiap Transaksi Keuangan Harus dibuktikan dengan KUITANSI Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1.000.000,- (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Uraian Pembayaran di Kuitansi harus jelas dan rinci peruntukannya Sesuai format yang telah dibuatkan form BOS-09 Uraian tentang jenis barang dan jasa dapat dipisah dalam bentuk faktur pembelian/nota sebagai lampiran kuitansi Kuitansi di ttd Bendahara dan Kepala Madrasah Wajib disimpan di Madrasah sebagai dokumen penting

PERPAJAKAN PPN yg di pungut oleh penjual atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, atau 10 % x harga barang total di bukti belanja*Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tidak dipungut PPh 22 untuk dana BOS PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, Gol II 0% Jika penghasilan sehari-hari guru belum melebihi Rp. 200.000,-, maka tidak dikenakan PPh 21 Jika Honorarium Guru bukan PNS, tenaga kependidikan bukan PNS tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP (batas maksimal PTKP penghasilan Rp. 3.000.000- per bulan) *Per-31/PJ/2012entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. UU PPh 22 : PMK 224/PMK.11/2012 dan PER-06/PJ/2013 Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, PPh 21 sebesar 5 % jika mempunyai NPWP, jika tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 6% dari penghasilan.

PERPAJAKAN PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP dan nominal belanja berapapun kena pajak Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

MODEL MATERAI 3000

MODEL MATERAI 6000

ILUSTRASI SOAL RAM Karanganom Pada tanggal 22 Mei 2017 menerima dana BOP di rekening sebesar Rp. 36.000.000,- Tgl 02 Juni 2017: Bayar Honor Panitia PPDB bulan Januari sd Mei 2017 total Rp. 3.000.000, non PNS Tgl 03 Juni 2017 Bayar Listrik Januari sd Mei sebesar Rp. 900.000,- Tgl 10 Juni : Beli Laptop Rp. 4.000.000, pajak di setor lusa. Tgl 20 Juli Bayar APE Rp. 2.500.000,- Tgl 1 Agt Bayar ATK Keg ekskul Rp. 700.000 Tgl 15 Agt Bayar Pemeliharaan mebelair kelas Rp. 2.000.000,-

JAWABAN Di buku rekening ada dana BOP 36 jt..akan mempengaruhi BKU ..sebagai bukti di copy buku rekening yg mencantumkan transaksi terima dana BOP Karena tgl 02 Juni ada pembayaran, maka di tgl itu atau sebelumnya melakukan penarikan uang dari Bank Ke Kas tunai dgn saldo kas harian maksimal Rp. 10 jt Laptop 4 juta (pagunya) artinya di kuitansi ya ditulis 4 jt...PPN 4 jt/11 = 363.636 atau sebesar 10 % dari DPP, DPP sebesar 100/110 dari pagu, harus menggunakan NPWP Rekanan yg ber PKP Bayar ATK dalam 1 hari 1 rekanan tapi beda kegiatan jadi tdk kena PPN, jika lebih dri 1 jt tapi 1 rekanan maka kena PPN Bayar pemeliharaan mebelair karena diatas 1 juta kna PPN dengan rekanan harus ber PKP, bebas PPh

FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA NAMA KEGIATAN XXXX Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Nama Tempat xxxx Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000   2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala RA Bendahara RA XXXXXXXX XXXXXX

Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA NAMA KEGIATAN XXXX Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV   2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala RA

KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN KUITANSI PEMBAYARAN KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN   Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala RA RA ............................................... Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOP RA Periode Bulan ................ sd ..................... Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara RA ttd

Sekian dan terima kasih   FORMULIR BOP 07 Diisi oleh Bendahara Disimpan di RA BUKU KAS UMUM (BKU) BULAN JANUARI 2016 Nama RA : Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi : D.I. Yogyakarta Hal 1 NO Tanggal No. Kode No Bukti Uraian Penerimaan (Debet) Pengeluaran (Kredit) Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - 1 1 Jan 2015 0001 Terima dana 10.000.000 0016 Bayar honor GTT 6 bln 0017 0018 Yogyakarta, 31 Januari 2016 Mengetahui Kepala RA Bendahara RA Alfiah Imah Widiawati Sekian dan terima kasih

Sekian dan terima kasih

KESIMPULAN CP H. Sunu Darsono: 08122698624 MEIYANA : 087739004754 (WA) Vena : 081328046666 Komaruzaman : 085643803922