PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School STIE Surakarta PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENDAHULUAN Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
PEMOTONG PPh PASAL 23 a. Badan pemerintah; b. Wajib Pajak badan dalam negeri; c. Penyelenggaraan kegiatan; d. Bentuk usaha tetap (BUT); e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak 1. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. 2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23 Wajib Pajak (WP) dalam negeri Badan Usaha Tetap (BUT)
OBJEK PAJAK Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya SELAIN yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalamk pasal 21 Sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain SELAIN jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
TARIF PEMOTONGAN 15 % dari Jumlah bruto atas : a. Deviden b. Bunga c. Royalti d. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya 2 % dari Jumlah Bruto, tidak termasuk PPN a. Sewa b. Imbalan sehubungan dengan jasa, selain yang dipotong PPh Pasal 21