CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI : ADALAH KEADAAN TIDAK MASUK KERJA YANG DIIJINKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU CUTI DIBERIKAN OLEH PPK TUJUAN CUTI : DALAM RANGKA USAHA UNTUK MENJAMIN KESEGARAN JASMANI DAN ROHANI
CUTI KARENA ALASAN PENTING; CUTI BERSAMA; DAN JENIS CUTI CUTI TAHUNAN; CUTI BESAR; CUTI SAKIT; CUTI MELAHIRKAN; CUTI KARENA ALASAN PENTING; CUTI BERSAMA; DAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN).
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI CUTI DIBERIKAN OLEH PPK; PPK DPT MENDELEGASIKAN SEBAGIAN WEWENANGNYA KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGANNYA UNTUK MEMBERIKAN CUTI, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM PP INI ATAU PER-UU AN LAINNYA; CUTI BAGI PNS YANG DITUGASKAN PADA LEMBAGA YANG BUKAN BAGIAN DARI KEMENTERIAN ATAU LEMBAGA DIBERIKAN OLEH PIMPINAN LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN KECUALI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; PEJABAT YANG BERWENANG DAPAT MENDELEGASIKAN KEPADA PEJABAT DALAM LINGKUNGAN KEKUASAANNYA UNTUK MEMBERIKAN CUTI
CUTI TAHUNAN PNS DAN CALON PNS YANG BEKERJA PALING KURANG- 1 (SATU) TAHUN SECARA TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN LAMANYA CUTI 12 (DUA BELAS) HARI KERJA CUTI TAHUNAN DAPAT DITAMBAH PALING LAMA 12 HARI BAGI CUTI YANG DIJALANKAN DITEMPAT YANG SULIT PERHUBUNGANNYA BILA CUTI TIDAK DIAMBIL PADA TAHUN YANG BERSANGKUTAN, CUTI DAPAT DIAMBIL TAHUN BERIKUTNYA PALING LAMA 18 HARI KERJA BILA TIDAK DIAMBIL LEBIH DARI 2 (DUA) TAHUN BERTURUT-TURUT, CUTI DAPAT DIAMBIL PADA TAHUN BERIKUTNYA PALING LAMA 24 HARI KERJA CUTI TAHUNAN DAPAT DITANGGUHKAN PELAKSANAANNYA APABILA KEPENTINGAN DINAS MENDESAK UNTUK PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN
CUTI BESAR PNS YANG TELAH BEKERJA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN SECARA TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN CUTI BESAR DAPAT DIGUNAKAN OLEH PNS UNTUK KEPENTINGAN AGAMA (DIKECUALIKAN BAGI PNS YG MASA KERJANYA BELUM 5 (LIMA) TAHUN PNS YG MENGGUNAKAN HAK CUTI BESAR TIDAK BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN DLM TAHUN YBS PPK/PEJABAT YANG MENERIMA DELEGASI WEWENANG DAPAT MENANGGUHKAN PELAKSANAAN CUTI BESAR UNTUK PALING LAMA 1 (SATU)TAHUN
CUTI SAKIT SETIAP PNS YANG MENDERITA SAKIT BERHAK ATAS CUTI SAKIT, PNS YANG SAKIT LBH DARI 1 HARI S/D 14 HARI BERHAK ATAS CUTI SAKIT, HARUS MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PPK/PJB YANG MENERIMA DELEGASI WEWENANG DGN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOKTER PNS YANG MENDERITA SAKIT LEBIH DARI 14 HARI BERHAK ATAS CUTI SAKIT, DENGAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOKTER PEMERINTAH CUTI SAKIT DIBERIKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN, DAPAT DITAMBAH UTK PALING LAMA 6 BULAN APABILA DIPERLUKAN BERDASARKAN SURAT KETERANGAN TIM PENGUJI KESEHATAN YANG DITETAAPKAN OLEH MENTERI KESEHATAN BILAMANA BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN KESEHATAN, PNS YANG BERSANGKUTAN DINYATAKAN BELUM SEMBUH DARI PENYAKITNYA, PNS YANG BERSANGKUTAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA KARENA SAKIT DENGAN MENDAPAT UANG TUNGGU SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PNS YG MENGALAMI GUGUR KANDUNGAN BERHAK ATAS CUTI SAKIT UTK PALING LAMA 1 ½ BULAN DENGAN MELAMPIRKAN SRT KETERANGAN DOKTER/ BIDAN PNS YANG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM DAN OLEH KARENA MENJALANKAN KEWEJIBANNYA DAN MEMERLUKAN PERAWATAN DIBERIKAN CUTI SAKIT SAMPAI SEMBUH
CUTI KARENA ALASAN PENTING CUTI MELAHIRKAN PNS BERHAK ATAS CUTI MELAHIRKAN UNTUK KELAHIRAN ANAK PERTAMA, S/D ANAK KETIGA LAMANYA CUTI MELAHIRKAN ADALAH 3 BULAN, UNTUK KELAHIRAN ANAK KEEMPAT DAN SETERUSNYA, PNS DIBERIKAN CUTI BESAR CUTI KARENA ALASAN PENTING PNS BERHAK CUTI KARENA ALASAN PENTING PALING LAMA 1 TAHUN, APABILA : IBU, BAPAK, ISTRI/SUAMI, ANAK, ADIK, KAKAK, MERTUA/MENANTU SAKIT KERAS ATAU MENINGGAL DUNIA MENURUT KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU PNS YANG BERSANGKUTAN HARUS MENGGURUS HAK-HAK DARI ANGGOTA KELUARGA YANG MENINGGAL DUNIA MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
CUTI BERSAMA PASAL 333/PP NO.11 TH.2017 PRESIDEN DAPAT MENETAPKAN CUTI BERSAMA CUTI BERSAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PD AYAT (1) TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS YG. KARENA JABATANNYA TDK DIBERIKAN HAK ATAS CUTI BERSAMA, HAK CUTI TAHUNANNYA DITAMBAH SESUAI DGN JML CUTI BERSAMA YG TDK DIBERIKAN CUTI BERSAMA DITETAPKAN DGN KEPUTUSAN PRESIDEN
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA PNS YANG TELAH BEKERJA PALING SINGKAT 5 TAHUN SECARA TERUS MENERUS KARENA ALASAN PRIBADI DAN MENDESAK DAPAT DIBERIKAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA, APABILA ADA ALASAN PRIBADI YANG PENTING DAN MENDESAK CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA DPT DIBERIKAN UTK PALING LAMA 3 TAHUN & DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN APABILA ADA ALASAN YG PENTING UNTUK MEMPERPANJANGNYA PNS YANG MENJALANI CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA DIBEBASKAN DARI JABATANNYA (HARUS DIISI), TIDAK BERHAK MENERIMA PENGHASILAN DARI NEGARA, TIDAK DIPERHITUNGKAN MASA KERJANYA SELAMA CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN CLTN PNS YANG BERSANGKUTAN MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PPK DISERTAI DENGAN ALASAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA HANYA DPT DIBERIKAN DGN SURAT KEPUTUSAN PPK ( TDK DPT MENDELEGASIKAN KEWENANGN) SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI KEPALA BKN PERMINTAAN PESETUJUAN DIBUAT RANGKAP 4 (EMPAT), UNTUK : - INSTANSI YANG BERSANGKUTAN - KEPALA KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA/KASDA YANG BERSANGKUTAN - DEPUTI INKA BKN - DEPUTI BIDANG BINA KINDANG MELAMPIRKAN : - SK PERTAMA, SK PANGKAT TERAKHIR, SURAT KEPUTUSAN ATAU KETERANGAN YANG MENDUKUNG ALASAN PENGAJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
KEWAJIBAN PNS YANG MENJALANI CLTN MELAPORKAN DIRI KEMBALI KEPADA INSTANSI INDUKNYA APABILA TELAH SELESAI MENJALANI CLTN PNS YANG MELAPORKAN DIRI APABILA ADA LOWONGAN AKAN DITEMPATKAN KEMBALI APABILA TIDAK ADA LOWONGAN, PIMPINAN INSTANSI YANG BER SANGKUTAN MELAPORKANNYA KEPADA BKN UNTU KEMUNGKINAN DITEMPATKAN PADA INSTANSI LAIN APABILA TIDAK MUNGKIN MAKA PNS YANG BERSANGKUTAN DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA DENGAN MENDAPAT HAK-HAK KEPEGAWAIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU CATATAN : CUTI SELAIN CLTN CARA MENDAPATKAN CUTI, MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PENJABAT YANG BERWENANG
PERBEDAAN CUTI PP 24/1976 DAN PP 11/2017 PP NO. 24 TH.1976 PP NO. 11 TH. 2017 JENIS CUTI: 1. CUTI TAHUNAN; 2. CUTI BESAR; 4. CUTI SAKIT; 5. CUTI BERSALIN; 6. CUTI KRN ALASAN PENTING;DAN 7. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN). JENIS CUTI 1. CUTI TAHUNAN; 3. CUTI BESAR; 4. CUTI SAKIT; 5. CUTI MLAHIRKAN; 6. CUTI KRN ALASAN PENTING; 7.C UTI BERSAMA; 8. CUTI DILUAR TANGGUNGN NGARA (CLTN).
CUTI TAHUNAN PP NO 24.1976 PP NO 11 TH 2017 DIBERIKAN UNTUK MINIMAL 3 HARI TDK TERPUTUS PUTUS UNTUK CUTI TAHUNAN YG AKAN DIJALANKAN DI TEMPAT YG SULIT PERHUBUNGANNYA DITAMBAH PALING LAMA 14 HARI LAMANYA CUTI TAHUNAN 12 HARI KERJA DIKURANGI CUTI BERSAMA PNS TIDAK MASUK 1 HARI BISA MENGAMBIL CUTI TAHUNAN CUTI TAHUNAN YG AKAN DIGUNAKAN DI TMPT YG SULIT PERHUBUNGANNYA , WAKTU CUTI DITAMBAH PALING LAMA 12 HARI KALENDER LAMANYA CUTI TAHUNAN 12 HARI KERJA ,TDAK DIKURANG CUTI BERSAMA
CUTI BESAR PNS YG TLH BEKERJA SE KURNG2 NYA 6 TH SCR TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR YG LAMANYA 3 BULAN PNS YG TLH BEKERJA PALING SINGKAT 5 TH SCR TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR PLG LAMA 3 BULAN
CUTI SAKIT PNS YG SAKIT SLM 1 ATAU 2 HR BERHAK ATAS CUTI SAKIT DG KETENTUAN BHW HRS MBERITAHUKN KPD ATASANYA; PNS YG SAKIT LBH DR 2 S/D 14 HR DNG MELAMPIRKN SRT KET DOKTER. PNS SAKIT LBH 14 HR DNG SRT DOTER YG DITUNJK MENKES PNS YG SAKIT LBH DR 1 HR S/D 14 HR BERHAK ATAS CUTI SAKIT DNG MELAMPIRKN SRT KET DOKTER; PNS YG SAKIT LBH DR 14 HR, DNG MELAMPIRKN SRT KET DOKTER PEMERINTAH
CUTI BERSALIN/MELAHIRKAN LAMANYA CUTI BERSALIN ADALAH 1 BLN SEBELUM DAN 2 BLN SESUDAH PERSALINAN LAMANYA CUTI MELAHIRKAN ADALAH 3 BULAN
CUTI BERSAMA MENGURANGI CUTI TAHUNAN TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN
Perka No. 24 Tahun 2017 CAP butir 3 : PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi caecar dpt diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
SEKIAN dan TERIMA KASIH