CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kesejahteraan Pegawai
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017

CUTI : ADALAH KEADAAN TIDAK MASUK KERJA YANG DIIJINKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU CUTI DIBERIKAN OLEH PPK TUJUAN CUTI : DALAM RANGKA USAHA UNTUK MENJAMIN KESEGARAN JASMANI DAN ROHANI

CUTI KARENA ALASAN PENTING; CUTI BERSAMA; DAN JENIS CUTI CUTI TAHUNAN; CUTI BESAR; CUTI SAKIT; CUTI MELAHIRKAN; CUTI KARENA ALASAN PENTING; CUTI BERSAMA; DAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN).

PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI CUTI DIBERIKAN OLEH PPK; PPK DPT MENDELEGASIKAN SEBAGIAN WEWENANGNYA KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGANNYA UNTUK MEMBERIKAN CUTI, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM PP INI ATAU PER-UU AN LAINNYA; CUTI BAGI PNS YANG DITUGASKAN PADA LEMBAGA YANG BUKAN BAGIAN DARI KEMENTERIAN ATAU LEMBAGA DIBERIKAN OLEH PIMPINAN LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN KECUALI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; PEJABAT YANG BERWENANG DAPAT MENDELEGASIKAN KEPADA PEJABAT DALAM LINGKUNGAN KEKUASAANNYA UNTUK MEMBERIKAN CUTI

CUTI TAHUNAN PNS DAN CALON PNS YANG BEKERJA PALING KURANG- 1 (SATU) TAHUN SECARA TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN LAMANYA CUTI 12 (DUA BELAS) HARI KERJA CUTI TAHUNAN DAPAT DITAMBAH PALING LAMA 12 HARI BAGI CUTI YANG DIJALANKAN DITEMPAT YANG SULIT PERHUBUNGANNYA BILA CUTI TIDAK DIAMBIL PADA TAHUN YANG BERSANGKUTAN, CUTI DAPAT DIAMBIL TAHUN BERIKUTNYA PALING LAMA 18 HARI KERJA BILA TIDAK DIAMBIL LEBIH DARI 2 (DUA) TAHUN BERTURUT-TURUT, CUTI DAPAT DIAMBIL PADA TAHUN BERIKUTNYA PALING LAMA 24 HARI KERJA CUTI TAHUNAN DAPAT DITANGGUHKAN PELAKSANAANNYA APABILA KEPENTINGAN DINAS MENDESAK UNTUK PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN

CUTI BESAR PNS YANG TELAH BEKERJA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN SECARA TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN CUTI BESAR DAPAT DIGUNAKAN OLEH PNS UNTUK KEPENTINGAN AGAMA (DIKECUALIKAN BAGI PNS YG MASA KERJANYA BELUM 5 (LIMA) TAHUN PNS YG MENGGUNAKAN HAK CUTI BESAR TIDAK BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN DLM TAHUN YBS PPK/PEJABAT YANG MENERIMA DELEGASI WEWENANG DAPAT MENANGGUHKAN PELAKSANAAN CUTI BESAR UNTUK PALING LAMA 1 (SATU)TAHUN

CUTI SAKIT SETIAP PNS YANG MENDERITA SAKIT BERHAK ATAS CUTI SAKIT, PNS YANG SAKIT LBH DARI 1 HARI S/D 14 HARI BERHAK ATAS CUTI SAKIT, HARUS MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PPK/PJB YANG MENERIMA DELEGASI WEWENANG DGN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOKTER PNS YANG MENDERITA SAKIT LEBIH DARI 14 HARI BERHAK ATAS CUTI SAKIT, DENGAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOKTER PEMERINTAH CUTI SAKIT DIBERIKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN, DAPAT DITAMBAH UTK PALING LAMA 6 BULAN APABILA DIPERLUKAN BERDASARKAN SURAT KETERANGAN TIM PENGUJI KESEHATAN YANG DITETAAPKAN OLEH MENTERI KESEHATAN BILAMANA BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN KESEHATAN, PNS YANG BERSANGKUTAN DINYATAKAN BELUM SEMBUH DARI PENYAKITNYA, PNS YANG BERSANGKUTAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA KARENA SAKIT DENGAN MENDAPAT UANG TUNGGU SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PNS YG MENGALAMI GUGUR KANDUNGAN BERHAK ATAS CUTI SAKIT UTK PALING LAMA 1 ½ BULAN DENGAN MELAMPIRKAN SRT KETERANGAN DOKTER/ BIDAN PNS YANG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM DAN OLEH KARENA MENJALANKAN KEWEJIBANNYA DAN MEMERLUKAN PERAWATAN DIBERIKAN CUTI SAKIT SAMPAI SEMBUH

CUTI KARENA ALASAN PENTING CUTI MELAHIRKAN PNS BERHAK ATAS CUTI MELAHIRKAN UNTUK KELAHIRAN ANAK PERTAMA, S/D ANAK KETIGA LAMANYA CUTI MELAHIRKAN ADALAH 3 BULAN, UNTUK KELAHIRAN ANAK KEEMPAT DAN SETERUSNYA, PNS DIBERIKAN CUTI BESAR CUTI KARENA ALASAN PENTING PNS BERHAK CUTI KARENA ALASAN PENTING PALING LAMA 1 TAHUN, APABILA : IBU, BAPAK, ISTRI/SUAMI, ANAK, ADIK, KAKAK, MERTUA/MENANTU SAKIT KERAS ATAU MENINGGAL DUNIA MENURUT KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU PNS YANG BERSANGKUTAN HARUS MENGGURUS HAK-HAK DARI ANGGOTA KELUARGA YANG MENINGGAL DUNIA MELANGSUNGKAN PERKAWINAN

CUTI BERSAMA PASAL 333/PP NO.11 TH.2017 PRESIDEN DAPAT MENETAPKAN CUTI BERSAMA CUTI BERSAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PD AYAT (1) TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS YG. KARENA JABATANNYA TDK DIBERIKAN HAK ATAS CUTI BERSAMA, HAK CUTI TAHUNANNYA DITAMBAH SESUAI DGN JML CUTI BERSAMA YG TDK DIBERIKAN CUTI BERSAMA DITETAPKAN DGN KEPUTUSAN PRESIDEN

CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA PNS YANG TELAH BEKERJA PALING SINGKAT 5 TAHUN SECARA TERUS MENERUS KARENA ALASAN PRIBADI DAN MENDESAK DAPAT DIBERIKAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA, APABILA ADA ALASAN PRIBADI YANG PENTING DAN MENDESAK CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA DPT DIBERIKAN UTK PALING LAMA 3 TAHUN & DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN APABILA ADA ALASAN YG PENTING UNTUK MEMPERPANJANGNYA PNS YANG MENJALANI CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA DIBEBASKAN DARI JABATANNYA (HARUS DIISI), TIDAK BERHAK MENERIMA PENGHASILAN DARI NEGARA, TIDAK DIPERHITUNGKAN MASA KERJANYA SELAMA CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN CLTN PNS YANG BERSANGKUTAN MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PPK DISERTAI DENGAN ALASAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA HANYA DPT DIBERIKAN DGN SURAT KEPUTUSAN PPK ( TDK DPT MENDELEGASIKAN KEWENANGN) SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI KEPALA BKN PERMINTAAN PESETUJUAN DIBUAT RANGKAP 4 (EMPAT), UNTUK : - INSTANSI YANG BERSANGKUTAN - KEPALA KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA/KASDA YANG BERSANGKUTAN - DEPUTI INKA BKN - DEPUTI BIDANG BINA KINDANG MELAMPIRKAN : - SK PERTAMA, SK PANGKAT TERAKHIR, SURAT KEPUTUSAN ATAU KETERANGAN YANG MENDUKUNG ALASAN PENGAJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

KEWAJIBAN PNS YANG MENJALANI CLTN MELAPORKAN DIRI KEMBALI KEPADA INSTANSI INDUKNYA APABILA TELAH SELESAI MENJALANI CLTN PNS YANG MELAPORKAN DIRI APABILA ADA LOWONGAN AKAN DITEMPATKAN KEMBALI APABILA TIDAK ADA LOWONGAN, PIMPINAN INSTANSI YANG BER SANGKUTAN MELAPORKANNYA KEPADA BKN UNTU KEMUNGKINAN DITEMPATKAN PADA INSTANSI LAIN APABILA TIDAK MUNGKIN MAKA PNS YANG BERSANGKUTAN DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA DENGAN MENDAPAT HAK-HAK KEPEGAWAIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU CATATAN : CUTI SELAIN CLTN CARA MENDAPATKAN CUTI, MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PENJABAT YANG BERWENANG

PERBEDAAN CUTI PP 24/1976 DAN PP 11/2017 PP NO. 24 TH.1976 PP NO. 11 TH. 2017 JENIS CUTI: 1. CUTI TAHUNAN; 2. CUTI BESAR; 4. CUTI SAKIT; 5. CUTI BERSALIN; 6. CUTI KRN ALASAN PENTING;DAN 7. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN). JENIS CUTI 1. CUTI TAHUNAN; 3. CUTI BESAR; 4. CUTI SAKIT; 5. CUTI MLAHIRKAN; 6. CUTI KRN ALASAN PENTING; 7.C UTI BERSAMA; 8. CUTI DILUAR TANGGUNGN NGARA (CLTN).

CUTI TAHUNAN PP NO 24.1976 PP NO 11 TH 2017 DIBERIKAN UNTUK MINIMAL 3 HARI TDK TERPUTUS PUTUS UNTUK CUTI TAHUNAN YG AKAN DIJALANKAN DI TEMPAT YG SULIT PERHUBUNGANNYA DITAMBAH PALING LAMA 14 HARI LAMANYA CUTI TAHUNAN 12 HARI KERJA DIKURANGI CUTI BERSAMA PNS TIDAK MASUK 1 HARI BISA MENGAMBIL CUTI TAHUNAN CUTI TAHUNAN YG AKAN DIGUNAKAN DI TMPT YG SULIT PERHUBUNGANNYA , WAKTU CUTI DITAMBAH PALING LAMA 12 HARI KALENDER LAMANYA CUTI TAHUNAN 12 HARI KERJA ,TDAK DIKURANG CUTI BERSAMA

CUTI BESAR PNS YG TLH BEKERJA SE KURNG2 NYA 6 TH SCR TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR YG LAMANYA 3 BULAN PNS YG TLH BEKERJA PALING SINGKAT 5 TH SCR TERUS MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR PLG LAMA 3 BULAN

CUTI SAKIT PNS YG SAKIT SLM 1 ATAU 2 HR BERHAK ATAS CUTI SAKIT DG KETENTUAN BHW HRS MBERITAHUKN KPD ATASANYA; PNS YG SAKIT LBH DR 2 S/D 14 HR DNG MELAMPIRKN SRT KET DOKTER. PNS SAKIT LBH 14 HR DNG SRT DOTER YG DITUNJK MENKES PNS YG SAKIT LBH DR 1 HR S/D 14 HR BERHAK ATAS CUTI SAKIT DNG MELAMPIRKN SRT KET DOKTER; PNS YG SAKIT LBH DR 14 HR, DNG MELAMPIRKN SRT KET DOKTER PEMERINTAH

CUTI BERSALIN/MELAHIRKAN LAMANYA CUTI BERSALIN ADALAH 1 BLN SEBELUM DAN 2 BLN SESUDAH PERSALINAN LAMANYA CUTI MELAHIRKAN ADALAH 3 BULAN

CUTI BERSAMA MENGURANGI CUTI TAHUNAN TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN

Perka No. 24 Tahun 2017 CAP butir 3 : PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi caecar dpt diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

SEKIAN dan TERIMA KASIH