KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
PER-38/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN,PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN DAN MANIFES.
Transcript presentasi:

KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018 EVALUASI IMPLEMENTASI PMK NO. 158/PMK.04/2017 KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018

Implementasi PMK 158/PMK.04/2017 (Desember 2017) Sosialisasi PMK 158/PMK.04/2017 (03 April 2018) Pelatihan Modul Manifes (02 Juli s.d. 10 Juli 2018) Asistensi (23 Juli s.d. 27 Juli 2018) Mandatory (25 Juli 2018) Evaluasi (07 Agustus dan 16 Agustus 2018) KPU BC Tipe C Soekarno Hatta

Fokus evaluasi pemberlakuan PMK 158/PMK.04/2017 Registrasi Pengangkut NPWP Rekonsiliasi IMPLEMENTASI PMK 158/PMK.04/2017 Fokus evaluasi pemberlakuan PMK 158/PMK.04/2017

Registrasi Pengangkut Pihak yang wajib registrasi pengangkut meliputi operator sarana pengangkut, Kuasa Operator (ground handling/ Shipping Agent), Pengangkut Kontraktual (NVOCC) dan Penyelenggara Pos (Pos Indonesia dan PJT) Paling lambat harus dilakukan pada tanggal 28 Juni 2018 (Surat Kepala Kantor No S-1288/KPU.03/BD.04/2018 TGL 23 Mei 2018). Bagi yang sudah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagai pengangkut, namun ada kekurangan data/dokumen, agar segera dilengkapi paling lambat 30 hari sejak tgl pemberitahuan. Jika tidak dilengkapi, Akses Kepabeanan sebagai pengangkut akan dicabut dan tidak akan bisa mengirimkan data.

Pencantuman NPWP

Pencantuman NPWP Diantara Elemen yang harus ada dalam Inward/Outward Manifes adalah Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/ Pengangkut Kontraktual/ Penyelenggara Pos. (PMK 158/PMK.04/2017 dan Perdirjen P-38/BC/2017)

Rekonsiliasi Jika terdapat perbedaan identitas sarana pengangkut, No Flight/ Registrasi Pesawat, Tanggal Kedatangan/Keberangkatan, nomor AWB dll, dapat dilakukan perbaikan data di modul sesuai data di portal. Jika terdapat perbedaan data nama NVOCC/Pos (<80%) dan NPWP, harus dilakukan rekon manual oleh petugas

Rekonsiliasi Manual Rekon manual hanya perlu dilakukan dalam hal terdapat perbedaan nama NVOCC dan/atau NPWP, Jenis Pos serta partial shipment. Rekon manual untuk partial shipment dilakukan setelah barang datang lengkap dan HAWB sudah disubmit sesuai kedatangan/ keberangkatan. Jika kedatangan berikutnya waktunya cukup lama, ajukan permohonan rekonsiliasi sebagian (pecah pos sebagian) Pengajuan rekonsiliasi manual dilakukan jika Airline atau Ground handling telah mensubmit BC1.1 (cek di portal) Untuk pengajuan rekon manual agar membawa respon di modul, print out inward/outward dari modul dan Master AWB.

Rekonsiliasi Jika 7 hari setelah menyampaikan inward/outward data tidak terrekonsiliasi maka akan dir-reject oleh system. Jika data reject silakan perbaiki dan kirim ulang atau buat aju baru. Jika ada respon reject jangan dibiarkan, dianggap tidak menyampaikan inward/outward manifes. Banyak data MAWB yang belum terekon karena oleh NVOCC belum menyampaikan outward manifes atau telah menyampaikan namun direject, sehingga rekonsiliasi antara BC1.1 outward dengan PEB tidak dapat dilakukan. Untuk rekon mandiri silahkan baca Petunjuk Rekonsiliasi NVOCC.

Kesalahan Oleh Airline/Ground Handling Kesalahan Yang Sering Terjadi Kesalahan Oleh Airline/Ground Handling NPWP NVOCC/Penyelenggara Pos tidak diisi dengan benar. Nama NVOCC/Penyelenggara Pos tidak diisi dengan benar. Kesalahan pengisian Jenis Pos (consol/nonconsol/partial) Salah input waktu kedatangan/keberangkatan Salah Input Tanggal Master AWB (pencarian di portal kedapatan data tidak ditemukan) Jika ada kedatangan/keberangkatan pesawat yang cancel, agar BC1.1 yang sudah didapat untuk dilakukan perubahan waktu kedatangan/ keberangkatan Hindari keterlambatan penyampaian RKSP, Inward dan Outward.

Kesalahan oleh NVOCC/Penyelenggara Pos Kesalahan Yang Sering Terjadi Kesalahan oleh NVOCC/Penyelenggara Pos Nama sarana pengangkut dan No Flight diinput berbeda dengan yang diinput oleh airline/ground handling. Salah input waktu kedatangan/keberangkatan. Salah input kelompok pos. Kedatangan/keberangkatan partial, diinput full. Hindari keterlambatan penyampaian Inward dan Outward.

Kelompok Pos Kode Nama 01 Barang Impor Yang Kewajiban Pabeannya diselesaikan di kantor pabean setempat 02 Barang Impor Angkut Lanjut 03 Barang Impor Angkut Terus 04 Barang Ekspor Angkut Lanjut 05 Barang Ekspor Angkut Terus 07 Barang asal TLDDP yang diangkut dari satu kawasan pabean ke kawasan pabean lainnya melalui LDP 08 Peti kemas kosong (Empty Container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di kantor pabean setempat 09 Barang ekspor didaftar dan dimuat di KPBC setempat 10 Barang ekspor dari KPBC lain dimuat di KPBC setempat

Kelompok Pos 11 Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut 12 Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus 20 Barang Asal Luar Daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas 21 Barang Asal Luar Daerah atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas 22 Barang Asal Kawasan Bebas lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas 23 Barang Asal Kawasan Bebas lain atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas 24 Barang Asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas 25 Barang Asal tempat lain dalam daerah pabean atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di kawan bebas

Rekonsiliasi Keseragaman Penginputan Data Manifes Nama sarana pengangkut Nomor penerbangan  XX1234 MAWB  12345678978 Tanda baca tidak mempengaruhi rekonsiliasi namun penting untuk kelancaran pencarian data saat rekon manual.

Kementerian Keuangan RI SELESAI TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Materi Evaluasi www.tinyurl.com/evaluasi158