PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PROFIL JABATAN FUNGSIONAL

DEFINISI DAN KEDUDUKAN sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional

RUMPUN DAN KATEGORI JABATAN jabatan fungsional dikelompokkan atas dasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja Terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian. Kategori keterampilan terdiri atas jenjang penyelia, mahir, terampil dan pemula. Kategori keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama

UNSUR DAN SUB UNSUR Unsur utama dan unsur Penunjang. Unsur utama terdiri atas pendidikan, tugas pokok dan pengembangan profesi. Unsur penunjang terdiri atas unsur yang terkait dengan unsur utama seperti pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi,

PENGANGKATAN DAN SYARAT JABATAN pengangkatan dalam jabatan fungsional terdiri atas pengangkatan pertama, dari jabatan lain, melalui penyesuaian dan promosi. Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional terdiri atas: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas, berijazah paling rendah diploma III (keterampilan) atau Sarjana (keahlian) , mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, serta usia dan pengalaman

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa

URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA Uraian kegiatan adalah rincian atas unsur dalam tugas jabatan yang menggambarkan serangkaian pelaksanaan kegiatan Hasil kerja adalah objek berwujud atau tidak berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pejabat Fungsional wajib mencatat, dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan serta mengumpulkan bukti yang dihasilkannya. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan

TARGET ANGKA KREDIT PERTAHUN Keterampilan : 3,75 untuk JF Pemula --- 15 5 Untuk JF Terampil/Pelaksana --- 20 12,5 Untuk JF Mahir/Pelaksana Lanjutan -- 50 25 untuk JF Penyelia --- 100 Keahlian: 12,5 untuk JF Ahli Pertama/Pertama --- 50 25 untuk JG Ahli Muda/Muda --- 100 37,5 untuk JF Ahli Madya/Madya --- 150 50 untuk JF Ahli Utama --- 200

KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat/jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk kenaikan jenjang jabatan diwajibkan lulus uji kompetensi

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI mengundurkan diri dari jabatan diberhentikan sementara sebagai PNS menjalani cuti diluar tanggungan negara ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan

ORGANISASI PROFESI Setiap jabatan fungsional wajib memiliki 1 (satu) Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional difasilitasi oleh instansi Pembina dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Instansi Pembina dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri

BUP 58 Tahun bagi pejabat fungsional kategori keterampilan, ahli pertama dan ahli muda 60 tahun bagi pejabat fungsional ahli madya 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama BUP bagi PNS yang menduduki JF yang BUPnya ditentukan undang-undang, berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

KOMPETENSI Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pejabat fungsional diikutsertakan dalam pelatihan. Pelatihan yang diberikan pelatihan kepada pejabat disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Angka Kredit. Pelatihan yang diberikan, dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau konferensi.

KINERJA Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit, atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan

KOMPENSASI Pemberian tunjangan jabatan, merupakan tugas instansi pembina untuk terus mengusahakan kenaikan tunjangan jabatan Pemberian tunjangan kinerja, dilakukan setelah jabatan fungsional dilakkan pemeringkatan jabatan melalui evaluasi jabatan

DISIPLIN Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

KARIER JPT UTAMA AHLI UTAMA JPT MADYA AHLI MADYA AHLI MUDA JPT PRATAMA AHLI PERTAMA PENYELIA ADMINISTRATOR MAHIR PENGAWAS TERAMPIL PELAKSANA PEMULA PNS CPNS

ETIKA PROFESI peraturan atau norma yang digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dalam profesinya dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral Norma tersebut berisi nilai-nilai keindahan, mengutamakan orang lain, kesetaraan, kebebasan, martabat manusia, keadilan dan kebenaran