PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL
DEFINISI DAN KEDUDUKAN sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
RUMPUN DAN KATEGORI JABATAN jabatan fungsional dikelompokkan atas dasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja Terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian. Kategori keterampilan terdiri atas jenjang penyelia, mahir, terampil dan pemula. Kategori keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama
UNSUR DAN SUB UNSUR Unsur utama dan unsur Penunjang. Unsur utama terdiri atas pendidikan, tugas pokok dan pengembangan profesi. Unsur penunjang terdiri atas unsur yang terkait dengan unsur utama seperti pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi,
PENGANGKATAN DAN SYARAT JABATAN pengangkatan dalam jabatan fungsional terdiri atas pengangkatan pertama, dari jabatan lain, melalui penyesuaian dan promosi. Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional terdiri atas: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas, berijazah paling rendah diploma III (keterampilan) atau Sarjana (keahlian) , mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, serta usia dan pengalaman
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA Uraian kegiatan adalah rincian atas unsur dalam tugas jabatan yang menggambarkan serangkaian pelaksanaan kegiatan Hasil kerja adalah objek berwujud atau tidak berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pejabat Fungsional wajib mencatat, dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan serta mengumpulkan bukti yang dihasilkannya. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan
TARGET ANGKA KREDIT PERTAHUN Keterampilan : 3,75 untuk JF Pemula --- 15 5 Untuk JF Terampil/Pelaksana --- 20 12,5 Untuk JF Mahir/Pelaksana Lanjutan -- 50 25 untuk JF Penyelia --- 100 Keahlian: 12,5 untuk JF Ahli Pertama/Pertama --- 50 25 untuk JG Ahli Muda/Muda --- 100 37,5 untuk JF Ahli Madya/Madya --- 150 50 untuk JF Ahli Utama --- 200
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat/jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk kenaikan jenjang jabatan diwajibkan lulus uji kompetensi
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI mengundurkan diri dari jabatan diberhentikan sementara sebagai PNS menjalani cuti diluar tanggungan negara ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan
ORGANISASI PROFESI Setiap jabatan fungsional wajib memiliki 1 (satu) Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional difasilitasi oleh instansi Pembina dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Instansi Pembina dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri
BUP 58 Tahun bagi pejabat fungsional kategori keterampilan, ahli pertama dan ahli muda 60 tahun bagi pejabat fungsional ahli madya 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama BUP bagi PNS yang menduduki JF yang BUPnya ditentukan undang-undang, berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KOMPETENSI Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pejabat fungsional diikutsertakan dalam pelatihan. Pelatihan yang diberikan pelatihan kepada pejabat disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Angka Kredit. Pelatihan yang diberikan, dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau konferensi.
KINERJA Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit, atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
KOMPENSASI Pemberian tunjangan jabatan, merupakan tugas instansi pembina untuk terus mengusahakan kenaikan tunjangan jabatan Pemberian tunjangan kinerja, dilakukan setelah jabatan fungsional dilakkan pemeringkatan jabatan melalui evaluasi jabatan
DISIPLIN Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
KARIER JPT UTAMA AHLI UTAMA JPT MADYA AHLI MADYA AHLI MUDA JPT PRATAMA AHLI PERTAMA PENYELIA ADMINISTRATOR MAHIR PENGAWAS TERAMPIL PELAKSANA PEMULA PNS CPNS
ETIKA PROFESI peraturan atau norma yang digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dalam profesinya dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral Norma tersebut berisi nilai-nilai keindahan, mengutamakan orang lain, kesetaraan, kebebasan, martabat manusia, keadilan dan kebenaran