KEBIJAKAN DAN PROGRAM KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) TERKAIT PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Sekretaris Konsil Tenaga.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

STANDAR 2.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Universitas Padjadjaran
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Up Date Terbaru Peraturan
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
UPDATE INFORMASI Data sebelum tahun 2012 pada umumnya masih belum sebaik setelah tahun Data PDPT setelah 2012 bisa langsung on line ON GOING, untuk.
Manajemen Umum Kepegawaian
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN PROGRAM KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) TERKAIT PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Dra. Oos Fatimah Rosyati, M. Kes Disampaikan Pada Pertemuan Koordinasi Nasional Dalam Rangka Konsolidasi dan Integrasi Penguatan Pelaksanan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pada Poltekkes Tahun 2018 Jakarta, 29 Oktober 2018

SISTEMATIKA PENYAJIAN KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) DAN PERANNYA DALAM PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN PEMBINAAN MUTU TENAGA KESEHATAN PEMBINAAN INDIVIDU TENAGA KESEHATAN PENGAWASAN MUTU TENAGA KESEHATAN

1. KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) DAN PERANNYA DALAM PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN

Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehataan (diundangkan pada tanggal 15 September 2017) Lembaga Nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat (1) Lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing Tebaga Kesehatan (Pasal 1 angka 1) Bertanggung Jawab kepada Presiden melalui Menteri (Pasal 2 ayat(2) KTKI FUNGSI: sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. TUGAS: memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. (Pasal 3 ayat 1 dan 2)

SUSUNAN ORGANISASI KTKI (Pasal 4 Perpres 90/2017) Sekretariat CATATAN : Ketua dan wakil ketua KTKI dipilih oleh dan dari anggota KTKI. Anggota KTKI berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan KTKI dalam menjalankan Tugasnya secara kolektif kolegial Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota. 5. Pimpinan sebagaimana dimaksud secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI. Konsil Keperawatan Konsil Kefarmasian Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan . (Pasal 7 Perpres 90/2017)

SUSUNAN ORGANISASI KTKI (Pasal 4 Perpres 90/2017) Konsil Keperawatan Divisi Registrasi anggota Divisi Standardisasi Divisi Keprofesian Konsil Kefarmasian Konsil Gabungan Sekretariat Ketua dan wakil ketua Konsil Secara ex officio menjabat sebagai anggota KTKI Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Rapat Pleno CATATAN : Ketua dan wakil ketua KTKI dipilih oleh dan dari anggota KTKI. Anggota KTKI berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan KTKI dalam menjalankan Tugasnya secara kolektif kolegial Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota. 5. Pimpinan sebagaimana dimaksud secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.

KTKI SEKRETARIAT USULAN REVISI Konsil Keperawatan Konsil Kebidanan Konsil Psikologi Klinis Konsil Kesmas Konsil Kesling Konsil Gizi Konsil Kefarmasian Konsil Kesehatan Tradisional Konsil Keterapian Fisik Konsil Keteknisian Medis Konsil Teknik Biomedik SEKRETARIAT USULAN REVISI No. KELOMPOK TENAGA KESEHATAN JENIS TENAGA KESEHATAN VIII TENAGA KETERAPIAN FISIK 17 Fisioterapis 18 Okupasi Terapis 19 Terapis Wicara 20 Akupuntur IX TENAGA KETEKNISIAN MEDIS 21 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 22 Teknik Kardiovaskuler 23 Teknisi Pelayanan Darah 24 Refraksionis Optisien/Optometris 25 Teknisi Gigi 26 Penata Anastesi 27 Terapis gigi dan mulut 28 Audiologis X TENAGA TEKNIS BIOMEDIS 29 Radiografer 30 Elektromedis 31 Ahli Teknologi Laboratorium Medik 32 Fisikawan Medik 33 Radioterapis 34 Ortotik Prostetik XI TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL 35 Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan 36 Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan No. KELOMPOK TENAGA KESEHATAN JENIS TENAGA KESEHATAN I PSIKOLOGI KLINIS 1 Psikologi Klinis II PERAWAT 2 Perawat III BIDAN 3 Bidan IV KEFARMASIAN 4 Apoteker 5 Tenaga Teknis Kefarmasian V TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT 6 Epidemiolog Kesehatan 7 Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku 8 Pembimbing Kesehatan Kerja 9 Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan 10 Tenaga Biostatistik dan Kependudukan 11 Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga VI TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN 12 Tenaga Sanitasi Lingkungan 13 Entomolog Kesehatan 14 Mikrobiolog Kesehatan VII TENAGA GIZI 15 Nutrisionis 16 Dietisien

Unsur Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan Perwakilan Kementerian Kesehatan Perwakilan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi Organisasi Profesi Kolegium Asosiasi Institusi Pendidikan Kesehatan Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tokoh Masyarakat

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI dibantu oleh sekretariat (Pasal 13 Perpres 90/2017) Sekretariat berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KTKI SEKRETARIS BAGIAN FASILITASI REGISTRASI, STANDARDISASI DAN KEPROFESIAN SUBAG REGISTRASI SUBAG STANDARDISASI SUBAG KEPROFESIAN BAGIAN HUKUM DAN ADMINISTRASI UMUM SUBAG HUKUM DAN HUMAS SUBAG PROGRAM DAN INFORMASI SUBAG KEPEGAWAIAN DAN UMUM

Fungsi KTKI: Koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan Tugas KTKI: Wewenang KTKI: Konsil A Konsil B Konsil C Sekretariat KTKI: Fungsi: penyusunan rencana program dan kegiatan KTKI dan Sekretariat; pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga Kesehatan; c. pelaksanaan dukungan penyusunan standardisasi dan keprofesian Tenaga Kesehatan; pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan dan dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan; pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan Sekretariat; dan pelaksanaan administrasi KTKI dan Sekretariat Sekretariat KTKI: Tugas: melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi KTKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas Wewenang Fungsi KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) Pasal 3 Perpres 90/2017 Tugas Wewenang Fungsi Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; Melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan Membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan Koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan Menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas bersifat independen. Registrasi secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat. 3. Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan merupakan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian. INDEPENDEN Ketentuan lebih lanjut: dalam Peraturan Menteri

KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN Pasal 8 Perpres 90/2017 Fungsi Tugas Wewenang Pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. melakukan registrasi melakukan pembinaan Nakes dalam menjalankan praktik : Pembinaan teknis praktik keprofesian menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan; menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan menegakkan disiplin praktik Nakes menyetujui atau menolak permohonan registrasi; menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi; menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin; memberikan sanksi disiplin; memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan. Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas bersifat independen. Registrasi secara fungsional dilakukan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat. 3. Pelaksanaan pembinaan Tenaga Kesehatan merupakan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian. Dalam Bidang Teknis Keprofesian INDEPENDEN Ketentuan lebih lanjut: dalam Perkonsil masing-masing

PERAN KTKI DALAM PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Penyusunan Standar Kompetensi Dan Standar Praktik Penyusunan Standar Nasional Diknakes Memberikan pertimbangan pendirian / penutupan institusi Diknakes Registrasi / STR Menyetujui / menolak permohonan registrasi; Menerbitkan / mencabut surat tanda registrasi Re-registrasi dan Pembinaan Nakes (P2KB, Evaluasi Kemampuan, E-Learning); Pengawasan Mutu Nakes; Penegakkan disiplin Nakes dan pengenaan sanksi Selama Bekerja Pelayanan Selama Pendidikan Sesudah Pendidikan

1). Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan Standar kompetensi lulusan; Standar isi pembelajaran; Standar proses pembelajaran; Standar penilaian pembelajaran; Standar dosen dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana pembelajaran; Standar pengelolaan pembelajaran; Standar pembiayaan pembelajaran. Permenris tekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

2). Penyusunan Standar Kompetensi & Standar Praktik Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Standar praktik yg disusun merupakan kriteria minimal saat melaksanakan praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan Bekerjasama dengan OP dan Stakeholders dlm penyusunan Standar kompetensi dan standar praktik sesuai dengan ketentuan Mengusulkan Standar Kompetensi dan Standar Praktik untuk di sahkan sesuai ketentuan 3). Memberikan pertimbangan pendirian / penutupan institusi Diknakes

2. PEMBINAAN MUTU TENAGA KESEHATAN

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Konsil masing2 Nakes di KTKI (UU No. 36/2014 ttg Nakes ps 80 – 81) UNTUK : Peningkatan Mutu Pelayanan oleh nakes Melindungi Penerima Pelayanan dan masyarakat Memberikan Kepastian Hukum bagi nakes dan masyarakat Pemerintah + Pemerintah Daerah Konsil masing2 Nakes di KTKI Organisasi Profesi MELAKUKAN BINWAS

KEWENANGAN DALAM BINWAS Pemerintah Pusat (Kemenkes) Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/ Kota Pasal 5 : Pemerintah berwenang utk membina, mengawasi dan meningkatkan mutu Nakes melalui kegiatan Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan registrasi kesehatan Pasal 6 : Pemda provinsi berwenang untuk membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Nakes melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktik Nakes Pasal 7 : Pemda Kabupaten/Kota membina, mengawasi dan meningkatkan mutu Nakes melalui pelaksanaan kegiatan perizinan Nakes Serkom dan STR Laporan binwas pelaksanaan praktik SIP

SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI INSTITUSI PENDIDIKAN SERTIFIKASI MTKI KTKI KAB/KOTA Lulus Pendidikan REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIP Sertifikat Kompetensi

PENGELOLA STR (MTKI & KTKI) Struktur Organisasi MTKI (Permenkes 46 Tahun 2013) Struktur Organisasi KTKI (Perpres 90/ 2017 KETUA SEKRETARIS DIVISI REGISTRASI DIVISI PEMBINAAN PROFESI DIVISI UJI KOMPETENSI KOMITE DISIPLIN NAKES MTKP (34 PROVINSI

Perkembangan Proses Registrasi MTKI ke KTKI Waktu Perkembangan Kegiatan 2011 Registrasi STR secara manual: Usulan registrasi bisa dari RS, Dinas Kesehatan, OP atau perorangan bisa langsung ke MTKI 2012 Registrasi STR secara manual diperbaiki prosedurnya: usulan registrasi STR dari manapun wajib melalui MTKP 2016 Maret: Webservice dengan PD Dikti, Registrasi online mulai di 2 provinsi: DKI Jakarta dan Jatim Nopember: Registrasi online berlaku di seluruh Indonesia, kirim berkas hanya sampai MTKP Registrasi manual tetap ada, secara bertahap akan ditutup 2017 Maret: Registrasi perpanjangan STR secara online, kirim berkas hanya sampai MTKP Juni: Pembayaran PNBP dengan kode billing melalui SIMPONI Juli: Registrasi onsite: one day service  penerbitan STR selesai dalam 1 hari 2018 Oktober : Pengembangan Elektronik STR (E-STR) Registrasi dan Reregistrasi dengan full online, tanpa adanya kirim berkas Desember : Integrasi sistem dengan Simponi/Kemenkeu, Dukcapil dan CPD PortofolioUjicoba E-STR 2019 1 Januari 2019 : Pemberlakuan E-STR

Perbedaan Metode Registrasi No Keterangan Manual Online E-STR 1 Jalur sangat panjang baik pengusulan maupun pengiriman STR Memangkas jalur pengusulan, data pemohon langsung tercatat di data MTKI, namun masih menunggu verifikasi MTKP Penerbitan STR dari desentralisasi menjadi tersentralisasi, validasi dilakukan oleh konsil 2 Prosedur Entry data manual Oleh MTKP, berkas dikirim ke MTKP lalu ke MTKI Entry data oleh pemohon, upload foto, berkas dikirim ke MTKP Entry data oleh pemohon, full online, semua berkas diupload ke sistem 3 Data Terdapat perbedaan data antara STR yang diterbitkan dengan PNBP Data masih ada di dua server manual dan online Data terintegrasi dalam satu database 4 QR Code Tidak ada Ada

STR secara manual (sejak 2011) Penerbitan STR Kirim ke MTKP MTKI Verifikasi kelengkapan berkas, kirim ke MTKI Jalur panjang  perlu waktu lama untuk penerbitan STR MTKP PT Kesehatan OP Wilayah Pengusulan Penerbitan Nakes

STR SECARA ON-LINE (SEJAK 2016 S.D SAAT INI) Penerbitan STR Kirim ke MTKP Terkoneksi dengan PDDikti (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) MTKI Jalur pengusulan diperpendek jalur pengiriman masih lama MTKP PT Kesehatan OP Wilayah Pengusulan Penerbitan Nakes

E-STR ( MULAI 1 JAN 2019) Penerbitan STR Langsung Kirim ke Pengusul Terkoneksi dengan : - PDDikti (Data Mahasiswa) - Dukcapil (Data NIK) CPD Portofolio (Data Anggota OP) SIMPONI (Data PNBP) KTKI Jalur pengusulan diperpendek jalur pengiriman Langsung ke Pemohon Pengusulan Penerbitan Nakes

3. PEMBINAAN INDIVIDU TENAGA KESEHATAN

Permenkes 46/2013: Registrasi Nakes Pasal 4 (1). STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir nakes yang bersangkutan di tahun kelima. (2). STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan. (3). Persyaratan dimaksud pada ayat (2) meliputi: pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya. (4). Jumlah satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh MTKI atas usulan dari organisasi profesi.

Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi BAGAIMANA MENCAPAI KECUKUPAN SKP ??? PROSES RE-REGISTRASI SKP P2KB /CPD Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan selama 5 (lima) tahun P2KB =Upaya pembinaan bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) serta sikap (atitude) tenaga kesehatan agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan selama 5 (lima) tahun Lulus ujian program pendidikan (Ijazah) Sertifikasi melalui Ukom (Serkom) REGISTRASI Tujuan mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas nakes unt menjamin yankes bermutu Kegiatan 5 ranah SKP sebagai indikator capaian PKB/CPD Memenuhi syarat kecukupan SKP Rekomendasi OP RE-REGISTRASI SKP (-)  EK

Aktivitas dalam tiap Ranah P2KB/CPD Mengikuti seminar, workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal terakreditasi, dll Pembelajaran Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, menjadi pembicara/moderator pada seminar/ workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll Profesionalisme Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif dalam pokja tertentu, dll Pengabdian Masyarakat Menulis buku (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasi di jurnal ilmiah. Publikasi Ilmiah Penelitian, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi Pengembangan Ilmu

Fasilitasi Re-registrasi Nakes Dukungan P2KB Paket bantuan penyelenggaraan kegiatan pengembangan profesi kesehatan berkelanjutan bagi organisasi profesi di daerah berupa kegiatan seminar, lokakarya, workshop, pelatihan E-Learning Proses learning  (pembelajaran) menggunakan/memanfaatkan ICT (Information and Communication Technology)  sebagai tools yang dapat tersedia kapanpun dan di manapun dibutuhkan Manfaat : Fleksibel, Belajar Mandiri , Efisiensi Biaya Evaluasi Kemampuan PMK 46 / 2013 Pasal 6 : Dalam hal Tenaga Kesehatan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan perpanjangan STR, maka Tenaga Kesehatan tersebut harus mengikuti evaluasi kemampuan. Program penilaian kemampuan untuk membantu Nakes yang belum memenuhi syarat 25 SKP untuk Re-registrasi EK terdiri dari aspek pengetahuan dan ketrampilan. Peran Puskatmutu, MTKI dan MTKP adalah memfasilitasi dan menjamin mutu EK. Aplikasi Portofolio Kredit Profesi Sistem Perangkat lunak yang memproses dan mengintegrasikan seluruh pencatatan dan pengelolaan kegiatan pengembangan pendidikan Tenaga kesehatan dalam bentuk elektronik secara online Manfaat : Mempermudah Integrasi SI Portofolio CPD yang berada dalam ranah OP dengan system informasi registrasi yang berada dalam ranah MTKI agar dapat tercapai percepatan Proses penerbitan Serkom

1). DUKUNGAN P2KB/CPD Ketrampilan Teknis Nakes (Workshop) Seminar, Sosialisasi, Webinar, dll.

2). E-Learning www. e-sehat.org Fleksibel : E-learning memberi fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran. Belajar Mandiri : E-learning memberi kesempatan bagi pembelajar secara mandiri memegang kendali atas keberhasilan belajar. Efisiensi Biaya : E-learning memberi efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggara, efisiensi penyediaan sarana dan fasilitas fisik untuk belajar dan efisiensi biaya bagi pembelajar adalah biaya transportasi dan akomodasi. www. e-sehat.org

TDK MEMENUHI SYARAT SKP TDK MEMENUHI SYARAT SKP 3). EVALUASI KEMAMPUAN EVALUASI KEMAMPUAN adalah proses penilaian terhadap kompetensi nakes yang tidak memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat untuk perpanjangan STR DATA ANGGOTA OP VERIFIKASI OP JLH SKP MEMENUHI SYARAT SKP REKOM OP TDK MEMENUHI SYARAT SKP PELAKSANAAN EK TDK MEMENUHI SYARAT SKP HASIL EK MEMENUHI SYARAT SKP RE-REGISTRASI STR REKOM OP

Pelaksanaan Evaluasi Kemampuan di Provinsi (Sumsel, Jateng dan Kalbar) tanggal 27 Oktober 2018 : Pelaksanaan EK di Poltekkes Kemenkes masing-masing Provinsi Pengawas : Puskatmutu SDMK, MTKI, Set KTKI, OP Pusat Dan OP Daerah Peserta EK : Sumsel  PORMIKI dan IFI Jateng  PERSAGI, PORMIKI, IFI, PATELKI, IOTI, PTGI, PARI Kalbar  IFI, PTGMI, PORMIKI Kendala : SKP peserta yang akan mengikuti EK min 15  di lapangan masih ditemukan min < 15. Hasil EK mendapatkan SKP max10  rentang hasil EK di lapangan 3 – 7 Pelaksanaan belum online  masih menggunakan server off line.

4. PENGAWASAN MUTU TENAGA KESEHATAN

PENGAWASAN MUTU TENAGA KESEHATAN Inspeksi Berkala Kepemilikan STR/SIP di Fasyankes Mekanisme monitoring penyelenggaraan pelayanan oleh nakes (pengecekan dokumen SOP dan lainnya) Evaluasi Kinerja Berkala Evaluasi Penerapan pelatihanan/workshop/ seminar di tempat kerja

PENGAWASAN MUTU TENAGA KESEHATAN Pengawasan Praktik Profesi Individu Tenaga Kesehatan Sertifikasi Registrasi Lisensi Penegakan Disiplin Pembinaan Karir meliputi: Pembinaan pegawai khususnya tenaga kesehatan melalui kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan,

PENEGAKAN DISIPLIN Penegakan Displin menjadi tanggung jawab penyelenggara dan atau pimpinan institusi/ fasilitas /sarana kesehatan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

WEWENANG KONSIL DALAM PENEGAKAN DISIPLIN NAKES Pengaduan Masyarakat KONSIL KASUS PELANGGARAN Majelis (ad hoc) terdiri dari: 4 anggota konsil (1 toma) & 1 ahli hukum PENCABUTAN STR REKOMENDASI PENCABUTAN SIP WAJIB DIKLAT DI INSTITUSI PENDIDIKAN KES Jika terjadi dugaan kasus pelanggaran oleh Tenaga Kesehatan, Konsil menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran Disiplin tenaga kesehatan yang difasilitasi pelaksanaannya oleh sekretariat. Konsil memberikan sanksi berupa pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan STR atau SIP dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di insitusi pendidikan kesehatan. Sekretariat KTKI membantu memfasilitasi tugas konsil dalam melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat serta fasilitasi pembinaan praktik dan penegakan disiplin Tenaga Kesehatan. Fasilitasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga dilaksanakan oleh Sekretariat KTKI. Sehingga untuk menjalankan beban tugas yang beragam ini diperlukan seorang pejabat administrator yang mampu menjamin terlaksananya seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Pelanggaran Disiplin Pidana DISERAHKAN KE KEPOLISIAN

Terima Kasih