USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
PERTANGGUNGJAWABAN PREMI 1. DASAR HUKUM 2 1.PMK Nomor 243/PMK.04/ Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/ Surat Sekretaris DJBC Nomor S-525/BC.1/2011.
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
Logistik : Impor, Perijinan, Transportasi & Peraturan
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PE MERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU PERATURAN.
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017 Direktorat Teknis Kepabeanan Bogor, 23 Februari 2018

LATAR BELAKANG User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah Skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri – USDFS (SKVI-USDFS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri yang menangai urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

LATAR BELAKANG Yang dapat dikategorikan sebagai User adalah produsen (manufacture) dan Steel Service Center (SSC) yang bergerak di bidang/sektor : a) automotive, motorcycle and components thereof; b) electrical and electronics c) construction machineries and heavy equipment; dan d) petroleum, gas and electric power, Dirjen Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS, yang tercantum pada Lampiran I dan II PMK No. 31/PMK.010/2017

DASAR HUKUM UU Nomor 17 Tahun 2006 PMK Nomor 30/PMK.010/2017 (IJEPA) PMK Nomor 31/PMK.010/2017 (USDFS) PMK Nomor 229/PMK.04/2017 (Penelitian Form SKA)

HAL BARU DALAM PMK 31/2017 Kewajiban Pencantuman Kode Fasilitas USDFS (60) Penelitian Surat Keterangan Asal IJEPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional (PMK No. 229/PMK.04/2017) Barang yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan akan dipindahtangankan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Perindustrian User wajib melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan barang yang diimpor berdasarkan skema USDFS sesuai dokumen impor

HAL TERKAIT KEPABEANAN DALAM PERMENPERIN 3/2018 PASAL 2 PASAL 17

HAL TERKAIT KEPABEANAN DALAM PERMENPERIN 3/2018 PASAL 14

HAL TERKAIT KEPABEANAN DALAM PERMENPERIN 3/2018 PASAL 22 PASAL 23

HAL TERKAIT KEPABEANAN DALAM PERMENPERIN 3/2018 PASAL 29

HAL TERKAIT KEPABEANAN DALAM PERMENPERIN 3/2018 PASAL 48 PASAL 50

IMPOR DENGAN USDFS Fotokopi Salinan KMK Penelitian Berkas DJBC a.n. MENKEU KANTOR PABEAN USER Permohonan+ SKVI USDFS Penelitian Berkas Fotokopi Salinan KMK Aplikasi Aplikasi Asli SKA IJEPA & dok. Pelengkap pabean lainnya Penerbitan KMK KMK ASLI Penelitian BM 0% Salinan KMK Asli BM IJEPA BM MFN

IMPOR DENGAN USDFS User Harus Mencantumkan Dalam PIB : Kode Fasilitas USDFS (60) Nomor & tgl KMK USDFS Nomor & tgl SKA IJEPA DAN memenuhi Ketentuan Yang Diatur Dalam : PMK No.229/PMK.04/2017 PMK No 31/PMK.010/2017 PMK lainnya terkait tatalaksana kepabeanan impor

PENELITIAN FORM JIEPA

PENELITIAN FORM JIEPA

PERMASALAHAN PENGAJUAN USDFS Berdasarkan pasal 4 PMK 31/2017, Dirjen BC memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 5 Hari Kerja TMT diterimanya permohonan secara lengkap. Terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada saat proses pengajuan Permohonan USDFS, baik kekurangan dokumen maupun ketidaksesuaian data, yaitu sebagai berikut: Data yang disampaikan tidaklengkap, diantaranya tidak terdapat Mill Certifiate atau Inspection Certificate, Drawing, dsb) Perbedaan data SKVI dengan data teknis pendukung yang dilampirkan (nama barang, nama produsen, dsb) User melengkapi melengkapi kekurangan data, khususnya Letter of Statement Asli dari Jepang dalam jangka waktu yang lama; Item yang diajukan jumlahnya sangat banyak Seringnya terjadi perubahan data yang mengakibatkan KMK harus di amandemen

Direktorat Teknis Kepabeanan Subdit Klasifikasi Barang SELESAI TERIMA KASIH Direktorat Teknis Kepabeanan Subdit Klasifikasi Barang Email : klasifikasi.barang@yahoo.com Telepon : 021-29688521 Fax : 021-4897928