KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian kewenangan dan Tanggungjawab Tertentua dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.;
PRINSIP Pengelolaan BMN TERTIB ADMINISTRASI TRANSPARANSI AKUNTABILITAS TIMELY
Latar Belakang Penyelesaian Hibah DK/TP Temuan BPK dan rekomendasi tindak lanjutnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2009 Pengaturan yang saat ini berlaku tidak dapat sepenuhnya diterapkan serta tidak sepenuhnya dapat menampung permasalahanyang ada Diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait Tercapainya 3 T (Tertib Administrasi, Tertib Hukum, Tertib Fisik) Slide 4
PROGRES PENYELESAIAN HIBAH MEMPENGARUHI PERJALANAN OPINI BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Dst WTP Berkelanjutan 2015 WTP WTP 2014 WTP 2013 WTP-DPP 2012 WDP 2011 Disclaimer 2010
Data Hibah BMN DK dan TP < 2011 Total BMN DK/TP dibawah tahun 2011 Rp8.805.017.032.187,- Pencapaian Hibah Rp8.537.054.029.289,- (96,9%) Total Belum proses hibah Rp267.963.002.898,-
PROGRES 3,4 M Proses Pengelola Barang 4,2 M Proses Pengguna Barang 874 Juta Terbit SK DENGAN HABISNYA MASA BERLAKU PMK 104 PER 31 DESEMBER 2016 MAKA PROSES HIBAH BMN DK/TP MENGGUNAKAN PMK 111 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BMN
Permohonan Kebijakan Hibah Kepada Kemenkeu Kementerian Kesehatan telah bersurat Kepada Kementerian Keuangan dengan surat Nomor KN.02.07/Menkes/7/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Permohonan solusi Penyelesaian Hibah BMN Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang intinya Kementerian Kesehatan meminta Menteri Keuangan dapat menerbitkan surat khusus untuk menjadi pedoman dalam percepatan penyelesian hibah BMN di lingkungan Kementerian Kesehatan
Permasalahan Hibah DK/TP < 2011 Senilai Rp 8,8 triliun masih tercatat pada LBMN Kemenkes dan telah dikeluarkan dari LKKL karena secara fisik tidak dalam penguasaan Kemenkes. BMN tersebut di atas diadakan oleh 1017 SKPD melalui dana DK/TP Kemenkes yang pada tahun 2016 tidak lagi mendapatkan anggaran. Penyelesaian Satker terlikuidasi terkendala karena BMN DK/TP belum dapat dilakukan hibah disebabkan PMK 111/PMK.06/2016 mengharuskan adanya penandatanganan dokumen usulan hibah dan BAST yang ditolak oleh Kepala SKPD karena: Pengadaan BMN tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKPD terdahulu. Beberapa BMN yang pengadaannya sudah terlalu lama telah dalam kondisi rusak berat dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Dokumen Pendukung tidak ditemukan
Data Hibah BMN DK dan TP > 2011 Total BMN DK/TP setelah tahun 2011 Rp14.713.535.605.111,- Pencapaian Hibah Rp2.317.517.314.103,- (15,7%) Total Belum proses hibah Rp12.396.018.291.008,- RENDAHNYA PROSES HIBAH TERSEBUT AKAN MENJADI KENDALA DALAM MEMERTAHANKAN WTP
Data Hibah BMN Dropping No Eselon I Nilai 1 Setjen 234 M 2 Kesmas 139 M 3 Yankes 16 T 4 P2p 332 M 5 Farmalkes 8 M 6 Litbangkes 9 M 7 PPSDM 417 M
Permasalahan Hibah DK/TP > 2011 dan Dropping Pengadaan BMN diatas 2011 diadakan oleh Kepala SKPD terdahulu. Beberapa BMN yang pengadaannya sudah terlalu lama telah dalam kondisi rusak berat dan/atau tidak diketahui keberadaannya Untuk Hibah Dropping hanya Satker Pusat yang mengetahui data BMN nya Dokumen pendukung sulit ditemukan
Langkah-Langkah Penyelesaian Hibah Pengelolaan BMN DK/TP sebelum TA 2011 yang diajukan setelah 31 Desember 2016 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2016 dan PMK 83/2016. Kemkes perlu melakukan inventarisasi untuk memperoleh data terkini BMN DK/TP sehingga dapat ditentukan alternatif mekanisme pengelolaan BMN yang tepat.
Langkah-Langkah Penyelesaian Hibah Dalam hal BMN DK/TP tidak dapat dihibahkan karena kondisi rusak berat atau hilang, maka: BMN DK/TP rusak berat, dapat dilakukan alternatif pengelolaan BMN berupa penjualan dengan berpedoman pada PMK 111/2016. BMN DK/TP hilang, agar proses penyelesaiannya mengikuti ketentuan PMK 83/2016 dengan Penghapusan karena Sebab-Sebab Lain Biro Keuangan dan BMN, Biro Perencanan dan Angaran, Unit Eselon I dan Satker yang melakukan dropping akan membuat SOP perencanan, pengadaan, penatasahaan penghapusan BMN
BERSAMA KITA SELAMATKAN ASET KEMENKES KEMENTERIAN KESEHATAN TERIMA KASIH BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN