Oleh: Ronaldi,S.Ag Kasubbag. Tata Usaha Kankemenag. Kab. Pasaman Barat ZAKAT KONSUMTIF DAN PRODUKTIF DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENINGKATAN EKONOMI UMAT Oleh: Ronaldi,S.Ag Kasubbag. Tata Usaha Kankemenag. Kab. Pasaman Barat
Dasar Hukum Syari`ah: 1. Al-Qur`an Surat al-Taubah (9): 60: إنما الصدقات للفـقرآء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم Sesungguhnya, zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, termasuk juga untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Itu merupakan ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2. Hadits حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد عن زكريا بن إسحاق عن يحي أن النبى صلى بن عبدالله بن صيفى عن أبى معبد عن ابن عباس الله عليه وسلم ...بعث معاذا إلى اليمن فقال فإن هم أطاعوا لذالك فاعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة فى أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فترد على فـقـرائهم (رواه البخارى) Ibn Abbas menceritakan kepada Abu Ma`bad, kemudian Abu Ma`bad menceritakan pula kepada Yahya bin Abdullah bin Shaifi, terus secara berantai diceritakan kepada Zakariya Ishak, kepada Abu Ashim al-Dhahhak ibn Makhlad bahwa Nabi SAW mengutus Muaz ke Yaman seraya bersabda:… Jika mereka mematuhi yang demikian, maka beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada umat Islam terhadap harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Zakat Suci, tumbuh, berkah, pujian, dan kebaikan Menurut Bahasa: Suci, tumbuh, berkah, pujian, dan kebaikan Menurut Istilah Syara`: “Mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu milik sempurna yang merupakan kewajiban dari Allah dan diberikan kepada kelompok atau individu tertentu pada waktu tertentu pula”
Diberikan kepada kelompok atau individu tertentu (Mustahiq) 8 kelompok Mustahiq Fakir Miskin Amil Zakat (Pengelola Zakat) Muallaf (Orang yang Dibujuk Hatinya) Al-Riqab (Budak yang Memiliki Kesempatan untuk Merdeka) Al-Gharimun (Orang yang Berhutang) Fi Sabilillah (pada Jalan Allah) Ibn Sabil
Menurut Wahbah al-Zuhaili, FAKIR Menurut Wahbah al-Zuhaili, “fakir pada dasarnya orang yang tidak punya harta dan usaha, atau punya harta dan usaha, tetapi hasilnya kurang dari setengah kebutuhannya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk menafkahi keluarganya”
Menurut Wahbah al-Zuhaili, MISKIN Menurut Wahbah al-Zuhaili, “orang yang punya harta dan usaha lebih dari setengah kebutuhan, tetapi tidak sampai pada tingkat mencukupi”
‘AMIL “Orang-orang yang bertugas mewakili pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memungut zakat dari para muzakki, menyimpan dan membagi-bagikannya kepada para mustahik
MUALLAF “orang-orang yang baru masuk Islam yang dengan diberikan zakat kepada mereka diharapkan agar hatinya tetap cenderung kepada Islam atau bertambah keimanannya
Al-Riqab “budak yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan membayar ganti rugi”
Al-Gharimun “orang yang berhutang yang bukan untuk tujuan maksiat, kemudian dia tidak sanggup membayarnya baik dengan harta yang sama dengan yang dihutanginya, atau dengan yang seharga dengan harta tersebut”
Fi Sabilillah “orang yang berjihad di jalan Allah yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, atau orang yang melakukan kegiatan sosial yang bukan maksiat dan tidak mendapatkan gaji tetap dari kegiatannya tersebut”
Ibn Sabil “musafir untuk kebaikan atau ketaatan yang tidak memiliki bekal atau kehabisan perbekalan atau perbekalannya yang sudah tidak mencukupi untuk dapat mencapai (daerah) tujuannya”
PENDISTRIBUSIAN ZAKAT Ditinjau dari aspek penggunaan harta zakat oleh mustahiq, pendistribusian zakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konsumtif dan produktif. Penggunaan harta tsb tidak hanya dari keinginan mustahiq, tetapi juga dari rencana `amil.
1. Zakat Konsumtif Pendistribusian harta zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan untuk menutupi kebutuhannya, spt.: kebutuhan makanan, pakaian, dan tempat tinggal secara wajar. Harta zakat hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhannya yang menjadi sebab berhaknya seseorang menerima zakat, spt.: fakir, al-riqab, al-gharimun.
Dalil: “Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang Islam, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat Ied”. (Muttafaq Alaihi).
BEBERAPA CONTOH ZAKAT KONSUMTIF Kebutuhan Pokok: Makanan pokok, rehab rumah, pakaian; Bantuan biaya obat; Bantuan pembayaran hutang; Bantuan biaya sekolah; Bantuan biaya kegiatan sosial keagamaan.
2. Zakat Produktif Pendistribusian harta zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Pendistribusian zakat produktif diarahkan kepada pengembangan usaha mustahiq sehingga harta zakat tersebut dijadikan sebagai modal usaha Pendistribusian zakat produktif diiringin dengan pembinaan keahlian mustahiq sehingga mampu mengembangkan harta zakat tersebut sebagai peluang bisnis
Dalil: Secara sharih dan manthuq tidak ditemukan dalil mengenai pendistribusian zakat secara produktif. Akan tetapi, ulama melakukan ijtihad dengan memperhatikan filosofi zakat. Jika ditinjau dari dimensi kemanusiaan yang senantiasa memperhatikan hak-hak sosial, maka memprioritaskan kelompok fuqara` dalam hadis sebelumnya mengindikasikan bahwa salah satu filosofi yang dapat ditangkap dari pensyariatan zakat adalah mengentaskan kefakiran dan kemiskinan. Dengan formulasi lain, dapat diungkapkan bahwa zakat merupakan media untuk meminimalisir umat Islam yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin.
Wahid menyebutkan bahwa “Kemiskinan dapat menyebabkan seseorang kurang mendapatkan pelayanan sosial dan birokrasi yang lebih kualitatif... sehingga mudah sekali terperangkap oleh tindakan kriminalitas dan kemurtadan atau “membarterkan” keimanannya demi panggilan “isi perut” .... Oleh karena itu, masalah kemiskinan merupakan masalah yang harus diperhatikan. Artinya, masalah kemiskinan merupakan masalah yang harus dicarikan solusinya
BEBERAPA CONTOH ZAKAT PRODUKTIF Memberikan modal usaha; Memberikan alat usaha, spt: becak, kedai, mesin jahit, binatang ternak; Memberikan pelatihan keahlian; Melakukan pembinaan kewirausahaan secara intensif atau berkala;
Hubungan Pendistribusan Zakat dengan Pengembangan ekonomi Umat Narasi: Ada tiga sistem ekonomi yang dipakai dalam usaha manusia: Sistem Kapitalisme “Sistem kapitalisme membolehkan individu menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, dan menjadikan masyarakat kecil (lemah secara ekonomi) sebagai alat produksi dengan pembayaran upah yang relatif rendah sehingga dimungkinkan minim sekali usaha untuk memberantas kepincangan sosial dalam bidang ekonomi”
2. Sistem Sosialisme “Sistem Sosialis memprioritaskan penyelesaian masalah kemiskinan yang dilakukan dengan cara “merampok” hak-hak individual dengan mengatasnamakan kepentingan publik atau negara tanpa melalui mekanisme dialogis” 3. Sistem Zakat “Sistem zakat yang disyariatkan dalam Islam senantiasa memperhatikan hak-hak sosial (kepentingan publik) dengan tidak “merampok” hak-hak individual. Zakat diorientasikan untuk memberantas kepincangan sosial dalam bidang ekonomi (memperhatikan kepentingan sosial) dengan cara mengambil persentase dari harta kekayaan yang dimiliki kelompok aghniya`.
Dengan demikian, sistem ekonomi zakat merupakan jalan tengah dari sistem kapitalisme dan sosialisme. Di satu sisi, hak sosial diperhatikan, tetapi tetap memberikan tempat yang layak pada hak individual. Para indvidual yang kaya hanya diminta memberikan sebagian kecil dari kekayaannya untuk diberikan kepada individual miskin.
Jika zakat disalurkan melalui `amil, maka persentase zakat yang terkumpul menjadi aset yang fantastis. Tahun 2010, BAZNAS berhasil mengumpulkan harta zakat sebesar 1,5 Triliun BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat berhasil mengumpulkan dana zakat pertahun sekitar 4 milyar rupiah.
Jika penduduk Pasaman Barat berjumlah 300. 000 jiwa saja, 150 Jika penduduk Pasaman Barat berjumlah 300.000 jiwa saja, 150.000 jiwa saja yang berpenghasilan Rp. 3.400.000, maka zakat masing-masingnya rata-rata Rp. 1.000.000/tahun. Jika Rp.1.000.000 x 150.000 jiwa= 150.000.000.000/tahun. Dana yang fantastis ini akan mampu mengangkat taraf ekonomi umat di Pasaman Barat.
MARI KITA TINGKATKAN KESADARAN BERZAKAT MENUJU UMAT YANG SEJAHTERA Oleh karena itu, Zakat berkorelasi positif terhadap peningkatan ekonomi umat; Zakat menjadi solusi pengentasan kemiskinan; Zakat menjadi sistem ekonomi modern dalam yang menengahi sistem kapitalis dan sosialis. MARI KITA TINGKATKAN KESADARAN BERZAKAT MENUJU UMAT YANG SEJAHTERA
TERIMA KASIH