PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM Oleh Dr. Maman Hermawan Sekretaris BRSDM
Peraturan Menteri KP Nomor 62/PERMEN-KP/2017 DASAR HUKUM Peraturan Menteri KP Nomor 62/PERMEN-KP/2017 PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENETAPAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM DI LINGKUNGAN KKP
HAKIKAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM Membangun dan mengimplementasikan sistem integritas yang mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi dan budaya birokrasi melayani di lingkungan K/L/Pemda Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L dan Pemda sebagai ZI Menuju WBK-WBBM
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS ITJEN UNIT ESELON I SETJEN UNIT PEMBANGUN UNIT PENGGERAK Inspektorat I sd IV Melakukan Pendampingan EVALUATOR Inspektorat V Melakukan Penilaian Permen KP Nomor 62/PERMEN-KP/2017
KEWAJIBAN UNIT PEMBANGUN Mengalokasikan dukungan anggaran Melakukan Identifikasi dan membangun Unit Kerja yang akan diusulkan, melalui Sosialisasi dan asistensi, Evaluasi Internal, Pendampingan sebelum dan saat penilaian Mengusulkan Unit Kerja yang telah dibangun kepada Inspektorat Jenderal Memelihara atau mempertahankan Unit Kerja yang telah mendapat Predikat WBK/WBBM Meningkatkan Unit Kerja yang telah diusulkan namun belum memenuhi syarat penilaian dari TPI atau TPN Melaporkan kegiatan pembangunan ZI kepada Inspektorat Jenderal setiap akhir tahun anggaran
Pembangunan WBK/WBBM Tahun 2017 Pembinaan: Asistensi perbaikan sistem dan prosedur; Pemberian Fasilitas dan anggaran kedinasan yang memadai; Pelatihan teknis; Perbaikan kesejahteraan; Kenaikan pangkat istimewa; Mendapatkan prioritas penambahan anggaran dalam APBNP atau kegiatan lainya. Lulus (TPI) dan Berpredikat WBK : 4 UPT (BRPBAP3 Maros, SUPM Pontianak, BPPP Tegal, dan BBRBLPP Gondol)
HASIL PENILAIAN MANDIRI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERTAHANKAN Adanya perubahan mekanisme kerja, pola kerja dan budaya kerja pada pegawai di lingkup BRPBAPPP Maros, yang ditandai dengan adanya komitmen semua jajaran mulai dari pimpinan dan pegawai dalam mewujudkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM; Telah menyusun dan mengevaluasi SOP serta menerapkan keterbukaan informasi publik dalam pemberian pelayanan; Penempatan dan Pola Mutasi Pegawai sudah ditetapkan dan diterapkan dengan memperhatikan kompetensi jabatan; Penilaian Kinerja Individu dan Penegakan disiplin pegawai telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan terlibat langsung dalam penyusunan perencanaan dan penetapan kinerja organisasi serta telah memantau kinerja secara berkala; Penyusunan dan penyampaian laporan kinerja telah disusun dengan SMART dan tepat waktu serta dilakukan oleh SDM yang kompeten; Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi; Telah dibangun dan diimplementasikan lingkungan pengendalian gratifikasi; Pengaduan masyarakat telah dikelola dengan baik dan ditindaklanjuti;
HAL-HAL YANG PERLU DI TINGKATKAN Agar pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan zona integritas dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun; Menyusun peta jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar penyusunan formasi pegawai; Menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi seluruh pegawai; Agar dalam penyusunan seluruh IKU berorientasi pada hasil; Agar melakukan inovasi terkait pengendalian gratifikasi sesuai dengan karakter unit kerja ; Melakukan internalisasi benturan kepentingan kepada seluruh pegawai; Membuat inovasi standar pelayanan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
TERIMAKASIH