BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sistem Layanan Informasi Publik
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA PENYAMPAIAN LHKPN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA 2018

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan LHKPN Setelah Diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN.

Wajib LHKPN Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Administrator; Pejabat Pengawas; Kepala Sekolah Negeri; Auditor; Pejabat Pemegang Kas/Bendahara; PNS yang ditempatkan pada: Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan

Waktu Penyampaian LHKPN LHKPN Wajib disampaikan : 1. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak : a. Diangkat dan ditugaskan dalam jabatan; b. Promosi; c. Mutasi; d. Demosi ; e. Masa pelaporan berkala 1 (satu) tahun sekali. (1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember) 2. Paling lambat 1 (satu) bulan menjelang pensiun

Pencarian email aktivasi akun LHKPN

Contoh Pelepasan Harta

SURAT KUASA

Pejabat yang berwenang Sanksi (1)   No. Jenis Sanksi Waktu Penjatuhan Pejabat yang berwenang 1. Surat Peringatan I Melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kepala SKPD/UKPD/Atasan Langsung 2. Surat Peringatan II 1 (satu) bulan setelah Surat Peringatan I dan/atau 3 (tiga) bulan jangka waktu penyampaian

Pejabat yang berwenang Sanksi (1)   No. Jenis Sanksi Waktu Penjatuhan Pejabat yang berwenang 1. Surat Peringatan I Melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kepala SKPD/UKPD/Atasan Langsung 2. Surat Peringatan II 1 (satu) bulan setelah Surat Peringatan I dan/atau 3 (tiga) bulan jangka waktu penyampaian

Tingkat Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Disiplin Sanksi (2)   No. Pelanggaran Tingkat Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Disiplin 1. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN 1 (satu) bulan setelah diberikan Surat Peringatan II dan/atau 4 (empat) bulan jangka waktu penyampaian Ringan Teguran Lisan 2. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 5 (lima) bulan jangka waktu penyampaian Teguran Tertulis 3. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 6 (enam) bulan jangka waktu penyampaian Pernyataan Tidak Puas 4. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 7 (tujuh) bulan jangka waktu penyampaian Sedang Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun

Sanksi (3)   5. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 8 (delapan) bulan jangka waktu penyampaian Sedang Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun 6. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 9 (sembilan) bulan jangka waktu penyampaian Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun 7. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 10 (sepuluh) bulan jangka waktu penyampaian Berat Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun 8. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 11 (sebelas) bulan jangka waktu penyampaian Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah 9. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 12 (dua belas) bulan jangka waktu penyampaian Pembebasan Dari Jabatan

PENGHARGAAN

Admin e-LHKPN Pemprov DKI Jakarta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Gedung Balaikota Blok G Lantai 20 (021) 382-2443 0812-96672857 (Arifin) 0857-14245471 (Syarah)