Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
ARBITER.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Permasalahan Hukum
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Bentuk hukum klausula Pertemuan 10.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ARBITRASE.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyelesaian sengketa
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI “ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS” UU. No. 30 Tahun 1999 Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI

Definisi Arbitrase Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (UU. No. 30 tahun 1999). Penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih”. (Subekti)

PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM ARBITRASE Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Mengapa Memilih Arbitrase? Ketidakpercayaan para pihak kepada Pengadilan Negeri Efisien Waktu (harus selesai 180 hari sejak arbiter/majelis arbitrase terbentuk) Efisien Biaya Jaminan Kerahasiaan

Mengapa Memilih Arbitrase? Kebebasan memilih Arbiter Keterlibatan Pakar sbg Arbiter Keputusannya bersifat Final Bebas memilih hukum yg diberlakukan

Ruang Lingkup Arbitrase Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa & tdk bersinggungan dgn kepentingan umum. Contoh: sengketa Bisnis, ketenagakerjaan, dll. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Dua jenis Lembaga Arbitrase: Lembaga Arbitrase ad hoc merupakan lembaga yg dibentuk khusus utk menyelesaikan perselisihan tertentu, sehingga bersifat insidentil. Lembaga Arbitrase Institusional adalah lembaga /badan yg bersifat permanen (Contoh: BANI; BAMUI; The Court of Arbitrasetion of The International Chamber of Commerce)

SYARAT SEORANG ARBITER cakap melakukan tindakan hukum; berumur paling rendah 35 tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Bukan Hakim, Jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya

Perjanjian Arbitrase Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Jenis Perjanjian Arbitrase Akta Kompromitendo (pactum de compromitendo) adalah suatu klausula dlm perjanjian pokok di mana ditentukan bahwa para pihak diharuskan mengajukan perselisihan yg terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase. Akta Kompromis adalah perjanjian khusus yg dibuat setelah terjadinya perselisihan guna mengatur cara mengajukan perselisihan yg telah terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase.

PENGAJUAN ARBITRASE Bila terjadi perselisihan, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku. Surat Pemberitahuan tsb harus memuat: nama dan alamat para pihak; penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku; perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa; dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada; cara penyelesaian yang dikehendaki; dan perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

PENGAJUAN ARBITRASE Pemohon mengajukan surat tuntutan kepada Arbiter yang memuat: nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak; uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.(Ps. 38 UU No. 30 thn 1999) Arbiter akan menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon. (Ps. 39 UU No. 30 thn 1999)

Putusan Arbitrase NASIONAL INTERNASIONAL Acuan: Dikeluarkan dlm wilayah RI; Menggunakan hukum & peraturan RI. merupakan putusan yg dibuat di suatu negara yg pengakuan dan pelaksanaannya di luar negara tsb.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional Eksekutor: Pengadilan Negeri Tahapan Eksekusi: Pendaftaran Putusan Arbitrase Arbiter /kuasanya kepada Pengadilan Negeri dlm wilayah keputusan tsb dikeluarkan. Pendaftaran harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan dikeluarkan. Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Eksekutor: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahapan Eksekusi: Pendaftaran Putusan Arbitrase Arbiter /kuasanya kepada Pengadilan Negeri dlm wilayah keputusan tsb dikeluarkan. Pendaftaran harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan dikeluarkan. Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYARAT-SYARAT PENGAKUAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan; Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;

SYARAT-SYARAT PENGAKUAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BIAYA ARBITRASI Arbiter menentukan biaya arbitrase, yg meliputi: honorarium arbiter; biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter; biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan biaya administrasi Biaya arbiter dibebankan kepada pihak yg kalah, kecuali jika tuntutan hanya dikabulkan sebagian, maka biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.