TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU KEBIJAKAN KPU TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu ARAH KEBIJAKAN kpu SIPPP Penggunaan SIPPP akan diatur dalam regulasi KPU Aplikasi SIPPP merupakan suatu kewajiban bagi Perseorangan Peserta Pemilu, Perseorangan peserta pemilu yang tidak menggunakan SIPPP maka tidak akan diterima penyerahan syarat dukungannya Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu Memiliki data dukungan minimal yang termuat dalam DPT Pemilu terakhir dan DP4. Sampel diambil sebanyak 10% di setiap Kabupaten/Kota Tahapan Verifikasi Administrasi terhadap Analisa potensi ganda dan sebaran syarat dukungan Verifikasi Faktual Penyerahan Syarat Dukungan Minimal
ARAH KEBIJAKAN kpu Analisa Dukungan Ganda Internal (Identik) Apabila ditemukan dukungan ganda satu orang memberikan dukungan LEBIH DARI SATU KALI KE SATU ORANG CALON DPD, akan dikenai sanksi PENGURANGAN jumlah dukungan sebanyak 50 KALI TEMUAN BUKTI DATA YANG DIGANDAKAN. Analisa Dukungan Ganda Eksternal Apabila ditemukan dukungan ganda 1 (SATU) DUKUNGAN orang memberikan kepada LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh MELAKUKAN KLARIFIKASI kepada pendukung yang bersangkutan melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota
ARAH KEBIJAKAN kpu Dukungan yang TMS Pendukung tidak memenuhi syarat USIA pemilih tanpa dilengkapi syarat perkawinan maka perlu DIKLARIFIKASI oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota Pendukung tidak memenuhi syarat PEKERJAAN ANGGOTA TNI, POLRI, PNS, PENYELENGGARA PEMILU, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA maka perlu DIKLARIFIKASI oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota
Prinsip Dasar Penyerahan Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Syarat Minimal Dukungan harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yaitu jika DPT pada setiap provinsi: 1.000.000 = 1.000 pemilih 1.000.000 – 5.000.000 = 2.000 pemilih 5.000.000 – 10.000.000 = 3.000 pemilih 10.000.000 – 15.000.000 = 4.000 pemilih 15.000.000 = 5.000 pemilih Syarat Minimal Persebaran harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yakni di 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan. Sampel sejumlah 10% dari dukungan di tiap Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Bakal Calon.
Daftar Dukungan pada Lampiran Model F-1 DPD harus sesuai dengan KTP/Surat Keterangan yang diserahkan. Jumlah daftar dukungan hasil perbaikan, paling sedikit berjumlah Syarat Minimal Dukungan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017. Jumlah dan isi data Syarat Dukungan Manual (Hardcopy) harus sesuai dengan jumlah dan isi data yang di upload di SIPPP. Data daftar Dukungan pada Lampiran Model F-1 DPD harus sesuai dengan data yang diunggah di SIPPP.
Jika Syarat Dukungan bakal calon sudah Memenuhi Syarat pada tahapan Penelitian Administrasi maka dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual setelah tahapan Penelitian Administrasi Perbaikan dilaksanakan. Jika syarat dukungan bakal calon TMS pada masa tahapan penelitian administrasi maka bakal calon akan memperbaiki dan dilakukan Penelitian Administrasi Perbaikan. Jika syarat dukungan bakal calon TMS pada tahapan penelitian administrasi perbaikan maka calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual. Jika syarat dukungan bakal calon TMS pada tahapan verifikasi faktual maka bakal calon tersebut dapat memperbaiki di tahapan penelitian administrasi perbaikan yang kedua setelah pendaftaran.
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk: Melayani Perseorangan Peserta Pemilu melakukan input data dukungan guna persiapan penyerahan syarat dukungan dan penyebaran perseorangan peserta pemilu. Mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Perseorangan Calon Peserta Pemilu; dan Pemeliharaan data dan informasi Perseorangan untuk pelayanan publik. SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU Manfaat Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu: Membantu Perseorangan dalam melakukan input data Syarat Dukung sebagai Calon Peserta Pemilu secara efektif; Perseorangan dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet; Mempermudah Perseorangan dalam mengelola data secara internal bersama-sama dengan operator yang telah ia tunjuk; Perseorangan dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan penyerahan syarat dukungan; Transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi. Manfaat SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
KPU/KIP KABUPATEN/KOTA RUANG LINGKUP SIPPP FITUR KPU KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PERSEO- RANGAN Manajemen data pengguna KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Manajemen data pengguna Perseorangan Manajemen data dukungan Perseorangan Manajemen Formulir Profil Perseorangan Monitoring Seluruh Tahapan Manajemen Verifikasi Administrasi Manajemen Verifikasi Faktual
ELEMEN INFORMASI FITUR PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU PENGGUNA ELEMEN INFORMASI KPU RI Tambah Pengguna KPU Provinsi Dashboard Aplikasi (Untuk Menjalankan Fungsi Monitoring) KPU Provinsi Dashboard Aplikasi Tambah Pengguna Calon DPD Penerimaan Data Dukungan Penelitian Administratif Dukungan Cek Kegandaan (Identik, Potensi Ganda, Usia, Pekerjaan, Ganda Eksternal) Penelitian DPT/DP4 Rekapitulasi Data Dukungan Menghapus Data yang Berpotensi Terkena Denda Penelitian Faktual (Pencuplikan Sampel) Cetak/Generate Formulir
ELEMEN INFORMASI FITUR PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU PENGGUNA ELEMEN INFORMASI KPU Kabupaten/Kota Penelitian Faktual (Unduh dan Unggah Syarat Dukungan) Bakal Perseorangan Calon Peserta Pemilu Unduh Template Syarat Dukungan Unggah Syarat Dukungan Cek Kegandaan Syarat Dukungan (Internal dan Eksternal) Rekapitulasi Syarat DUkungan Menghapus Syarat Dukungan yang Berpotensi Terkena Denda
TERIMA KASIH