TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
Advertisements

POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
sosialisasi APLIKASI SIPOL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Raker Pencalonan Pemilukada
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
PENGISIAN FORMULIR DPD
PENGHITUNGAN SAMPEL DPD
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU KEBIJAKAN KPU TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU

Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu ARAH KEBIJAKAN kpu SIPPP Penggunaan SIPPP akan diatur dalam regulasi KPU Aplikasi SIPPP merupakan suatu kewajiban bagi Perseorangan Peserta Pemilu, Perseorangan peserta pemilu yang tidak menggunakan SIPPP maka tidak akan diterima penyerahan syarat dukungannya Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu Memiliki data dukungan minimal yang termuat dalam DPT Pemilu terakhir dan DP4. Sampel diambil sebanyak 10% di setiap Kabupaten/Kota Tahapan Verifikasi Administrasi terhadap Analisa potensi ganda dan sebaran syarat dukungan Verifikasi Faktual Penyerahan Syarat Dukungan Minimal

ARAH KEBIJAKAN kpu Analisa Dukungan Ganda Internal (Identik) Apabila ditemukan dukungan ganda satu orang memberikan dukungan LEBIH DARI SATU KALI KE SATU ORANG CALON DPD, akan dikenai sanksi PENGURANGAN jumlah dukungan sebanyak 50 KALI TEMUAN BUKTI DATA YANG DIGANDAKAN. Analisa Dukungan Ganda Eksternal Apabila ditemukan dukungan ganda 1 (SATU) DUKUNGAN orang memberikan kepada LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh MELAKUKAN KLARIFIKASI kepada pendukung yang bersangkutan melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota

ARAH KEBIJAKAN kpu Dukungan yang TMS Pendukung tidak memenuhi syarat USIA pemilih tanpa dilengkapi syarat perkawinan maka perlu DIKLARIFIKASI oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota Pendukung tidak memenuhi syarat PEKERJAAN ANGGOTA TNI, POLRI, PNS, PENYELENGGARA PEMILU, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA maka perlu DIKLARIFIKASI oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota

Prinsip Dasar Penyerahan Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Syarat Minimal Dukungan harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yaitu jika DPT pada setiap provinsi:  1.000.000 = 1.000 pemilih 1.000.000 – 5.000.000 = 2.000 pemilih 5.000.000 – 10.000.000 = 3.000 pemilih 10.000.000 – 15.000.000 = 4.000 pemilih 15.000.000 = 5.000 pemilih Syarat Minimal Persebaran harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yakni di 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan. Sampel sejumlah 10% dari dukungan di tiap Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Bakal Calon.

Daftar Dukungan pada Lampiran Model F-1 DPD harus sesuai dengan KTP/Surat Keterangan yang diserahkan. Jumlah daftar dukungan hasil perbaikan, paling sedikit berjumlah Syarat Minimal Dukungan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017. Jumlah dan isi data Syarat Dukungan Manual (Hardcopy) harus sesuai dengan jumlah dan isi data yang di upload di SIPPP. Data daftar Dukungan pada Lampiran Model F-1 DPD harus sesuai dengan data yang diunggah di SIPPP.

Jika Syarat Dukungan bakal calon sudah Memenuhi Syarat pada tahapan Penelitian Administrasi maka dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual setelah tahapan Penelitian Administrasi Perbaikan dilaksanakan. Jika syarat dukungan bakal calon TMS pada masa tahapan penelitian administrasi maka bakal calon akan memperbaiki dan dilakukan Penelitian Administrasi Perbaikan. Jika syarat dukungan bakal calon TMS pada tahapan penelitian administrasi perbaikan maka calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual. Jika syarat dukungan bakal calon TMS pada tahapan verifikasi faktual maka bakal calon tersebut dapat memperbaiki di tahapan penelitian administrasi perbaikan yang kedua setelah pendaftaran.

SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk: Melayani Perseorangan Peserta Pemilu melakukan input data dukungan guna persiapan penyerahan syarat dukungan dan penyebaran perseorangan peserta pemilu. Mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Perseorangan Calon Peserta Pemilu; dan Pemeliharaan data dan informasi Perseorangan untuk pelayanan publik. SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU

SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU Manfaat Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu: Membantu Perseorangan dalam melakukan input data Syarat Dukung sebagai Calon Peserta Pemilu secara efektif; Perseorangan dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet; Mempermudah Perseorangan dalam mengelola data secara internal bersama-sama dengan operator yang telah ia tunjuk; Perseorangan dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan penyerahan syarat dukungan; Transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi. Manfaat SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU

KPU/KIP KABUPATEN/KOTA RUANG LINGKUP SIPPP FITUR KPU KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PERSEO- RANGAN Manajemen data pengguna KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota  Manajemen data pengguna Perseorangan Manajemen data dukungan Perseorangan Manajemen Formulir Profil Perseorangan Monitoring Seluruh Tahapan Manajemen Verifikasi Administrasi Manajemen Verifikasi Faktual

ELEMEN INFORMASI FITUR PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU PENGGUNA ELEMEN INFORMASI KPU RI Tambah Pengguna KPU Provinsi Dashboard Aplikasi (Untuk Menjalankan Fungsi Monitoring) KPU Provinsi Dashboard Aplikasi Tambah Pengguna Calon DPD Penerimaan Data Dukungan Penelitian Administratif Dukungan Cek Kegandaan (Identik, Potensi Ganda, Usia, Pekerjaan, Ganda Eksternal) Penelitian DPT/DP4 Rekapitulasi Data Dukungan Menghapus Data yang Berpotensi Terkena Denda Penelitian Faktual (Pencuplikan Sampel) Cetak/Generate Formulir

ELEMEN INFORMASI FITUR PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU PENGGUNA ELEMEN INFORMASI KPU Kabupaten/Kota Penelitian Faktual (Unduh dan Unggah Syarat Dukungan) Bakal Perseorangan Calon Peserta Pemilu Unduh Template Syarat Dukungan Unggah Syarat Dukungan Cek Kegandaan Syarat Dukungan (Internal dan Eksternal) Rekapitulasi Syarat DUkungan Menghapus Syarat Dukungan yang Berpotensi Terkena Denda

TERIMA KASIH