BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUBYEK HUKUM DAN KECAKAPAN DALAM HUKUM
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM ORANG/PRIBADI.
BAB 15 TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Kepailitan Badan Hukum
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
FIRMA Kelompok 5.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM PERORANGAN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Subjek hukum created by Arum Anggraeni maulida iPOLS, Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Hukum Pengertian :
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SUBYEK HUKUM M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Pencegahan Perkawinan
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM PERUSAHAAN.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Uang dan Lembaga Keuangan
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM PERTEMUAN 01

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Prof. Subekti mengatakan bahwa SUBYEK HUKUM adalah pembawa hak atau subyek hukum di dalam hukum yaitu “orang’. SUBYEK HUKUM adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dengan perkataan lain, yang dapat menjadi SUBYEK HUKUM adalah sebagai sebagai penyandang hak dan kewajiban, baik sebagai subyek hukum atau sebagai orang.

DASAR HUKUM Dalam buku I bab 1-3 tentang manusia sebagai subyek hukum; Dalam buku III bab 9 tentang adanya badan hukum.

Disebut juga orang dalam arti yuridis. Yang merupakan subyek hukum: Dengan demikian, Subyek Hukum adalah Pembawa/ pendukung hak dan kewajiban. Disebut juga orang dalam arti yuridis. Yang merupakan subyek hukum: 1. Manusia; 2. Badan hukum.

BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM (Legal Person) KUHPerdata tidak mengatur secara umum, hanya dalam Bab 9 Buku III diberikan kemungkinan adanya B/H. (N: Zedelijk Lichaam). Adanya B/H sebagai subyek hukum timbul karena kebutuhan pergaulan hidup yang membutuhkan subyek hukum lain selain manusia. manusia yang mempunyai kepentingan yang sama akan berkumpul membentuk organisasi/ perkumpulan. Yang akan bertindak untuk organisasi ini adalah pengurusnya. Pengurus ini akan bertindak atas namanya sendiri. Apabila pegurus diganti akan menimbulkan masalah, maka memerlukan status sebagai subyek hukum. UU memberikan kemungkinan untuk menjadi b/h yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota. Di samping itu, Badan Hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

Teori adanya BADAN HUKUM: TEORI FIKSI dari Von Savigny. Dasar untuk menjadi subyek hukum adalah “kemampuan untuk mempunyai kehendak”. Menurut sifatnya hanya manusia, namun dalam pergaulan hidup kita harus mengakui adanya subyek hukum lain yang dianggap mempunyai kemampuan untuk mempunyai kehendak. Hal ini disebut Fiksi. TEORI ORGAN dari Otto von Gierke. Dasar pemikirannya adalah materi. Harus dapat ditangkap oleh panca-indera. Menurut teori ini, BADAN HUKUM adalah organism riil. Pengurus BADAN HUKUM disamakan dengan otak, kaki, tangan manusia. Dengan demikian, BADAN HUKUM bertindak oleh manusia. TEORI KENYATAAN YURIDIS dari Meyers. Persamaan BADAN HUKUM dengan manusia hanya untuk lapangan hukum.

TEORI FUNGSI YANG MEMPUNYAI KEKAYAAN. Dasarnya adalah: Yang dapat menjalankan Hak adalah yang mempunyai hak. Dalam hal ini, pengurus yang menjadi pemilik hak dari BADAN HUKUM, karena fungsinya. TEORI KOLEKTIF dari Von Jehring,  dikembankan Molengraaf BADAN HUKUM kumpulan manusia yang merupakan kesatuan. Hak dan Kewajiban BADAN HUKUM adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Artinya mereka bertanggung jawab secara bersama-sama. TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN dari Brinz. Yang merupakan subyek hukum adalah apa yang dilindungi oleh hukum. Biasanya adalah manusia, tetapi mungkin juga tujuan. Sedangkan yang melaksankannya adalah mansusia.

Kesimpulan dari Teori Badan Hukum Teori-teori ini dapat dibedakan dalam: Yang menganggap BADAN HUKUM sebagai organism riil; Yang menganggap BADAN HUKUM sebagai abstraksi.