PROSEDUR DAN MEKANISME PENGAMBILAN AIR TANAH UNTUK PELAKSANAAN PAMSIMAS RAPAT KOORDINASI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN TEMA PENYEDIAAN AIR MINUM BERBASIS MASYARAKAT SE JAWA TENGAH Disampaikan Oleh : Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Semarang, 28 Juni 2018
DASAR PENGELOLAAN Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah; Pergub Jateng No. 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Di Provinsi Jawa Tengah Pergub Jateng No. 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Pengunaan Air Tanah; Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia;
LATAR BELAKANG PENGELOLAAN AIR TANAH Airtanah sebagai barang publik dan untuk mengendalikan pengambilannya, maka harus diatur oleh pemerintah Air tanah sebagai SDA, bersifat hampir tak terbarukan, dan keberadaannya tidak merata di semua wilayah Pemanfatannya harus dapat menjamin keadilan dan kelestarian sumberdaya itu sendiri Air tanah terdapat dalam sistem cekungan air tanah (CAT) yang memiliki keterkaitan erat antara pengimbuhan dan pengambilan, dimana keberadaannya tidak dibatasi oleh batas-batas administrasi pemerintahan
PERMASALAHAN PENGELOLAAN AIR TANAH ISU TEKNIS Pengambilan air tanah berlebihan Pengambilan air tanah di zona rawan & kritis Pengambilan air tanah tanpa izin Pengeboran tanpa memperhatikan persyaratan teknis dan lingkungan Siklus hidrogeologi tidak / belum dipahami Penurunan fungsi daerah imbuhan air tanah sehingga diperlukan optimalisasi informasi higrogeologi untuk menunjang penataan ruang; Beralihnya fungsi wilayah resapan (catchmen area) menjadi kawasan perumahan DAMPAK DEGRADASI POTENSI DAN LINGKUNGAN Pengambilan at cenderung makin meningkat “Run off” air permukaan dan sedimentasi semakin tinggi Daya serap lahan (permeabilitas) semakin menurun Pengelolaan at secara partial/lokal kurang memberikan hasil optimal
Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT). Kewenangan pengelolaan air tanah sesuai UU No. 23/2014 hanya pada CAT dalam Daerah Provinsi. Jumlah CAT di Jawa Tengah sebanyak 31 CAT terdiri : 6 CAT lintas Provinsi, 20 CAT lintas Kab/Kota dan 5 CAT lokal Kab/Kota. (Permen ESDM No.2/2017) Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
CEKUNGAN AIR TANAH (CAT) Suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung Daerah Imbuhan AT (Gw Recharging Area) Daerah Lepasan AT (Gw Discharging Area) Zone transisi (horizontal flowing)
PETA CEKUNGAN AIR TANAH DI PROVINSI JAWA TENGAH (Permen ESDM No. 02 Thn 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia)
POTENSI AIR TANAH (Juta M3/Tahun) POTENSI AIR TANAH (Juta M3/Tahun) CAT Lintas Provinsi NO NAMA CAT LUAS (Km) WILAYAH ADMINISTRASI POTENSI AIR TANAH (Juta M3/Tahun) BEBAS TERTEKAN 1 CAT TEGAL-BREBES 1.355,7 TEGAL, BREBES, TEGAL, PROP. JABAR 247,5 11,3 2 CAT SIDAREJA 249,8 CILACAP, PROP. JABAR 31,7 - 3 CAT LASEM 264,5 REMBANG, PROP. JATIM. 57,75 4 CAT RANDUBLATUNG 205,9 BLORA, GROBOGAN, PROP. JATIM. 23 9 5 CAT NGAWI 160,2 WONOGIRI, PROP. JATIM. 14,1 6 CAT WONOSARI 321,3 WONOGIRI, PROP.JATIM, PROP. DIY. 37,3 JUMLAH …………………. 411,15 20,3 CAT Lokal NO NAMA CAT LUAS (Km) WILAYAH ADMINISTRASI POTENSI AIR TANAH (Juta M3/Tahun) BEBAS TERTEKAN 1 CAT MAJENANG 107,9 CILACAP 17,5 - 2 CAT NUSAKAMBANGAN 45,25 23,4 3 CAT BAYUMUDAL 67,3 KEBUMEN 49,2 4 CAT KENDAL 404,1 KENDAL 78,9 2,1 5 CAT EROMOKO 214,9 WONOGIRI 9,8 JUMLAH …………………. 178,8 9
P E R I Z I N A N Jenis Sumur : Sumur Bor Sumur Pasak Sumur Gali Izin diterbitkan oleh Gubernur. Jenis Izin : Izin eksplorasi air tanah (Baru/Perpanjangan) Izin Pengeboran/Penggalian Air Tanah Izin Pengusahaan Air tanah (Baru/Perpanjangan) Izin Pemakaian Air Tanah (Baru/Perpanjangan) SIPPAT (Baru/Perpanjangan) SIJB (Baru/Perpanjangan)
UU No. 11 / 1974 Pasal 11 ayat (2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
PEMBERIAN IZIN AIR TANAH URUTAN PRIORITAS PEMBERIAN IZIN AIR TANAH PP 121/2015 Pasal 5 ayat (3) Kebutuhan pokok sehari-hari utk kelompok dgn kebutuhan air dlm jumlah besar Kebutuhan pokok sehari-hari yg mengubah kondisi alami sumber air Pertanian rakyat diluar sistem irigasi yg sdh ada Kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum Kegiatan non usaha untuk publik Pengusahaan air tanah oleh BUMN/BUMD Pengusahaan air tanah oleh swasta/perorangan
PRIORITAS ALOKASI AIR PP 121 / 2015 Pasal 8 ayat (5) Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan Air Minum yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.
Persyaratan Perizinan Air Tanah (Secara detail di kantor PTSP) : Sesuai Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1974 dan PP 121 Pasal 5 ayat (3), maka Pengambilan/Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan PAMSIMAS “HARUS BERIZIN” Pelayanan izin dilakukan di kantor DPM dan PTSP Prov. Jateng sesuai Pergub Jateng No. 18/2017 ttg Penyelenggaraan PTSP) Izin diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Prov. Jateng Persyaratan Perizinan Air Tanah (Secara detail di kantor PTSP) : Syarat Administratif (KTP, NPWP, Profil, Sosial Lingkungan) Syarat Teknis (Koordinat, Rencana Konstruksi Sumur, Meter Air, Debit dimohon) (Secara lengkap langsung ambil blangko di kantor DPMPTSP Prov. Jateng)
MEKANISME PENGAJUAN PERIZINAN AIR TANAH
PENGECUALIAN IZIN Pemakaian air tanah dengan Izin Gubernur, dikecualikan dalam hal (Perda 3/2018, Psl.18 ayat (5)): Penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 inchi; Penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; Penggunaan air tanah kurang dari 9 m3/hari dengan tidak menggunakan sistem distribusi terpusat; Sumur berada di areal pertanian dengan pemakaian tidak lebih dari 2 liter/detik dalam hal air permukaan tidak mencukupi untuk pertanian rakyat. Pengambilan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak diperlukan Izin Pemakaian Air Tanah dengan ketentuan sebagai berikut (Perda 3/2018, Psl.34) : Jumlah pengambilan air tanah kurang dari 9 m3/hari; Bagi pertanian rakyat yang belum ada irigasinya dan kurang dari 2 liter/detik.
UPAYA PENGENDALIAN PENGAMBILAN AIR TANAH Mengurangi jumlah debit maksimal yang boleh diambil, dan mengarahkan supaya menggunakan air permukaan atau PDAM. Pembatasan jumlah debit yang boleh diambil oleh pemegang izin. Pengetatan pengeluaran izin pada Zona MERAH baik Kritis maupun Rusak. Kewajiban memasang meter air bagi pengguna air tanah.
Salah satu contoh kegiatan pengendalian pengambilan airtanah adalah membatasi pengambilan air tanah pada ZONA MERAH hanya boleh mengambil pada akuifer kedalaman lebih dari 150 mbmt 100 cm 0 M Lantai /Beton (210 x 210 x 25) cm Grouting Pipa Galvanized Iron Pipe (GIP) Ø 6” Pengecoran Gravel Pack Muka Air Tanah 60 M Reducer Ø 6” – 3” Pipa Galvanized Iron Pipe (GIP) Ø 3” ± 150 M Screen Low Carbon Ø 3” Screen Low Carbon Ø 3” Kisaran Kedalaman Screen Screen Low Carbon Ø 3” M
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA