Kelompok 3 Intan Permatasari (125030107111011) Yoan Fori A (125030100111021) Puji Hartono () Iin Tohiriah () Krintin Maylana ( Santia Mawarni (125030107111009) Alfiah (125030107111013) Ling Ling (125030107111016)
KASUS PENDIRIAN RUMAH SAKIT AKADEMIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA (RSAUB)
Rumusan Masalah Apakah latar belakang masalah penggugatan ? Bagaimanakah kronologis kasus pembatalan izin mendirikan bangunan RSAUB? Bagaimanakah hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan yang di ajukan oleh warga Perum Griya Grand atas nama Ibi Siti Nuraini?
Latar Belakang Pemberhentian Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) melanggar perundang-undangan atau Permendagri No 17 tahun 2007. tidak ada pemberitauhan tentang akan di bangunnya RSUB di perumahan Griya Santha Grand Eksekuitif pembangunan RSUB di dalam kawasan perumahan mereka telah memakan lahan yang seharusnya di gunakan sebagai tempat pembangunan fasilitas umum tidak ada ijin pembangunan dan penyalahgunaan alih fungsi lahan yang semestinya untuk pusat perbelanjaan. RSAUB dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp. 600 Miliar selama tiga tahun mulai oktober 2009
Kronologis Pemberhentian Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) Rabu, 7 Oktober 2009, UB dilaporkan karena telah malakukan perusakan fasilitas perumahan yang dibangun oleh warga. Laporan perusakan ini adalah lanjutan dari konflik warga perumahan Griya Shanta dengan UB. Warga menolak pembangunan RSAUB Warga perumahan Griya Shanta Grand Excekutif, Kota Malang, malaporkan PT Waskita Karya dan PT Nindya Karya ke Polda Jatim dalam surat laporan polisi LPE/779/XII/Biro Operasi tertanggal 17 Desember 2009. Kedua perusahaan tersebut telah melakukan penipuan dan pengrusakan bersama-sama.
Warga Perumahan Griya Santha juga melaporkan kedua perusahaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri Malang yang menerangkan penggunaan lahan tidak sesuai dengan site plan perumahan dan secara jelas melanggar perundang-undangan atau Permendagri No 17 tahun 2007. Selasa, 12 Januari 2010, DPRD Kota Malang meminta pihak pengembangan untuk menunjukkan surat izin pembangunan. Tri Wahyu selaku Deputi Project Manager PT Nindya Perkasa menemui anggota dewan dan mengaku tidak mengetahui proses perizinan apakah telah selesai atau belum. Pada surat Walikota Malang ke Sekneg menyebutkan bahwa permasalahan perizin an RSAUB telah diselesaikan dengan baik, Tetapi dalam surat tersebut tidak dicantumkan rekomendasi warga yang telah meloloskan perizinan RSAUB. Pada surat Walikota Malang ke Sekneg menyebutkan bahwa permasalahan perizin an RSAUB telah diselesaikan dengan baik, Tetapi dalam surat tersebut tidak dicantumkan rekomendasi warga yang telah meloloskan perizinan RSAUB. Dewan akhirnya menghentikan pembangunan dan menutup proyek RSAUB karena rumah sakit tidak bisa menunjukkan IMB, AP, dan Amdal. Dewan akhirnya menghentikan pembangunan dan menutup proyek RSAUB karena rumah sakit tidak bisa menunjukkan IMB, AP, dan Amdal.
Dewan akhirnya menghentikan pembangunan dan menutup proyek RSAUB karena rumah sakit tidak bisa menunjukkan IMB, AP, dan Amdal. DPRD Kota Malang mengirim surat kepada Wali Kota Malang untuk menerbitkan surat penghentian pembangunan proyek RSAUB. Senin, 18 Januari 2010, Satpol PP Kota Malang menyegel proyek pembangunan RSAUB berdasarkan surat perintah Wali Kota Malang Nomor 100/034/35.73.501/2010. UB telah menghentikan proses pengerjaan bangunan, aktivitas yang ada sekarang hanyalah proses bersih-bersih.
Hasil Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mengacu pada hasil keputusan PTUN yang memenangkan gugatan warga ke Walikota Malang dan rektor UB. Sebagaimana putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, memerintahkan mencabut IMB dikeluarkan Pemkot Malang pada proyek RSAUB. Serta menghentikan segala kegiatan proyek. Keputusan tersebut tertuang pada No.640/0232/3573.407/2010. tanggal 29 Januari 2010 atas nama Dra. Ernani Kusdiantina, MM dari Universitas Brawijaya Malang yang dikeluarkan oleh tergugat Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang.
Terima Kasih