Rachmi Sulistyarini, SH MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Overmacht.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM PERIKATAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
1.
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Rachmi Sulistyarini, SH MH HUKUM PERDATA Rachmi Sulistyarini, SH MH

Prestasi dan Wanprestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Adalah kewajiban debitur untuk memenuhi apa yang telah diperjanjikan Wujud pasal 1234 BW Kewajiban debitur: Schuld  hutang Haftung  jaminan [ps. 1131BW] 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

Penyimpangan thd kewajiban Debitur Ada schuld tanpa jaminan; e.g. ps 1774 BW  perj. Untung-untungan ps. 1359 (2) BW  perikatan alam Schuld dg haftung terbatas = hutang tetapi jaminannya terbatas; e.g. Jaminan khusus seperti pada: UU 4/96 = hak tanggungan UU 42/99 = fiducia Ps 1162 BW = Hipotik Ps 1150 BW = gadai Ps 1820 BW = borgtocht 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Alasan jaminan khusus Yang dijaminkan benda tertentu untuk jaminan hutang tertentu Khusus untuk kreditur tertentu Schuld dan haftung pada orang lain 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Wanprestasi= prestasi buruk= tak dilaksanakannya yang telah diperjanjikan debitur Sebab- sebab wanprestasi: Kesalahan Debitur: Dolus Colpus Keadaan memaksa/ overmacht 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Dalam hukum perdata: alasan dolus dan colpus TIDAK PERLU dibedakan karena keduanya menimbulkan KERUGIAN 3 hal keadaan wanprestasi: Tidak berprestasi Salah berprestasi Terlambat berprestasi: apabila perjanjian ditentukan termijn Pernyataan debitur lalai= somasi= ps 1238 BW dihapus SEMA 3/1963 Ingebrekestelling= penetapan lalai setelah dilakukan somasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

Tuntutan kreditur jika debitur wanprestasi Pemenuhan perjanjian (ps 1267) Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi (1267) Ganti rugi (1243) Pembatalan perjanjian (1266) Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi (1267) 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

Sifat tuntutan Alternatif, Tidak Kumulatif Kerugian yang diderita kreditur apabila debitur wanprestasi Biaya (kosten): ongkos yg tlh dikeluarkan Rugi (Schaden): berkurangnya nilai barang milik kreditor BUnga (interessen): keuntungan yang seharusnya diperoleh Tangkisan Debitur atas Tuntutan Wanprestasi Overmacht/ force majeur (ps. 1245) Exeptio non adimpleti contractus (ps. 1478) Richtsverwerking (pelepasan hak) 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi BUNGA UANG Bunga uang ada 3, yaitu: Bunga moratoir Bunga konvensional Bunga compensatoir 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Bunga Moratoir Diatur menurut sb 1848 no 22 Besar 6% / th Disebut juga: bunga UU/ wettelijke rente: ps. 1250 Ps. 1250: annotisisme (bunga berbunga)  seseorang dilarang membunga- bungakan uang, kecuali diperjanjikan Ps. 1768 BW 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Bunga Konvensional Bunga yang diperjanjikan Apakah boleh membungakan uang?   boleh! Dasar ps. 1765 BW Membuat perjanjian dengan bunga, harus tertulis (1767) 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Bunga Compensatoir Bunga yg hrs dibayar oleh debitur kepada kreditor sebagai kompensasi bunga pinjaman kreditur akibat debitur wanprestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

Overmacht/ force majeur Keadaan yang terjadi di luar kesalahan debitur Terjadi setelah perikatan dibuat, keadaan itu tidak dapat diduga sebelumnya Menghalangi debitur untuk memenuhi prestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Akibat overmacht: Pembebasan ganti rugi Pembebasan prestasi Menghentikan kerjanya perikatan: Kreditur tdk dpt menagih debitur Kreditur tdk dpt menuntut agar perikatan dipenuhi Kreditur tdk dpt meminta pemutusan pekerjaan Pada perjanjian timbal balik, gugur kewajiban untuk melakukan kontrak prestasi 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Apabila terjadi overmacht: Debitur mengemukakan adanya keadaan memaksa (tangkisan) Yang berutang memikul beban untuk membuktikan adanya keadaan memaksa Teori keadaan memaksa: Ajaran yang obyektif (absolut) [1444 BW] Ajaran yang subyektif/ relatif 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Pembuktian dalam keadaan memaksa: Hrs membuktikan bahwa ia tidak bersalah Tidak dapat memenuhi kewajiban secara lain Tidak menanggung resiko Sifat Overmacht: Bersifat tetap: perikatan terhenti Bersifat sementara: perikatan tertunda; prestasi masih dibutuhkan 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi RESIKO Dsr hukum Ps. 1237, 1245, 1460, 1545 Arti: kerugian yang harus dipikul apabila terjadi overmacht Risiko selalu berkaitan dengan overmacht Risiko 1460: tidak berlaku [ SEMA 3/ 1963 ] 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi

prestasi dan wanprestasi Pada perjanjian sepihak Ps. 1237 – 1444 Risiko pada kreditur Pada perjanjian timbal balik Menurut asas kepatutan (billijkheid) Ditanggung pemilik 11/16/2018 prestasi dan wanprestasi