PEMBUATAN PERATURAN DAERAH BAHAN 09 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Landasan Keberlakuan Perat. PerUU Landasan Filosofis Landasan atau dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan dasar ideologi negara, dalam hal ini adalah Pancasila. Suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran (rechvaardiging) yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran tersebut harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
2. Landasan Sosiologis Landasan sosiologis mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Landasan Yuridis Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Dasar Yuridis Pembuatan Perat. Per UU Keharusan memiliki kewenangan 2. Kesesuaian bentuk dan jenis produk hukum 3. Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu 4. Tidak bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hierarki Peraturan Per UU Menurut Tap MPRS XX Tahun 1966 : UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Menteri Instruksi Menteri http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Menurut Tap MPR III Tahun 2000 : UUD 1945 Tap MPR UU Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sebagaimana tersebut dalam Pasal 137 Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: Kejelasan tujuan Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayagunaan dan keberhasilgunaan Kejelasan rumusan, dan Keterbukaan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Materi peraturan daerah juga harus mengandung asas sebagaimana tersebut dalam Pasal 138 yaitu asas: Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhinneka Tunggal Ika Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Keseimbangan, keserasian dan keselarasan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Prinsip-prinsip Perat. Per UU Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan (landasan yuridis yang jelas). Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama (lex posteriore deregat lex priori) Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis deroget lex generalis) Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Proses pembuatan Peraturan Daerah pada prinsipnya terdiri atas: Proses identifikasi dan artikulasi : 1. Proses identifikasi dan artikulasi merupakan proses pencarian dan pemahaman kebutuhan dan masalah yang ada di lapangan yang secara potensial dapat atau harus diatur dalam peraturan daerah. Sebuah rencana peraturan daerah dapat merupakan inisiatif DPRD, Kepala Daerah atau juga atas usul masyarakat yang disampaikan kepada DPRD atau kepala daerah. 2. Proses Seleksi DPRD melakukan seleksi dari usul rencana peraturan daerah yang disampaikan. 3. Proses Sosialisasi Hasil seleksi awal menjadi pertimbangan prioritas yang selanjutnya disampaikan kembali kepada masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk disosialisasikan guna mendapatkan masukan dan kritik. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
4. Proses Legislasi Hasil sosialisasi selanjutnya menjadi bahan dasar di dalam proses legislasi (pembahasan) di DPRD. Secara internal tahapan pembicaraan dalam DPRD akan meliputi hal berikut: Tahap I (Rapat Paripurna), yaitu penjelasan atas rencana peraturan daerah oleh kepala daerah atau oleh pimpinan komisi atas nama DPRD. Tahap II (Rapat Paripurna), yaitu pandangan umum dan jawaban oleh fraksi atau kepala daerah. Tahap III (Rapat Komisi), yaitu rapat komisi antara komisi DPRD dan wakil pemerintah daerah. Tahap IV (Rapat Paripurna), yaitu pandangan akhir fraksi, pengambilan keputusan dan sabutan kepala daerah terhadap peraturandaerah tersebut. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
5. Proses Implementasi Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama. Ayat 4 nya menyatakan bahwa dalam hal rancangan Perda tidak ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah. Dan dalam pasal 145 ayat 1 disebutkan bahwa dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Perda tersebut harus disampaikan kepada pemerintah. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id