Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sumber Hukum Undang-Undang Undang-undang dalam arti formil dan materiil. Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan dan badan pembentuknya. Materi yang diatur. Pembentukan undang-undang. Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang.
Click to edit title style Undang-undang dalam arti formil dan materiil 1 Click to edit title style Dalam arti materiil Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll. Content Layouts
Undang-undang dalam arti formil dan materiil 1 Dalam arti formil setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Undang-undang dalam arti formil dan materiil 1 Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum. sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah “peraturan”, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan “undang-undang”.
Bentuk-bentuk peraturan perundangan dan badan pembentuknya 2 Amandemen UUD 1945 membawa dampak yang positif terhadap peran DPR dalam membentuk undang-undang (fungsi legislatif). Perubahan ini dimaksudkan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislatif yang mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang, karena peranan DPR sebelumnya hanya bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden (eksekutif). Perubahan UUD 1945 juga memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Bentuk-bentuk peraturan perundangan dan badan pembentuknya 2 Pergeseran kewenangan dalam membentuk undang-undang yang sebelumnya di tangan Presiden dialihkan kepada DPR, hal ini merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (eksekutif). Namun demikian, UUD 1945 juga mengatur kekuasaan Presiden di bidang legislatif, antara lain ketentuan bahwa pembahasan setiap rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR dilakukan bersama dengan Presiden (lihat pasal 20 ayat 2 UUD 1945)
Bentuk-bentuk peraturan perundangan dan badan pembentuknya 2 Peraturan perundang-undangan didefinisikan ke dalam 2 pengertian, yaitu: Sebagai proses pembentukan (proses membentuk) peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah. Sebagai segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah. Bagir Manan (ketua Mahkamah Agung 2001-2008) mempersamakan definisi peraturan perundang-undangan dengan pengertian undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat yang berwenang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum. T.J Buys mengartikan peraturan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan yang mengikat secara umum (algemeen bindende voorschriften). Pendapat ini oleh J.H.A Logemann ditambah dengan naar buiten werkende voorschriften, sehingga menurutnya peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang mengikat secara umum dan berdaya laku keluar. Berdaya laku keluar adalah bahwa peraturan tersebut ditujukan kepada masyarakat (umum) tidak ditujukan kepada (ke dalam) pembentuknya.
Materi yang diatur 3 “Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum” Ciri-ciri dari suatu peraturan perundang-undangan: Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat khusus dan terbatas. Bersifat universal, ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkritnya. Oleh karena itu, ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Dalam peraturan, lazimnya mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali. Peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi utama yaitu yang mempunyai sifat mengatur dan mengikat secara umum.
Materi yang diatur 3 Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945, meliputi: Hak-hak asasi manusia Hak dan kewajiban warga negara Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara Wilayah negara dan pembagian daerah Kewarganegaraan dan kependudukan Keuangan negara
Materi yang diatur 3 Undang-undang merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang paling luas jangkauan materi muatannya. Dapat dikatakan, tidak ada lapangan kehidupan dan kegiatan kenegaraan, pemerintahan, masyarakat dan individu yang tidak dapat menjadi jangkauan untuk diatur oleh undang-undang. Bidang yang tidak dapat diatur oelh undang-undang hanyalah hal-hal yang sudah diatur oleh undang undang dasar, atau sesuatu yang oleh undang-undang itu sendiri telah didelegasikan pada bentuk peraturan perundang-undangan lain.
Pembentukan undang-undang 4 Macam-macam Azas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Azas non Retroaktif (berlaku surut) Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum (Lex Specialis Derogat Legi Generalis) Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (Lex Posterior derogat legi priori) Undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dg undang-undang yang lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori )
Pembentukan undang-undang 4 DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat 2 UUD 1945). Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD (Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu masa sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan (Pasal 51 Undang-undang nomor 12 tahun 2011)
Pembentukan undang-undang 4 RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang 5 Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Dalam arti yuridis ini, maka pengundangan tidak termasuk tindakan pengumuman resmi berlakunya peraturan atau penyebarluasan di masyarakat. Zaman romawi kuno sudah dikenal lembaga pengundangan dalam bentuk sederhana, yaitu menuliskan undang-undang baru pada spanduk (bakor) oleh petugas kerajaan dibawa ke alun-alun pada hari pasar. Diharapkan masyarakat mengetahui peraturan baru. Dengan tata cara demikian kemudian dikenal produk hukum yang disebut “lex” (legere: membaca). Disamping itu terdapat bentuk lain yaitu “decretum” (dekrit) yang tidak dipamerkan sebagaimana lex, tetapi karena pengumuman (excathedra) raja. Dekrit dikeluarkan karena hal-hal yang mendesak
Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang 5 Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat, penegak hukum dan pencari hukum, mengetahui peraturan tersebut dan dengan demikian lahirlah kekuatan mengikat. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam: a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; c. Berita Negara Republik Indonesia; d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; e. Lembaran Daerah; f. Tambahan Lembaran Daerah; atau g. Berita Daerah.
Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang 5 Penjelasannya sebagai berikut : Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi: Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; dan Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang 5 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (pasal 85 UU Nomor 12 tahun 2011) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (pasal 86 UU nomor 12 tahun 2011)
Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang 5 Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 ”Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.” Setelah sebuah peraturan diundangkan, maka berlaku fiksi hukum yang menyatakan “indereen wordt geacht de wet te kennen” (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang). Oleh karena itu, maka tidak dibenarkan menolak penuntutan hukum dengan alasan “tidak tahu akan adanya peraturan tersebut”. Presiden berhak juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku/mengatur suatu hal tertentu saja)
Pengundangan dan kekuatan berlakunya undang-undang 5 Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu UU Suatu UU tidak berlaku lagi jika : Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sendiri (sudah lampau) Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku [ dlm ketentuannya mencabut UU yang lama].
Terima Kasih
TANYA JAWAB